🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024...

Kamis, Juni 11, 2020

Fenomena Aksi Pemulangan Paksa Jenazah Corona Berbuntut Penjara

Image:idn/ist

Santernya fenomena jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) terkait virus corona Covid-19 diambil paksa anggota keluarganya marak terjadi di beberapa  daerah akhir-akhir ini.

Pasalnya, diduga tak sedikit jenazah PDP yang akhirnya dinyatakan positif Covid-19 setelah hasil tes swabnya keluar. Tapi pihak keluarga tidak memakamkan jenazah tersebut sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Seperti dilansir liputan6, Insiden tersebut terjadi di sejumlah daerah, antara lain: Makassar, Sulawesi Selatan; Bekasi, Jawa Barat; Surabaya, Jawa Timur; Bone Bolango, Gorontalo; dan Manado, Sulawesi Utara.

Dari informasi, kepolisian Polda Sulsel telah mengamankan sebanyak 33 oknum warga yang mengambil paksa jenazah terduga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di rumah sakit.

Dari 33 warga, 10 diantaranya ditetapkan tersangka kasus pengambilan paksa jenazah PDP virus corona dari 4 rumah sakit, kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo.

"Para tersangka pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit ini akan dikenakan Pasal yang diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Ibrahim lagi, Rabu (10/6/2020), dalam kutipan okezone.

Sedangkan di Polres Bekasi Kota masih memeriksa saksi-saksi kasus pengambilan jenazah oleh sekelompok orang secara paksa di Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (8/6) siang.

Hal ini berdasarkan sebuah video yang viral di media sosial menampakkan sejumlah orang mengambil jenazah secara paksa di Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Peristiwa ini terjadi pada Senin (8/6) siang. (Ds/bbs)