🌏1 | 10|2024 : Hari Kesaktian Pancasila...

Sabtu, Juni 01, 2024

Sengketa Tanah Seluas 3,5 Hektare di Pasar Kemis Tangerang;

Hakim PN Tangerang Datangi Lokasi Kasus



BANTEN- Kasus sengketa tanah seluas 3,5 hektare yang berlokasi di jalan Raya Pasar Kemis – Rajeg tepatnya berada di blok 14 desa Sindang Panon Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Banten, kini  memasuki detik - detik akhir fakta persidangan, jum'at 31 mei 2024.


Penggugat yang merupakan ahli waris dari pemilik tanah Yuamah binti Museran datang menghadiri sidang  lanjutan  sengketa lahan  di lokasi Tanah yang di sengketakan di Jl. Paya Pasar Kemis - Rajeg Desa Sindang Panon Pasar Kemis Tangerang.



Para penggugat menyesalkan dilokasi tanahnya telah terjadi kegiatan pembangunan Ruko dan perumahan yang mana  bangunan - bangunan itu sudah dipasarkan oleh pihak pengembang dalam hal ini PT Delta Mega Persada sebagai tergugat satu. Padahal status tanah tersebut   belum ada putusan atau  kepastian hukum  yang menegaskan kepemilikannya.


Dalam kegiatan sidang lokasi tersebut, selain penggugat dan para Hakim pengadilan negri kota tangerang ,turut hadir juga para tergugat Satu dan dua Yaitu PT Delta Mega Persada dan Albert Lembong, yang masing - masing di wakilkan oleh kuasa hukumNya.


Menurut Humas pengadilan negri  Tangerang Lucky Robert Kalalo menyampaikan, "Agenda sidang lokasi ini untuk menegaskan keberadaan Lokasi ,batas dan luas tanah  yang disengketakan, selebihnya nanti akan disampaikan melalui fakta persidangan."



Sementara itu Agus Sungkowo Hadi SH, yang merupakan kuasa hukum dari ahli waris Yuamah binti Museran menegaskan, "secara sederhana kami menggugat PT Delta Mega Persada,karena secara kepemilikan tanah ini milik kami dan belum di lepaskan kepada siapapun termasuk PT Delta Mega Persada, namun fakta hukumnya tanah kami diklupasi diambil tanpa dasar hukum yang jelas, dengan bukti - bukti yang lengkap, maka kami mengajukan gugatan di pengadilan negri Tangerang dengan gugatan perbuatan melawan hukum," Tegas Agus Sungkowo Hadi. 


Sementara disisi lain Jenifer selaku kuasa hukum dari tergugat dua, yaitu Albert Lembong menanggapi dingin perihal gugatan tersebut. Menurutnya, semuanya sudah dalam proses dan untuk bukti - bukti sendiri jenifer menyampaikan bukti - bukti itu sudah di serahkan di pengadilan.* (Rn)


Flag Counter      🛡️Red

 



  • TERKINI 
  • BERANDA 
  •  

    PENAWARAN BUKU KAJIAN

    PROGRES PASAR INDUSTRI FIBRE CEMENT BOARD (FCB) DI INDONESIA 2024

    Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024 …

      • May Day di Kota Bekasi Berjalan Kondusif…
      Aksi Pembunuh Wanita Dalam Koper di Beka…
    • Meski Kondisi dalam Keterbatasan: A…
    • Warung Kosmetik Diduga Jual ‘Obat-obatan…
    • Hadiri Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa …

    GALERY FOTO

    Kegiatan Fogging di RT.10/RW.23. Jln. Perkutut 2, Harapan Jaya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Minggu, (12/5/24).

    Membangun Untuk Indonesia...


        • Seminar Hari Kartini, Pj. Wali Kota Beka…

        • Kunjungi Tiga Pusat Kementerian ATR/BPN …
        • Buka Masa Orientasi CPNS Angkatan 2024, …


    • DPP AMI; Mendukung Penuh TNI-Polri …
    • Hampir Rp.200 Triliun; Bos Real Est…
    • Open House di Grahadi; Pj Gubernur … 

        • Semarakkan HBP ke-60:Petugas Lapas Poron…
        • Jalin Sinergitas, Lapas Ngawi Daulat Wak…
        • Pemerintah Kota Bekasi Serahkan Pengelol…


        ©
    Iqbal Irsyad Resmi Mendaftarkan Diri Seb...
    • Diskominfo Kabupaten Bogor Diduga Alokas…
    • Pj. Wali Kota Bekasi Serahkan LKPD Unaud…

    • Tinjau Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Mente…
      • Renungan Ramadhan:Pemimpin yang AmanahSE…
      • Warga Jalan H Amsir Pawai Obor Sambut Ra…

    Translate news

    Powered by Google TranslateTranslate
    Powered by Google TranslateTranslate

    VIDEO PILIHAN

    Membangun Untuk Indonesia  ...
    BERITA LALU 

    Video Pilihan

            • Bawaslu Kab Sumedang;Rapat Koordinasi Ta…
            • Takdir Duel Carok Hasan Tanjung: Duel Fa…

    • Habib Rizieq Shihab Menikah Saat ak…
    • Antisipasi Demam Berdarah:Rudy Heryansah…

          • Bendungan Cipanas Jabar Sebagai Irigasid…
            • Sidang Isbat Penetapan Idul Fitri 2024 D…
            • Satu Orang DPO;Satreskrim Polres Gresik …
            • Pj. Wali Kota Bekasi Monitoring Pos Pela…
             
        • Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Berku…
        • Peringkat Kedua Tingkat Nasional Tahun 2…
        • PEMKOT DEPOK DISOROT PUBLIKGegara Penggu…

      • Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Audiens…

      JEJAK VIDEO

      • BPN Kota Depok Paparkan Target Pengadaan…
      • Menkominfo Apresiasi PWI Bentuk Tim Satg…
      • Awal Tahun 2024 AMI Temukan 2 Lapas Jadi…
    • Ribuan Massa Hadiri Aksi Bekasi Bersama …
            • Terima Sertipikat dari Menteri ATR/Kepal…
            • Indra Gunawan Paparkan Inovasi 7 Program…
            • Silaturahmi dengan Media, Kakan Ajak Kol…
            • Prabowo Akan Temui Kaesang dalam Waktu D…
            • Tanah Waris Tak Terbagi Timbulkan Sengke…
            • Tersedia di Tiga Tempat Layanan SIM Keli…
            • Dua Pelaku Pemanahan terhadap Petugas Pe…



        • Enam Orang Tewas:Pesawat Pengangkut Peke…
        Taburan Emas di Kuburannya:Manusia Varna…
        • Haniyeh;Kami Hampir Mencapai Kesepakatan…
      PBB Teriak Genosida;Tewas Capai 9.000 Wa…
      • Gelombang Demo di Prancis; Akibat Tembak…
      • Kapal Selam wisata OceanGate Expeditions…
      • Agama Ke-dua Terbesar di Rusia Rusia. (I…
      Perang Ukraina Hanya Batu Loncatan untuk…

      • Trending Raih Jutaan Views:Video Klip Wh…
      Nusantara Reborn: Belajar di Trowulan…
      • Manfaat Kangkung yang Merupakan Supersta…
    • Makanan yang Cocok Bagi Penderita Hernia…
    • Mengurangi Nyeri dan Panas di Tenggoro

    Tidak ada komentar: