🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Kamis, Desember 16, 2021

8 Bendera Ormas di Copot

GIBAS, GMBI, PP, BPPKB, WIJI, FBR, Pejuang Siliwangi dan POB


Ilustrasi pencopotan.ist/ilus:ds/beritasatu.



Bekasi - Ada 24 bendera dan 5 spanduk ormas yang dicopot aparat gabungan dalam menertibkan atribut organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 


Penertiban yang dilakukan pada Selasa (14/12) siang itu dari personel gabungan yang terlibat yakni dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri, "Yang diturunin itu ada 8 atribut atau bendera ormas," kata Kompol Satirin.


Pencopotan atribut tersebut sudah atas persetujuan 8 ormas tersebut. Penertiban atribut berjalan kondusif.


Menurut Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Satirin dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021), itu, bendera yang ditertibkan itu milik 8 ormas, seperti GIBAS, GMBI, Pemuda Pancasila, BPPKB, WIJI, FBR, Pejuang Siliwangi dan POB.



"Total ada 24 bendera dan 5 spanduk," kata  Kompol Satirin yang juga menjelaskan bahwa atribut tersebut dicopot untuk menghindari konflik antar ormas, seperti dilansir beritasatu.


Bendera kerap dijadikan sebagai simbol ormas yang sering memicu konflik, "Terhadap potensi gangguan kamtibmas tersebut, kita melakukan kegiatan pencegahan dengan cara melakukan penertiban terhadap simbol-simbol dari kelompok maupun ormas karena simbol-simbol inilah kadang kadang menimbulkan konflik," kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Satirin.


Sementara itu, pencopotan atribut ormas juga dilakukan di Kota Bekasi, tepatnya di wilayah Bekasi Barat. Ada 15 bendera dan 3 spanduk FBR yang dicopot.


_____________________

Rep: Dosi Bre'     •Editor:  Red 




TERBARU



Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata


    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
   Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar