🌏 Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2024...

Pelayanan Publik

Sudah Saatnya Pelayan Masyarakat Melayani


Mei 4, 2020

Image:ist


Terdapat banyak bentuk sanksi yang diatur dalam UU Pelayanan Publik, seperti misalnya teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, penurunan pangkat, dan sebagainya. Tulisan ini hanya menjabarkan tentang Sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak hormat ASN yang bersumber dari UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Pada Pasal 54 ayat (8), secara utuh berbunyi “Penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri”. Dalam pasal penjelasan, diterangkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diartikan bagi pegawai negeri (ASN) adalah kehilangan statusnya sebagai ASN, bagi pelaksana di luar ASN pengenaan sanksi disamakan dengan ASN.

Video Pilihan

Berikut bunyi aturan-aturan yang dilanggar ASN dapat dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pasal 15 huruf a mengatur kewajiban penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Pasal 20 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Dalam pasal penjelasan diterangkan tentang kemempuan penyelenggara berupa dukungan pendanaan, pelaksana pelayanan publik, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan.

Standar pelayanan minimal sendiri memiliki 14 komponen, antara lain terpenting bagi publik yakni persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif dan produk pelayanan. Contoh komponen ini wajib disusun dan ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan publik serta diumumkan dan dipajang secara terbuka dan/atau mudah diakses oleh masyarakat sebagai pengguna layanan pada Kantor pelayanan publik (SKPD, UPTD dan sejenis lainnya).
Pasal 26 mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang memberikan izin dan/atau membiarkan pihak lain menggunakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mengakibatkan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik tidak berfungsi atau tidak sesuai dengan peruntukkannya. Pasal 33 ayat (3) menyebutkan penyelenggara pelayanan publik dilarang membiayai kegiatan lain dengan menggunakan alokasi anggaran yang diperuntukkan pelayanan publik.

Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat diatur dalam Pasal 54 ayat (9), yang berbunyi “Penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat”. Diterangkan dalam pasal penjelasan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat bagi pegawai negeri (ASN) diartikan kehilangan statusnya sebagai ASN, bagi pelaksana diluar ASN pengenaan sanksi disamakan dengan ASN.

Aturan yang dapat disangkakan kepada ASN sehingga dapat diberhentikan tidak dengan hormat yakni Pasal 27 ayat (1) yang menjelaskan bahwa saham penyelenggara pelayanan publik yang berbentuk BUMN dan BUMD yang berkaitan dengan pelayanan publik dilarang dipindahtangankan dalam keadaan apapun, baik langsung atau tidak langsung melalui penjualan, penjaminan atau hal-hal yang mengakibatkan beralihnya kekuasaan menjalankan korporasi atau hilangnya hak-hak yang menjadi milik korporasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 49 ayat (1) menyebutkan dalam hal melakukan pemeriksaan materi penyelenggara pelayanan publik wajib menjaga kerahasiaan.
Video Pilihan

POPULAR POSTS



Raih Penghargaan Juara II Tingkat Nasional Pada Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan



KOTA BEKASI - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kembali menggelar Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (PINDESKEL) untuk seluruh desa dan lurah di Indonesia...(Baca lanjut)

Aspirasi RW 27 Terealisasi;

Arif Rahman Hakim Meresmikan Jalan Pesona Anggrek

Baca:
Penjabaran di atas sangat tegas dan mudah dipahami oleh ASN atau para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di Bengkulu. Apa yang dijabarkan ini hanya segelintir dari 62 Pasal yang termuat dalam UU Pelayanan Publik. Sepantasnya UU Pelayanan Publik menjadi bacaan wajib kemudian dipahami dan diaplikasikan oleh ASN, termasuk seluruh elemen masyarakat. (Ds/bbs)
.Sumber:ombudsman


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  satgasnasNews
  www.satgasnas.com