🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024...

Minggu, Januari 17, 2021

Kompensasi Sriwijaya Air

Kewajiban Sriwijaya Air Ganti Rugi Rp 1,25 M ke Korban SJ182


Jakarta, Satgasnas- 

Seperti dikutip, bunyi PM 77 yang Atur Ganti Rugi Rp 1,25 M. Soal kompensasi untuk korban Sriwijaya Air sebanyak Rp 1,25 miliar per orang diatur di dalam PM 77 tahun 2011 pada pasal 3 poin a, dengan bunyi aturan sebagai berikut:


'Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.'


Dalam hal ini, Sriwijaya memiliki kewajiban membayar ganti rugi kepada keluarga penumpang yang jadi korban kecelakaan pesawat SJ182. Kompensasi ganti rugi yang mesti dipenuhi adalah sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.


Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan,  "Saat ini Kemenhub sudah menyampaikan kepada Sriwijaya Air untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketentuan ganti kerugian di PM 77 tersebut," ujarnya, seperti dilansir detikcom, (12/1/2021), lalu.


Ia juga mengatakan, kompensasi itu diatur dalam Permenhub no 77 tahun 2011. Sriwijaya Air pun sudah diminta Kemenhub mempersiapkan hal-hal yang terkait ganti rugi tersebut.


Sriwijaya Air Jamin Bayar Ganti Rugi

Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyatakan bahwa pihak Sriwijaya Air siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ-182.


Termasuk salah satunya adalah akan menjamin segala hak-hak penumpang. Hal itu disebut akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan, "Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang," katanya.


Sanksi Buat Sriwijaya Bila Tak Bayar Ganti Rugi

Adita mengatakan sanksi sudah menanti apabila maskapai, dalam hal ini Sriwijaya Air tidak melakukan pembayaran ganti rugi, "Sesuai PM 77 itu kalau ada pelanggaran bisa disanksi sesuai pasal 26 ayat 2, yang diatur detilnya dalam PM 78/2017," kata Adita dikutip.


Dalam pasal 26 ayat 2 PM 77 tahun 2011 dijelaskan Kemenhub bisa memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 3 bulan apabila upaya ganti rugi tidak dilakukan maskapai. Hal ini tertuang pada pasal 26 ayat 2a. Namun, apabila setelah 3 peringatan tertulis itu upaya ganti rugi tak juga dilakukan, bisa saja Sriwijaya Air dibekukan usahanya selama 14 hari.


Hal itu karena, 'Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ditaati dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender,' seperti terkutip di bunyi pasal 26 ayat 2b.


Pasal 26, pada ayat 3 juga dijelaskan bahwa apabila upaya ganti rugi tidak dilakukan juga setelah sanksi pada pasal 26 ayat 2 dilakukan pemerintah, bisa saja Sriwijaya Air bisa terancam dicabut izin usahanya.


'pabila pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, dilakukan pencabutan izin usaha," demikian bunyi kutipan di pasal 26 ayat 3. (*)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar