🌏19 Desember: Hari Trikora...

Kamis, Desember 30, 2021

(Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki

Media Sangat Diperlukan Guna Mempublikasikan Capaian Pembangunan

.

Saat jalannya acara.ft:ist



Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi mengadakan kegiatan media gathering. Hal tersebut dalam rangka membangun kebersamaan dengan insan pers. Acara dari Selasa (28/12) hingga Rabu (29/12/2021),


Kegiatan yang dilaksanakan di 5G Resort Kecamatan Caringin Cijeruk, Kabupaten Bogor, itu dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki, mengataka, jika peran media sebagai sarana edukasi dan meluruskan informasi yang hoax.




Keberadaan media sangat diperlukan guna mempublikasikan capaian pembangunan dan upaya yang sudah dilakukan pemerintah selama ini, "sehingga bisa diketahui oleh masyarakat,” papat Akhmad Marjuki, Selasa Malam (28/12) di Ruang Meeting 5G Resort.


Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi ini juga menegaskan jika media diberikan kebebasan. Media  harus bisa membantu memberikan informasi yang cerdas jika ada keluhan atau pengaduan dari masyarakat.


Bukan itu saja, Akhmad Marjuki juga mengapresiasi media yang selama ini berkontribusi dalam memberikan informasi tentang Kabupaten Bekasi, “Semoga dengan adanya media gathering ini semakin erat hubungan antara media dengan pemerintahan, sehingga ke depan lebih baik,” katanya berharap.


Menurutnya, pihaknya ingin terbuka dalam menjalin komunikasi dengan media, “Mari kita saling menghargai, membangun komunikasi yang baik," katanya 


Sambungnya lagi, "munculkan informasi yang balance, ada klarifikasi sebelum dimuat dalam berita, karena hubungan kita selama ini sudah bagus dan jika ada pejabat Kabupaten Bekasi yang jarang masuk, tolong laporkan ke saya,” katanya.


“Karena terkadang aturan dan regulasi pemerintah tidak dipahami, maka disinilah peran media harus memberikan edukasi,” Ujarnya lagi.


_____________________

Rep: Red     •Editor:  Dosi Bre'





⭕KILASBERITA


Nasabah BRI Ini Jadi Tersangka Penggelapan


Jakarta- Himbauan. Segeralah melapor ke pihak terkait jika rekening bank Anda menerima dana dari sumber tak dikenal. Sebab, bila enggan mengembalikan dana yang bukan milik Anda itu, apalagi menggunakannya, bisa-bisa Anda terjerat kasus hukum dan jadi seorang tersangka penggelapan.


Contohnya, kasus Indah Harini, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang enggan mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya. 


Kasus ini, apabila dilihat dari aspek hukum, disebut oleh pengamat dan praktisi hukum Rinto Wardana sebagai tindakan penggelapan.(*)






Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: