Sampaikan Amanat Kapolri : Wakapolri Tutup Pendidikan Taruna Akpol Angkatan ke-58

Ketua Dekranasda Kota Bekasi Hadiri Puncak HUT ke-46 Dekranas, Dorong UMKM…
6 menit lalu
Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Digantikan Rudi Margono Ditunjuk Sebagai Pl…
 
Jutaan Rakyat Iran Berduka Banjiri Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
 
Brigjen TNI (Purn) H Kemal Hendrayadi Buka Suara Terkait Dinamika Daerah Otonomi…
 
Hadiri Event Jajanan Pasar, Tri Adhianto Harap Menjadi Agenda Rutin di Setiap…
 
Nyai Tangulun Gelar Sawala Budaya Sunda Ngalunsur Pusaka Indung
 
Wali Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota Gelar Doa Bersama Peringati HUT…
 
PNM Peduli Cabang Bekasi Berikan Sarana Prasarana untuk Support Pelatihan…
 
Di Hari Bhayangkara ke-80 Polri Menegaskan Komitmennya Mendukung…
 
HAK JAWAB

SETIAP permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel /berita yang telah diterbitkan oleh Redaksi melalui mekanisme ralat' dapat melalui pengiriman surat elektronik/email/', dengan menggunakan subjek: Hak Jawab - Hak Koreksi.


Mekanisme:

Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak 'tepat' berikut tautan dari artikel tersebut, serta pemohon wajib menyebutkan identitas (foto diri terbaru, foto KTP/bolak balik), status; kedudukan/jabatan/posisi pemohon dengan jelas. Lalu tuliskan klarifikasi dari yang bersangkutan dan kirim ke WA Info serta ke email redaksisatnews@gmail.com.



Klarifikasi akan dipasang selama 30H'/1 bulan di Runningteks yang terhubung ke page/halaman berita (klarifikasi) di media satgasnasNews. °Dengan demikian masalah clear/ teratasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Identitas tidak jelas tidak dilayani/artinya Hoax dan atau "batal demi hukum".




____________

Menghalangi tugas wartawan saat meliput adalah perbuatan melanggar hukum. Aturan ini tertulis jelas pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku bisa mendapat hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta. Setiap orang dilarang menghambat jurnalis mencari, mengumpulkan, dan menyebarkan informasi. Jika keberatan dengan peliputan, gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan dengan cara menghalangi.(Red)


    

Follow:  


Tidak ada komentar: