Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab di Mabes Polri

Wali Kota Bekasi Resmikan Taman Rinjani di Harapan Jaya, Ruang Terbuka Untuk…

3 Tersangka Baru Ditetapkan Polisi dalam Kecelakaan Maut Kapal Virgo Transport

Tri Adhianto Dukung Kerja Sama Pemprov Jabar, Warga Bisa Berobat di RS Jaringan…

PWI Bekasi Raya Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan oleh Kepala DLH

Transera Waterpark - FPP Kabupaten Bekasi, Teken MoU Wisata Edukasi Sejarah Islam

Menko Bidang PM, Cak Imin Sebut Vida Role Model, Wali Kota Bekasi Siapkan Perluas…

Guru Besar Prof. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., Menjabat Kapolda Metro Jaya

Tolak Sodetan Baru ..."

FORKABI Kota Tangerang Gelar Musda V, H. Dadang Andriani, S.T dan Saipul Basr…

17/12/2021

Kepala Desa Ditangkap Polisi

Akibat Korupsi Dana Desa


Kades korupsi dana desa.ist



Buton - Kepala Desa Kasulatombi, Kecamatan Kalisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, ditangkap satreskrim polres Buton Utara.


Kades tersebut  telah melakukan tindak korupsi bersama Kaur Desa. Keduanya melakukan korupsi anggaran dana desa sebesar Rp. 628 juta rupiah.


Dalam aksinya, Kepala Fesa bersama Kaur Desa melakukan korupsi dengan berbagai modus, seperti tidak melibatkan sekretaris desa dan tim pelaksanana dalam setiap kegiatan. 



Hasilnya, proyek pembangunan tidak sesuai dalam rancangan anggaran bangunan. 


Selain itu keduanya juga melakukan manipulasi surat pertanggung jawaban dana desa dengan mengambil dokumentasi dari desa lain. 


Di infokan,  hinggi kini kedua pelaku juga belum mentransfer dana Bumdes tahun anggaran 2019 ke rekening kas Bumdes.


Alhasil, kini Kepala Desa bersama Kaur nya telah ditahan di Polres Buton Utara dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.


_____________________

•Rep: Dosi Bre'     •Editor:  Red


Video Terkait


Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata


    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
   Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: