24 September: Hari Tani...

Berkat Citra 3D Digital

'Dibuka' Perban Mumi Firaun  Bisa Dilihat Wajah Aslinya 

Analisis digital tengkorak firaun Amenhotep I. ©Kementerian Barang Antik Mesir/ist. 



Kementerian Pariwisata dan Barang Antik Mesir dalam sebuah pernyataan pada Selasa, menyebutkan, berkat citra 3D digital yang canggih, para peneliti menemukan teknik mumifikasi baru yang digunakan untuk firaun tersebut, yang memerintah dari tahun 1525 hingga 1504 SM.


Penelitian ini dipimpin Sahar Saleem, seorang profesor radiologi di Universitas Kairo, dan pakar Mesir ternama, Zahi Hawass, yang juga mantan menteri barang antik.


Diketahui, Mesir secara digital 'membuka' perban mumi Firaun Amenhotep I, mengungkap rahasia wajah Firaun untuk pertama kali sejak ditemukan pada 1881 tanpa merusak langsung perban yang menutupi seluruh jasadnya.


Pemindaian tomografi (CT scan) juga mengungkapkan bahwa firaun Amenhotep, yang melakukan beberapa kampanye militer selama 21 tahun pemerintahannya, meninggal pada usia 35 tahun, tampaknya karena cedera atau sakit.


"Saleem dan Hawass menggunakan teknologi X-ray canggih, CT scanning, juga program perangkat lunak komputer canggih untuk membuka secara digital mumi Amenhotep I dalam sebuah metode non-invasif yang aman tanpa perlu menyentuh muminya," paparnya, seperti dikutip Al Jazeera, Jumat (31/12).


Penelitian Mesir mengungkapkan untuk pertama kalinya wajah Raja Amenhotep I, usianya, kondisi kesehatannya, di samping banyak rahasia tentang mumifikasi unik mumi dan penguburan kembali.


Analisis menunjukkan Amenhotep I adalah firaun pertama yang dimumifikasi dengan tangan disilangkan dan mumi terakhir yang otaknya tidak dikeluarkan dari tengkoraknya.


Mumi, yang ditemukan di Luxor, Mesir selatan itu, adalah satu-satunya yang tidak dibuka gulungannya oleh para arkeolog, untuk mengawetkan topeng dan karangan bunga yang mengelilinginya seperti rambut. 


_____________________

Kontributor: Niken    •Editor:  Dosi Bre'

•Berbagai sumber: ©Kementerian Barang Antik Mesir/bbs/ist.



POSTinLifestyle 



Sport

Pariwisata



Musik



Tempat wisata di Maluku Utara yang Wajib di Kunjungi




    

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     


  SatgasnasNews
     satgasnas.com 

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan SatgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar