🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024...

Jumat, Desember 24, 2021

Acara Gathering DPRD Kota Bekasi

Uang Titipan 23 Juta Dipertanyakan


Kwitansi.ist




Kota Bekasi- Acara Gathering DPRD Kota Bekasi dengan insan media di Puncak Bogor pada 16-17 November 2021 masih menjadi perbincangan hangat baik di sejumlah staf dewan maupun di kalangan wartawan Kota Bekasi.


Pasalnya, ditemukan sebuah kwitansi, diduga pemberian uang dengan total Rp.23 Juta kepada AS yang tercatat sebagai Ketua DPC AMK (Angkatan Muda Kabah), seperti dilansir sumber.


Dilalahnya, dalam kwitansi tersebut tercatat peruntukan dana tersebut sebagai uang titipan. Namun disinyalir itu merupakan komisi buat AS selaku perantara dari Event Organizer (PT.EA) yang mengelola acara tersebut.


Nah, selain itu tertulis jumlah aliran uang yang diberikan dari seseorang yang diduga sebagai pimpinan di perusahaan EO tersebut. 



Adapun yang tercatat dikwitansi. Pertama Rp10 Juta pada 15 Oktober 2021, 25 Oktober Rp1 juta dan 28 Oktober Rp12 Juta total Rp.23 Juta, seperti disebutkan dari infonya.


Saat dihubungi salah satu jurnalis di Kota Bekasi, untuk dimintai klarifikasinya AS tidak merespon. Dari sejumlah staf yang ada di skeretariat DPRD Kota Bekasi AS dikenal sebagai aktifis dan kader PPP yang sering berkumpul dengan wartawan.


"Mungkin karena sering berkumpul dengan wartawan di media center, dia (AS) merasa punya power lebih selain sebagai kader partai,"ucap salah satu karyawan yang tak mau disebut namanya.(*)


_____________________

Rep: Dosi Bre'     •Red:  Tim




Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata


    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar