🌏17 | 8 | 2024: Proklamasi Kemerdekaan...

Selasa, Desember 28, 2021

Walikota Bekasi Rahmad Effendi

Pantau Pelayanan Langsung di Dinsos Kota Bekasi

.

Walikota Bekasi Rahmad Effendy.(ist/Instagram)




Bekasi- Terpantau Rahmad Effendi, akrabnya dipanggil Bang Pepen, belum lama ini, sedang memantau langsung Pelayanan Langsung di Dinsos Kota Bekasi.


Terlihat banyak yang mengantri untuk membuat SKTM untuk mengurus di rumah sakit.


"Saya langsung tandatangani para warga yang sedang mengantri agar langsung up," ucap Bang Pepen.


Untuk sebuah pelayanan harus cepat dan tanggap, karena pasti mereka membutuhkan untuk segala sesuatu yang diurus.


Dalam Instagram bangpepen03, menyebutkan 'bangpepen03 Pantauan pelayanan langsung di @dinsoskotabekasi'.


Salah seorang warga, dalam Instagramnya, memberikan komentarnya; 


riicky.28 ❤️❤️

arrahmatullani Pastikan itu bisa dilakukan semua oleh pejabat dibawah kepemimpinan bapak dari tingkat dinas sampai kelurahan.. agar masyarakat menikmati kemudahan dan pelayanan cepat pak.



_____________________

Rep: Red     •Editor:  Dosi Bre'





⭕KILASBERITA


Sejumlah Oknum PNS Digerebek saat Gelar Pesta Terlarang

BANDA ACEH - Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Mirwazi di Banda Aceh, Senin, (27/12)mengatakan ada sebanyak 11 orang yang ditangkap dari lokasi kejadian.


Sejumlah oknum pegawai negeri sipil (PNS) serta pegawai kontrak digerebek saat melakukan pesta terlarang di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (26/12) dini hari. Mereka tak berkutik saat petugas BNN Provinsi Aceh menemukan narkoba dan minuman keras di lokasi pesta terlarang tersebut.(*)



Hari Natal 2021 Lapas Kelas IIA Bekasi Berikan Remisi Khusus Bagi WBP


KOTA BEKASI — Pada Natal,  25 Desember, Tahun 2021, diserahkan secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Kelas IIA, yang bertempat di tempat Ibadah Gereja Lapas Kelas IIA Bekasi.


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Bekasi ini memberikan remisi khusus kepada narapidana yang melakukan perayaan Natal 2021. 


Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.


"Narapidana dan anak pidana yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021 berdasarkan RK Mentri Hukum dan HAM RI Nomer Pas -1701, 1702, 1703 PK.01.05.05 Tahun 2021," ujar Hensah Kepala Lapas.


Sambungnya lagi, " Khusus RK. I. masih menjalani pidana berjumlah 67.orang. Khusus RK. langsung bebas berjumlah 2 orang total keseluruhan 69 orang,” katanya saat menyampaikan narasinya didepan para hadirin saat acara perayaan Natal didalam gereja rutan.(*)





Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: