Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab di Mabes Polri

Wali Kota Bekasi Resmikan Taman Rinjani di Harapan Jaya, Ruang Terbuka Untuk…

3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi dalam Kecelakaan Maut Kapal Virgo Transport

Tri Adhianto Dukung Kerja Sama Pemprov Jabar, Warga Bisa Berobat di RS Jaringan…

PWI Bekasi Raya Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan oleh Kepala DLH

Transera Waterpark - FPP Kabupaten Bekasi, Teken MoU Wisata Edukasi Sejarah Islam

Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluas…

Guru Besar Prof. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., Menjabat Kapolda Metro Jaya

Tolak Sodetan Baru ..."

FORKABI Kota Tangerang Gelar Musda V, H. Dadang Andriani, S.T dan Saipul Basr…

Apresiasi Kinerja

Oktober 12, 2020

Tim dan Mohammad Agam Hafidiyanto, SH, Ketua Satgasnas DPD Jawa Timur, bersama Mario Dhaniel.


Ketua Satgasnas DPD Jawa Timur Apresiasi Kinerja Kejaksaan Kabupaten Kediri dan Kinerja LSM GERAK Kediri

________________________

 •Reporter: Tim  •Editor: Red




Kediri,Satgasnas- Membaca dan Mengikuti semua Pemberitaan Terkait Kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di sejumlah daerah dimana keterlibatan Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi belakangan ini menjadi perhatian Media Investigasi Satuan Tugas Nasional DPD Jatim, terutamanya di Kabupaten Kediri seakan – akan menjadi Kabupaten yang sangat Rawan Korupsi  disikapi oleh Mohammad Agam Hafidiyanto, SH , Ketua Satgasnas DPD Jawa Timur..


Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur Kasus Korupsi yang terjadi di berbagai Jawa Timur yang terutama di Kabupaten Kediri yang sangat Rawan Korupsi, sangat diperlukan adanya Sinergi antara APH dan LSM dalam  pemberantasan Korupsi secara Terintegrasi bila perlu se Jawa Timur, kata Mohammad Agam Hafidiyanto, SH – Ketua Satgasnas DPD Jawa Timur.


Dari Berbagai Kasus sejak 2010 – 2020, terus mencuat kasus yang diduga melibatkan sejumlah Oknum Pejabat Penting di Kabupaten Kediri terdengar sangat Miris apalagi hingga kini belum tuntas diusut.


Penanganan Kasus Korupsi yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan atas adanya Aduan Masyarakat (Dumas) menjadi perioritas yang tetap dijalankan untuk dilakukan Penyelidikan walaupun dalam Kondisi Pandemi Covid-19.


Beberapa laporan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan yaitu kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk Desa Selopanggung di Kecamatan Semen dan Desa Wanengpateng, Kecamatan Gampengrejo.


Dan kasus Dugaan Korupsi di Perhutani Kediri serta salah satu dinas yakni Persoalan SPPD tahun 2018-2019 dan Masalah Jaringan Telekomunikasi di Kabupaten Kediri dimana dua kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan di unit Pidana Khusus (Pidsus). 


Pengungkapan Kasus Dana Endapam Sertifikasi Guru yang diduga dan di sinyalir melibatkan Bupati Kediri sebesar 6 Miliar dan Dugaan Mark Up Dana Penyisihan melalui Aplikasi SIMDA 2018 DPMPD sebesar Rp. 367.825.860,- di Kabupaten Kediri.


Kejaksaan Kediri juga telah berhasil mengungkap tiga perkara di antaranya adalah kasus Korupsi Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG) dan Perkara tersebut displit menjadi dua kasus dengan masing-masing kerugian Rp 300 juta dan Rp 200 juta. 


Satu kasus lain, yakni terkait Paviliun RSUD Pare Kediri pada 2013 dengan kerugian Rp 200 juta namun perlu untuk ditekankan bahwa perlu tetap diklarifikasi dan ditelusuri Penyebab Utama terjadinya Korupsi tersebut apalagi di RSUD tentunya perlu disampaikan ke masyarakat luas sehingga masyarakat tahu Siapa yang Mencuri Uang Rakyat !


"Saya Apresiasi Kinerja Kejaksaan Kediri dengan mengungkapkan beberapa kasus Korupsi yang terjadi namun sangat perlu disampaikan oleh APH utamanya Kejaksaan untuk terus mengungkap, Apalagi didukung oleh UU KIP, agar masyarakat tahu Siapa yang sebenarnya mendalangi atau Otak dibalik terjadinya korupsi di dalam Sistem Pemerintahan Kabupaten Kediri," ujar Mohammad Agam Hafidiyanto, SH.


Seperti yang pernah disampaikan oleh pimpinan KPK RI Laode Muhammad Syarif mengingatkan “Modus perkara korupsi terbanyak ada pada pengadaan barang dan jasa, karena sering dilakukan mark up. Diharapkan ke depan, keberadaan ULP menjadi mandiri dan profesional” (09/03/18). (Red)




Tidak ada komentar: