🌏 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Al-Masih...

Sabtu, Agustus 01, 2020

Kriminal






Polda Banten Sukses Bongkar Ganja 159 Kg Dari Aceh




Jakarta,Satgasnas- Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Banten sukses mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 159 kilogram yang berasal dari Aceh di Rest Area Bogeg, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Provinsi Banten pada Kamis (23/7).

Untuk itu Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengatakan, bahwa 9 orang tersangka berhasil diamankan di tiga lokasi yang berbeda yakni di Cideng - Jakarta Pusat, Parung – Bogor dan Aceh.

Diungkap kesembilan pelaku berinisial, SP (33), RN (31), MN (43), HN (39), FR (39), BY (35), AS (37), MR (31), YN (30),” ungkap Fiandar di Mapolda Banten, Kamis (30/7/2020).

Fiandar juga mengatakan bila motif penyelundupan para pelaku yakni mengedarkan narkotika jenis ganja ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat untuk mendapatkan keuntungan dengan modus mengemas ganja kedalam peti dan empat buah panel Telkom untuk mengelabui petugas yang berada di lapangan

“Dokumen pengiriman dan penerimaan, alat komunikasi Hp para tersangka dan kartu ATM, 1 unit kendaraan roda dua jenis Jupiter MX, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, 1 unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza,” papar Fiandar lugas.

Nah, barang bukti yang telah diamankan diantaranya, satu mobil merk Hino, satu peti kayu warna merah marun berisi 99 paket berisi narkotika jenis ganja dan empat buah fiber didalamnya berisikan masing-masing 15 paket narkotika jenis ganja dengan total 159 Kg.

Awal Pengungkapan
Secara ganblang, Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membeberkan pengungkapannya. Bahwa jasus bermula pada awal Juli 2020 ketika pihaknya mendapatkan informasi akan adanya pengiriman ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta yang kemudian melakukan pendalaman informasi.

Sigap, Team surveilance di Aceh lalu bergerak memonitor barang di Cipta Mandiri Cargo yang diberangkatkan ke Jakarta. Kemudian tanggal 23 Juli target termonitor di Bakauheni – Lampung dan akan menyebrang ke Merak. Lalu tim Ditnarkoba melakukan penghadangan dan penangkapan di Rest Area tol Tangerang – Merak kilometer 64.  "Ditemukan barang bukti jenis ganja dalam truk pengiriman barang tersebut,” ungkap Susatyo.

Untuk itu, kata Susatyo, kesembilan tersangka  telah melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimum hukuman mati.

Tak itu saja. Dengan terungkapkan kasus ratusan kilogram ganja tersebut, Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi juga himbauan kepada masyarakat agar menghindari dan tidak menggunakan narkoba termasuk melakukan pengawasan terhadap keluarga masing-masing.

“Mohon peran aktif tokoh masyarakat, agar bisa membantu Polisi dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat, " tutur Edy Sumardi. Dan tambahnya lagi, sebaiknya para orang tua juga mengawasi perilaku anak-anak kita serta awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” tandas Edy Sumardi. 


_____________________

  Rep: Dosi Bre'    •Editor:  Tim Red