🌏19 Desember: Hari Trikora...

Selasa, Desember 21, 2021

Penanganan Lalu Lintas;

Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Pantau Lalu Lintas Digital  


Meluncurkan aplikasi digital untuk pemantauan K3I.ist



JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan aplikasi digital untuk pemantauan digital yang disebut K3I (Kendali, Koordinasi, Komunikasi, dan Informasi). Aplikasi ini guna menangani masalah lalu lintas lintas sektor.


Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi  mengatakan, K3I ini sebagai nyawa dari pusat kendali dan operasional yang di dalamnya didukung data-data yang selalu terbarukan. “Nanti masyarakat bisa melihat apa yang menjadi kebutuhan informasinya," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/12).


Menurut Firma, masalah penanganan lalu lintas tidak bisa ditangani kepolisian sendiri. “Ini menjawab bagaimana kecepatan pelayanan kami terapkan langsung kepada masyarakat," tukasnya.


Di dalam aplikasi K3I terdapat menu dan fitur yang dapat memberikan banyak manfaat. Data yang tersaji tidak hanya terkait informasi dan data fasilitas umum, namun juga menyangkut /traffic/ (lalu lintas).



"Didukung data-data yang ada, ini akan menjadi perangkat yang mendukung pengambilan keputusan. Kalau ada peristiwa di jalan, terpantau dari CCTV Jasa Marga," jelas Firman.


Untuk pelayanan langsung, K3I menyediakan /call center/ dan /chatbot/yang akan selalu siaga menjawab pertanyaan masyarakat. Selain itu, ada Samsat Digital (SIGNAL) dan SIM Nasional Presisi yang siap memudahkan masyarakat dalam pembuatan dokumen berkendara.


"Kami bisa tahu persis secara aktual secara /real time/, bisa mengikuti informasi-informasi ini, termasuk masyarakat. Siapa saja bisa manfaatkan langsung dengan operator yang ada di NTMC ini," kata Firman.


Kakorlantas berharap masyarakat memanfaatkan semaksimal mungkin pelayanan-pelayanan oleh Kepolisian Republik Indonesia, termasuk aplikasi K3I. Peluncuran aplikasi itu dilakukan Kakorlantas didampingi Dirut Jasa Raharja dan Perwakilan Jasa Marga di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Jakarta, Senin (20/12).


_____________________

Rep: Yogi  Riswanto  •Red:  DosI Bre'




Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata


    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: