🌏 Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2024...

Inilah Tugas dan Wewenang

Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Sesuai PP 33/2018



JAKARTA- PP No.33 Tahun 2018, pun diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.


PP yang diteken pada 20 Juli 2018 ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (8) dan Pasal 93 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Sebagai catatan, dilansir  Setkab, Kamis (26/7/18), PP ini menjelaskan bahwa gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas:  a. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota; b. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;


c. memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya; d. melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah;


e. melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota; dan f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.


Dan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang:


a. membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota;


b. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;


c. menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; d. memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurut PP ini juga, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang di antaranya:


a. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya;


b. melantik bupati/wali kota; dan c. melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.* (Ds)


BERITA PILIHAN

Ada Eksekusi Letkol Untung

Foto foto Sejarah dari Warga Amerika

Suksekan Program Bian

Puskesmas Mustikasari Lakukan Upaya Kejar Bola

.