🌏17 | 8 | 2024: Proklamasi Kemerdekaan...

Kamis, Desember 30, 2021

Intan Sari Geni. SH;

Ketua Indonesian Fight Coruption (IFC) Tanggapi Fee Program Gathering

.

Intan Sari Geni. SH.ist



Kota Bekasi- Praktisi hukum yang juga Ketua Indonesian Fight Coruption (IFC) Intan Sari Geni. SH, ikut menanggapi terkait pemberitaan sebuah kwitansi yang berisi dugaan aliran fee program Gathering Media DPRD Kota Bekasi pertengahan November 2021 lalu.



"Meski dibungkus dengan kalimat 'uang titipan', namun persepsi publik bisa saja sudah mengarah bahwa itu (aliran uang) sebuah komisi atau fee dari proyek jasa berjudul Gahtering Media," tuturnya. Kamis (30/12/2021).



Intan menambahkan, kalau melihat dari isi kwitansi yang beredar tersebut terlihat adanya nama seseorang dan nomer rekening. Ini bisa diurai siapa orang tersebut apakah benar sebagai pemilik EO yang mendapat proyek gathering media di DPRD kota Bekasi.


"Maka itu Sekwan DPRD atau Komisi 1 DPRD Kota Bekasi memanggil pihak perusahaan EO tersebut, kalau tidak dilakukan biar kami sebagai elemen masyarakat yang akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Agar terang benderang,"ungkapnya.


BACA JUGA

Pelawak Ali Nurdin Tutup Usia

Almarhum Meninggal Pagi pukul 06.00

.

.


"Gampang kok, lihat siapa dan sebagai apa itu nama yang tertera dalam kwitansi apakah ada hubungannya dengan proyek acara gathering DPRD. Jika memang ada hubungannya ya itu masuk dugaan gratifikasi,"ucapnya, seperti dilansir inijabar com.



Intan  meyakini isi kwitansi tersebut disinyalir ada hubungannya dengan proyek acara Gathering Media. Apalagi dirinya sangat kenal betul sepak terjang oknum aktifis partai yang namanya ada dalam kwitansi tersebut.



"Kalau melihat rekam jejak aktifis politik yang disebut-sebut namanya di kwitansi itu sebagai penerima uang titipan tersebut ya saya menduga itu ada korelasinya dengan acara gahtering media dengan DPRD. Kita tahu betul lah siapa dia itu, emang agak 'nakal',"sindir Intan.


Bahkan Intan mengancam akan melakukan langkah hukum agar kasus tersebut terang benderang. 



Sebelumnya Ahmad Sabana sendiri telah membantah tudingan dirinya dapat fee dari penyelenggaraan gathering DPRD yang dilaksanakan pada bulan November 2021 sebagaimana dilansir beritajejakfakta.id.


Pria berkepala plontos itu membantah keras tudingan uang titipan senilai total Rp 23 Juta itu sebagai komisi untuk dirinya, melainkan uang itu pinjaman dari temannya. Sayangnya dia tidak menjelaskan siapa teman yang dimaksud dalam kwitansi tersebut.


_____________________

Rep: Tim     •Editor:  Dosi Bre'




⭕KILASBERITA


Nasabah BRI Ini Jadi Tersangka Penggelapan


Jakarta- Himbauan. Segeralah melapor ke pihak terkait jika rekening bank Anda menerima dana dari sumber tak dikenal. Sebab, bila enggan mengembalikan dana yang bukan milik Anda itu, apalagi menggunakannya, bisa-bisa Anda terjerat kasus hukum dan jadi seorang tersangka penggelapan.


Contohnya, kasus Indah Harini, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang enggan mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya. 


Kasus ini, apabila dilihat dari aspek hukum, disebut oleh pengamat dan praktisi hukum Rinto Wardana sebagai tindakan penggelapan.(*)





Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: