🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Mafia Tanah























MAFIA tanah sangat terorganisir karena menggunakan berbagai metode kerja. Antara lain keras-ilegal yakni tindakan perebutan tanah dan pendudukan tanah yang menjadi objek sasaran. 


Konflik ini dengan menggunakan kekerasan yang berpotensi mengancam nyawa. Ada juga metode kerja halus-ilmiah dan seolah legal. Contohnya, pencarian dokumen kepemilikan tanah; pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dengan tampilan hasilnya mendekati. 


Bahkan, sama dengan aslinya; Proses pendekatan dalam rangka negosiasi dengan pemilik tanah; Pengajuan gugatan dengan logika berpikir yang sistematis dan logis.


Mengutip KBBI daring, definisi mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal). Tanah adalah permukaan bumi yang diberi batas, permukaan bumi yang terbatas yang ditempati suatu bangsa yang diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara. 


Kasus yang melibatkan mafia tanah banyak terjadi di berbagai tempat. Korbannya tidak hanya masyarakat biasa, bahkan pejabat dan mantan pejabat, bahkan lembaga negara.


Guru Besar Hukum Agraria FH Universitas Gadjah Mada, Prof Nurhasan Ismail, mengatakan mafia tanah merupakan kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Terstruktur karena kelompok mafia tanah mempunyai struktur organisasi dengan melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja yang sistematis dan tersusun setidaknya 3 bagian, seperti di kutip HukumOnline.


Pertama, ada kelompok sponsor yang berfungsi sebagai penyandang dana, upaya mempengaruhi kebijakan, dan mempengaruhi instansi pemerintah di semua lapisan.


Kedua, ada kelompok garda garis depan yang berfungsi sebagai aktor yang berjuang secara legal (warga masyarakat biasa) dan ilegal (preman dan pengamanan swakarsa). 


Ketiga, ada kelompok profesi yang berwenang terdiri dari advokat, notaris-PPAT, pejabat pemerintah dari pusat, daerah, camat, kepala desa yang berfungsi sebagai pendukung baik legal maupun ilegal.


“Mereka (mafia tanah, red) tidak main-main, kalau kasus mafia tanah ditangani secara biasa, maka sulit untuk ditangani karena terstrukturnya kinerja mafia tanah,” kata Prof Nurhasan Ismail dalam sebuah webinar, Selasa (9/11/2021) lalu.


Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H., menjelaskan, mafia tanah hadir karena pengawasan yang rendah serta minimnya penegakan hukum. 


Banyak persoalan yang timbul akibat mafia tanah. Hal tersebut disampaikan Prof. Nia saat menjadi pembicara dalam Satu Jam Berbincang Ilmu (Sajabi) “Mafia Tanah dan Permasalahan Hukum yang Ditimbulkan” yang digelar secara virtual oleh Dewan Profesor Unpad, Sabtu (11/3/2023), seperti di kutip unpad


Ia mengatakan bahwa mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.


Kemudian, saat itu, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menggolongkan praktik mafia tanah bersifat extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa. Dalam setiap aksinya para pelaku menggunakan berbagai macam modus operandi, dikutip dari siplawfirm.* (Red)


    • Aksi Pembunuh Wanita Dalam Koper di Beka…
    • Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024 …
    • May Day di Kota Bekasi Berjalan Kondusif…
  • Meski Kondisi dalam Keterbatasan: A…


JEJAK |

Ani Rukmini; 
Harus Ada Sistem Pengawasan Agar Tidak Berkeliaran Oknum



Masalah tanah memang selalu menjadi issue yang hangat. Apalagi melihatkan oknum-oknum mafia tanah. Hal ini jelas meresahkan.


Kali ini, disanyalir, adanya dugaan mafia tanah alias biong dalam pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PSTL) di Kabupaten Bekasi, kian mencuat. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini mengatakan mafia tanah lahir karena lemahnya pengawasan dan penegakan aturan mainnya. Mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat maupun tata ruang.


Dalam hal ini, yang dedang mencuat satu di antaranya kasus PTSL di Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran yang mana sertifikat terbit tanpa tanda tangan kepala desa setempat.


“Tanggapan saya, program PTSL itu baik, oleh sebab itu perlu itikad baik dari para pemangku kepentingan baik aparat maupun masyarakat. Program yang baik ini harus dijaga,” tegas Ani Rukmini.


“Nah oknum ini kan warga kan warga masyarakat kan. Ini yang saya bilang harus ada sistem pengawasannya agar tidak berkeliaran oknum–oknum tersebut. Masyarakat juga harus memiliki pemahaman bahwa ini tidak ada pungutan dan punya keberanian untuk melakukan “perlawanan”,” tukas Ani, serperti ditulis Haripan,onlinemetro.


Artinya, ketika program PTSL atau yang biasa dikenal dengan prona ini digulirkan secara paralel juga dilakukan sistem pengawasannya agar tidak terjadi penyimpangan, kata Ani lagi.*


1 | Juli | 2020 |  satgasnasNews  Dosi Bre' •Editor: Red

Membangun Untuk Indonesia...

      • Apel Pagi Perdana dan Halal Bihalal Pasc… 

  • Viral! Warga Bangkalan Bawa Celurit Saat…
  • Ganti Nama KKB di Papua Menjadi OPM"Tida…

Follow:  

@mail:redaksisatnews@gmail.com•Info