🌏 Bersama Membangun Negeri...

Mafia Tanah : Hukum




















Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat:

TENTANG Tahap Penyidikan Kasus Mafia Tanah dan Kemendikbud



JAKARTA- Senin tanggal 20 Mei 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, kami Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat setelah melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data, serta yang telah dilakukan ekspose bersama seluruh Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat maka terhadap perkara antara lain :

1. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Dan Rehabilitasi DAK fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang Pada Tahun 2021, yang telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 8 (Delapan) orang dan juga sejumlah dokumen, maka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dengan Nomor: PRINT- 01 /N.2.16/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 perkara tersebut dinaikkan ke tahapan Penyidikan.


2. Perkara Dugaan Praktek Mafia Tanah Pada Wilayah Desa Sekongkang Bawah dari tahun 2019 sampai tahun 2024 yang telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 29 (Dua Puluh Sembilan) orang dan juga sejumlah dokumen, maka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dengan Nomor: PRINT- 02 /N.2.16/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 perkara tersebut dinaikkan ke tahapan Penyidikan.


Bahwa perkiraan kerugian negara yang timbul dari kedua perkara tersebut yaitu:


1. Terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Dan Rehabilitasi DAK fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang Pada Tahun 2021 kurang lebih sekitar Rp. 4.446.882.000-, (empat miliar empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah); sedangkan


2. Terhadap Perkara Dugaan Praktek Mafia Tanah Pada Wilayah Desa Sekongkang Bawah dari tahun 2019 sampai tahun 2024 perkiraan kerugian adalah sejumlah kurang lebih 100 hektar bidang tanah sebagai hasil perolehan praktek pungutan liar dan manipulasi data.*

Sumber: kejari-sumbawabarat.kejaksaan.go.id





TENTANG MAFIA TANAH 

MAFIA tanah sangat terorganisir karena menggunakan berbagai metode kerja. Antara lain keras-ilegal yakni tindakan perebutan tanah dan pendudukan tanah yang menjadi objek sasaran. 


Konflik ini dengan menggunakan kekerasan yang berpotensi mengancam nyawa. Ada juga metode kerja halus-ilmiah dan seolah legal. Contohnya, pencarian dokumen kepemilikan tanah; pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dengan tampilan hasilnya mendekati. 


Bahkan, sama dengan aslinya; Proses pendekatan dalam rangka negosiasi dengan pemilik tanah; Pengajuan gugatan dengan logika berpikir yang sistematis dan logis.


Mengutip KBBI daring, definisi mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal). Tanah adalah permukaan bumi yang diberi batas, permukaan bumi yang terbatas yang ditempati suatu bangsa yang diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara. 


Kasus yang melibatkan mafia tanah banyak terjadi di berbagai tempat. Korbannya tidak hanya masyarakat biasa, bahkan pejabat dan mantan pejabat, bahkan lembaga negara.


Guru Besar Hukum Agraria FH Universitas Gadjah Mada, Prof Nurhasan Ismail, mengatakan mafia tanah merupakan kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Terstruktur karena kelompok mafia tanah mempunyai struktur organisasi dengan melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja yang sistematis dan tersusun setidaknya 3 bagian, seperti di kutip HukumOnline.


Pertama, ada kelompok sponsor yang berfungsi sebagai penyandang dana, upaya mempengaruhi kebijakan, dan mempengaruhi instansi pemerintah di semua lapisan.


Kedua, ada kelompok garda garis depan yang berfungsi sebagai aktor yang berjuang secara legal (warga masyarakat biasa) dan ilegal (preman dan pengamanan swakarsa). 


Ketiga, ada kelompok profesi yang berwenang terdiri dari advokat, notaris-PPAT, pejabat pemerintah dari pusat, daerah, camat, kepala desa yang berfungsi sebagai pendukung baik legal maupun ilegal.


“Mereka (mafia tanah, red) tidak main-main, kalau kasus mafia tanah ditangani secara biasa, maka sulit untuk ditangani karena terstrukturnya kinerja mafia tanah,” kata Prof Nurhasan Ismail dalam sebuah webinar, Selasa (9/11/2021) lalu.


Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Nia Kurniati, S.H., M.H., menjelaskan, mafia tanah hadir karena pengawasan yang rendah serta minimnya penegakan hukum. 


Banyak persoalan yang timbul akibat mafia tanah. Hal tersebut disampaikan Prof. Nia saat menjadi pembicara dalam Satu Jam Berbincang Ilmu (Sajabi) “Mafia Tanah dan Permasalahan Hukum yang Ditimbulkan” yang digelar secara virtual oleh Dewan Profesor Unpad, Sabtu (11/3/2023), seperti di kutip unpad


Ia mengatakan bahwa mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.


Kemudian, saat itu, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menggolongkan praktik mafia tanah bersifat extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa. Dalam setiap aksinya para pelaku menggunakan berbagai macam modus operandi, dikutip dari siplawfirm.*


Profil

Jejak Kapolres Cimahi:

AKBP Aldi Subartono Sosok Dibalik Program Lapor Pak Kapolres



Salah satu yang paling mencolok adalah, saat ia mengungkap kasus perampokan bersenjata Maybank, yang terjadi di Kawasan Objek Vital Nasional, Kota Bukit Indah Cikampek, Kabupaten Karawang.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Kapolres Karawang...







    • Makin Rapi dan Nyaman Kini Lapas Salemba…
    • Istri Sendiri Dimutilasi Daging nya Dita…
    • Aksi Pembunuh Wanita Dalam Koper di Beka…
    • Warung Kosmetik Diduga Jual ‘Obat-obatan…
    • Ketum AMI Dengan Tegas Meminta Kepada KP…
    • Alami Kerugian dan Nama Baik Tercoreng, …
    • Bagian dari HAM, Imigrasi Malang Berpera…
    • Bupati Sidoarjo Ditetapkan Sebagai Tersa…
    • Viral! Warga Bangkalan Bawa Celurit Saat…
    • Ganti Nama KKB di Papua Menjadi OPM"Tida…
    • DPP AMI; Mendukung Penuh TNI-Polri …
    • Klinik MS Lamongan Menjual Produk Kosmet…
    • Semarakkan HBP ke-60:Petugas Lapas Poron…
    • Jalin Sinergitas, Lapas Ngawi Daulat Wak…
    IPW Apresiasi Langkah Tepat Polda Metro …
    • Takdir Duel Carok Hasan Tanjung: Duel Fa…
    • Terkait Tersangka Kasus Film Porno: Poli…
    • IPW Apresiasi Polri;Upaya Layanan Polri  

    Membangun Untuk Indonesia...


          • Seorang Pengendara Motor Tewas Dalam Kec…
          • Jeda Libur Nasional, Monev PPID 2024 Ber…
          • Mendagri Dorong Pemda Percepat Realisasi…

    • Viral! Warga Bangkalan Bawa Celurit Saat…
    • Ganti Nama KKB di Papua Menjadi OPM"Tida…

    Histori  


    | MEDSOS |



    Follow:  

    @mail:redaksisatnews@gmail.com•Info