Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab di Mabes Polri

Wali Kota Bekasi Resmikan Taman Rinjani di Harapan Jaya, Ruang Terbuka Untuk…

3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi dalam Kecelakaan Maut Kapal Virgo Transport

Tri Adhianto Dukung Kerja Sama Pemprov Jabar, Warga Bisa Berobat di RS Jaringan…

PWI Bekasi Raya Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan oleh Kepala DLH

Transera Waterpark - FPP Kabupaten Bekasi, Teken MoU Wisata Edukasi Sejarah Islam

Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluas…

Guru Besar Prof. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., Menjabat Kapolda Metro Jaya

Tolak Sodetan Baru ..."

FORKABI Kota Tangerang Gelar Musda V, H. Dadang Andriani, S.T dan Saipul Basr…

02/07/2020

HUT ke-74 Polri







Presiden Diminta Cabut Penempatan Polisi pada Jabatan Sipil


Bersamaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Polri, 1 Juli 2020, keberadaan para perwira Kepolisian RI (Polri) di jabatan-jabatan sipil mendapatkan kritik.  Bahkan, Tim Advokasi untuk Demokrasi meminta Presiden Joko Widodo mendorong pencabutan aturan yang memungkinkan penempatan polisi aktif di jabatan sipil itu terjadi.
“Pemerintah–khususnya Presiden– bertindak tegas menghapus praktik multifungsi Polri dengan mencabut keberlakuan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017,” kata anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi dari LBH Jakarta, Rasyid dalam konferensi pers virtual, Rabu (30/6).
“Tidak lagi melibatkan pejabat kepolisian aktif dari segala aktifitas penempatan di luar organisasi kepolisian, khususnya di sektor yang di luar kompetensi dan profesionalitas,” imbuhnya.
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor4 Tahun 2017 itu berisi mengenai Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Polri. Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai peraturan tersebut mengarah pada multifungsi Polri.
Berdasarkan catatan LBH Jakarta, setidaknya ada 16 pejabat Kepolisian aktif yang menempati posisi di luar organisasi Kepolisian.
Menurut Rasyid, penempatan anggota kepolisian aktif di luar organisasi kepolisian itu bertentangan dengan Pasal 10 ayat 3 TAP MPR RI No. VII Tahun 2000 dan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Dua beleid tersebut menjelaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Penugasan di luar struktur kepolisian ini juga rawan akan konflik kepentingan,” kata Rasyid.
Menurutnya multifungsi Polri itu pun menjadi tanda bahwa agenda Reformasi Kepolisian yang mengalami kemunduran. Ia mengatakan itu jauh dari cita-cita reformasi yang menghendaki adanya institusi pemerintahan profesional dengan penghapusan Dwi Fungsi ABRI. Sebelum masa reformasi, Polri masih jadi satu bagian dengan ABRI.
“22 Tahun pasca Reformasi 1998, Indonesia justru dihadapkan dengan adanya multifungsi Polri,” kata dia.
Menurut catatan Kontras, ada 30 polisi mengisi jabatan sipil, yakni sembilan orang purnawirawan polri dan 21 orang polisi aktif. Sebanyak 18 orang ditempatkan di kementerian, tujuh orang di lembaga non-kementerian, empat orang di badan usaha milik negara (BUMN), dua orang di asosiasi, dan dua orang menjadi duta besar (dubes). *

__________________
•Rep: Edis   •Editor:  Red