🌏 Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2024...

Senin, Januari 24, 2022

Waspada Lahan Kosong

Cara Menjaga Agar Tanah Kita Aman  Dari 'Jarahan' Mafia Tanah




'...Waspada! Tanah-tanah kosong itu menjadi incaran mafia Tanah ...'



Jakarta- Tim Satgas Antimafia Tanah yang dibentuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 4 tahun lalu hingga pengujung tahun 2021 telah menangani 244 kasus mafia tanah.


Dari total kasus tersebut, 80 kasus masuk ranah pidana, 25 kasus sudah memiliki vonis dan sisanya sedang dalam proses penyelidikan.


Bak duri dalam daging, keberadaan mafia tanah masih menjadi momok yang menakutkan bagi seluruh masyarakat, khususnya para pemilik tanah. Hal yang bisa dilakukan untuk mencegah adanya mafia tanah, salah satunya dengan tidak membiarkan begitu saja tanah mereka. 


Apalagi kini berkembang berbagai macam cara modus mafia tanah untuk nyolong tanah kita. Hal itu membuat resah masyakarat. 


Lalu bagaimana caranya agar tanah kita aman (menjaga) dari 'jarahan' mafia tanah?. Nah, dalam hal ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Widjayanto, seperti dilansir (24/1/22) menyebutkan,


"Pertama, BPN terus berbenah. Kita terus berupaya meningkatkan, mencari cara bagaimana supaya sengketa ini berkurang."


Pertama kita tingkatkan produk kita. Kualitas pengukuran, kualitas pendaftaran. Kita juga pasti akan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang sangat signifikan untuk mengurangi sengketa, "Misalnya dengan digitalisasi. Ini juga bisa mengurangi pemalsuan maupun kehilangan warkah. Sekarang kan karena warkahnya masih berupa hard copy, bisa diambil saja."


Tapi meskipun kita melakukan langkah-langkah modernisasi, kebijakan yang akan signifikan mengurangi sengketa, masyarakat juga harus menjaga dan memelihara tanahnya. 


Tanah itu dijaga. 

Tanah-tanah kosong itu menjadi incaran. Kemudian bagi masyarakat yang punya tanah segera daftarkan haknya. Daripada didaftarkan haknya sama orang lain. Kalau yang belum terdaftar, BPN nggak bisa melakukan apa-apa, "Daftarkan segera," katanya menyarankan.


Dengan kondisi yang masih seperti sekarang, kalau nanti kan sertifikat elektronik. Sekarang masih berupa kertas hard copy. Jangan mudah percaya pada orang, menyerahkan sertifikat itu. 


"Kejadian-kejadian Pak Dino Patti Djalal, Pak Soetrisno Bachir, Nirina Zubir, itu kan karena orang tuanya percaya kepada orang lain, asistennya. Itu diserahkan begitu saja. Akhirnya ada pemalsuan," ujarnya.


Jadi sedapat mungkin, kalaupun orang tua memberikan kuasa tanah kepada orang yang benar-benar dipercaya, keluarga lah misalnya.


Sedangkan menurut Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, di medio 20 November 2021,

"Memang kebanyakan, masyarakat yang memiliki tanah membiarkan begitu saja tanah mereka karena merasa barang tidak bergerak. Inilah yang dapat menjadi sasaran dari orang yang memiliki niat jahat. Maka kami mengimbau kepada masyarakat agar tanahnya digunakan atau dimanfaatkan supaya tidak diakui orang lain," katanya dalam keterangan tertulis.



_____________________

•Dosi Bre'      •Editor:  Red



BERITA PILIHAN

Akhir Pekan Tri Adhianto

Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

Tim Tabur Kejari Sumut Amankan DPO

Kasus Pidum Pemalsuan Bon Pembelian Minyak 

1 Kasus Diduga Libatkan Oknum Jaksa

Kejagung Teliti Ratusan Laporan soal Mafia Tanah

Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;

Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis

Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;

Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK

IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong


DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU


    Bikin Polisi Tidur Jangan Asal

    Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta

    Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

    Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang

    Sugeng Teguh IPW

    Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu 

    Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

    Dituntut Hukuman Mati

    Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihukum Setahun Penjara

    Pelantikan Kejaksaan RI

    Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung

    Keraton Surakarta

    Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto

    .

    Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

    Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 

    Ridwan Kamil 

    Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi

    Walikota Bekasi Rahmat Effendi

    Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

    Cassandra Angelie

    Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis

    Ahmad Faisyal Sambangi IWO

    Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP

    Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

    Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas

    Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya

    Kasus Kekerasan Anak

    Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021



    ⭕KILASBERITA


    Peradi Miliki Gedung Baru


    Jakarta- DPN Peradi secara resmi memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.


    Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menandatangani perjanjian jual-beli gedung kantor Peradi pada Kamis (20/1). Bertempat di The Majj, Senayan Golf and Resort, momen ini menandai bahwa secara resmi, DPN Peradi telah memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.


    Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menandatangani AJB gedung kantor Peradi, Kamis (20/1).


    Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara


    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.


    "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/ 2022).


    Gaga Muhammad divonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan Laura Anna.(*)


    Pak Kades Nyaris Dimassa Karena Wanita


    Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), memilih menyelamatkan diri dari kedatangan ratusan warga


    Sebelumnya, warga  mendatangi kediaman Kades hingga nyaris meluapkan emosinya dengan merusak kediaman Kades, Jumat (14/1) pukul 21.30 WIB


    Pasalnya, saat itu, istri Ka (Kades) berinisial Di (sudah bersuami) melihat mobil sang suami terparkir di jalan lintas Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur dan di dalam mobil bersama As perempuan yang tak lain adalah tetangga atau warga desanya.Setelah itu warga semula ingin membawa Ka ke sidang adat. Kamis (13/1) lalu.


    Untuk menghindari aksi massa anarkis, polisi lantas menjemput Ka dan membawa ke Mapolres BU untuk diamankan.


    Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan


    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.


    "Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.