🌏 Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2024...

Selasa, Desember 28, 2021

Terkait Kwitansi

Mantan Sekwan DPRD Kota Bekasi Ungkap Acara Media Gathering 2021

.

M.Ridwan.ist



Kota Bekasi- Terkait ramainya pemberitaan seputar program  acara Ghatering DPRD dengan Jurnalis Kota Bekasi di Puncak Bogor pada bulan November 2021 lalu terus bergulir bak bola salju. Apalagi sempat beredar kwitansi yang berisi Uang Titipan senilai Rp23 juta yang disinyalir ada kaitannya dengan proyek ghatering tersebut.



Isu berkembang mengarah ke mantan Sekwan DPRD Muhammad Ridwan yang saat itu yang menginisiasi  pelaksanaan acara tersebut.



"Iya memang saat itu acara tersebut (gathering.red) yang menginisiasinya, saat saya menjadi Sekwan,"ujar M.Ridwan yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Pemkot Bekasi saat dikonfirmasi media. Selasa (28/12/2021).



Saat ditanya soal ada kah dirinya mendapat fee atau komisi dari proyek tersebut. Ridwan membantah dan bersumpah dirinya clear dari yang ditudingan tersebut.


"Ga ada bang, InshaAllah saya clear dari yang begitu-begitu (komisi atau uang titipan),"tegasnya.


Namun saat ditanya perusahaan apa yang memenangkan proyek tersebu. M Ridwan mengaku sudah lupa mengingat dirinya saat ini tidak lagi sebagai Setwan DPRD Kota Bekasi.


Sekedar diketahui program Media Gathering Out Bond dengan pagu sebesar Rp100 juta dan masuk dalam proyek jasa  kerjasama dengan CV. ESTE ART. Akhirnya ramai diberitakan ketika beredar sebuah kwitansi dari seorang berinisial RP yang diduga sebagai pemilik perusahaan tersebut.(*)


_____________________

Rep: Red     •Editor:  Dosi Bre'






⭕KILASBERITA


Sejumlah Oknum PNS Digerebek saat Gelar Pesta Terlarang

BANDA ACEH - Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Mirwazi di Banda Aceh, Senin, (27/12)mengatakan ada sebanyak 11 orang yang ditangkap dari lokasi kejadian.


Sejumlah oknum pegawai negeri sipil (PNS) serta pegawai kontrak digerebek saat melakukan pesta terlarang di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (26/12) dini hari. Mereka tak berkutik saat petugas BNN Provinsi Aceh menemukan narkoba dan minuman keras di lokasi pesta terlarang tersebut.(*)



Hari Natal 2021 Lapas Kelas IIA Bekasi Berikan Remisi Khusus Bagi WBP


KOTA BEKASI — Pada Natal,  25 Desember, Tahun 2021, diserahkan secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Kelas IIA, yang bertempat di tempat Ibadah Gereja Lapas Kelas IIA Bekasi.


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Bekasi ini memberikan remisi khusus kepada narapidana yang melakukan perayaan Natal 2021. 


Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.


"Narapidana dan anak pidana yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021 berdasarkan RK Mentri Hukum dan HAM RI Nomer Pas -1701, 1702, 1703 PK.01.05.05 Tahun 2021," ujar Hensah Kepala Lapas.


Sambungnya lagi, " Khusus RK. I. masih menjalani pidana berjumlah 67.orang. Khusus RK. langsung bebas berjumlah 2 orang total keseluruhan 69 orang,” katanya saat menyampaikan narasinya didepan para hadirin saat acara perayaan Natal didalam gereja rutan.(*)





Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar