Jelang HUT ke-71 Lalu Lintas: Irjen Pol (Purn) Firman Shantyabudi Dikunjungi…

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat da…

BAZNAS RI Latih Auditor Internal SMAP ISO 37001:2025 dalam Upaya Perkuat Tata…

Video REKAM JEJAK Kombes Pol Firman Darmansyah ...

Serah Terima Jabatan Dandim 0507/Bekasi, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi Kolonel…

Puspom TNI Perkuat Kesiapan Pengamanan Wallakir Jelang HUT ke-81 TNI

Penilaian Klarifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga 2026 Dimulai di Bekasi Timur

INKALINDO Sambangi Owner Joglo Larva Center Sebagai Wujud Realisasi

Bebas dari Lapas, Hellyana Menyatakan Siap Kembali Aktif Sebagai Wakil Gubernur Babel

Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyanda…

17/12/2021

Kepala Desa Ditangkap Polisi

Akibat Korupsi Dana Desa


Kades korupsi dana desa.ist



Buton - Kepala Desa Kasulatombi, Kecamatan Kalisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, ditangkap satreskrim polres Buton Utara.


Kades tersebut  telah melakukan tindak korupsi bersama Kaur Desa. Keduanya melakukan korupsi anggaran dana desa sebesar Rp. 628 juta rupiah.


Dalam aksinya, Kepala Fesa bersama Kaur Desa melakukan korupsi dengan berbagai modus, seperti tidak melibatkan sekretaris desa dan tim pelaksanana dalam setiap kegiatan. 



Hasilnya, proyek pembangunan tidak sesuai dalam rancangan anggaran bangunan. 


Selain itu keduanya juga melakukan manipulasi surat pertanggung jawaban dana desa dengan mengambil dokumentasi dari desa lain. 


Di infokan,  hinggi kini kedua pelaku juga belum mentransfer dana Bumdes tahun anggaran 2019 ke rekening kas Bumdes.


Alhasil, kini Kepala Desa bersama Kaur nya telah ditahan di Polres Buton Utara dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.


_____________________

•Rep: Dosi Bre'     •Editor:  Red


Video Terkait


Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata


    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
   Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: