SETIAP permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel /berita yang telah diterbitkan oleh Redaksi melalui mekanisme ralat' dapat melalui pengiriman surat elektronik/email/', dengan menggunakan subjek: Hak Jawab - Hak Koreksi.
Mekanisme:
Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak 'tepat' berikut tautan dari artikel tersebut, serta pemohon wajib menyebutkan identitas (foto diri terbaru, foto KTP/bolak balik), status; kedudukan/jabatan/posisi pemohon dengan jelas. Lalu tuliskan klarifikasi dari yang bersangkutan dan kirim ke WA Info serta ke email redaksisatnews@gmail.com.
Klarifikasi akan dipasang selama 30H'/1 bulan di Runningteks yang terhubung ke page/halaman berita (klarifikasi) di media satgasnasNews. °Dengan demikian masalah clear/ teratasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Identitas tidak jelas tidak dilayani/artinya Hoax dan atau "batal demi hukum".
____________
Menghalangi tugas wartawan saat meliput adalah perbuatan melanggar hukum. Aturan ini tertulis jelas pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku bisa mendapat hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta. Setiap orang dilarang menghambat jurnalis mencari, mengumpulkan, dan menyebarkan informasi. Jika keberatan dengan peliputan, gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan dengan cara menghalangi.(Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar