Wali Kota Bekasi Tinjau Hasil Perbaikan Jalan Jatimakmur, Pastikan Kelayakan dan…

Mengapa Driver Ojol Cocok Menjadi Ketua RT Atau RW! Apa Saja Kelebihannya

Pencarian Hari ke-4 untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

Kombes Pol Adhe Hariadi Resmi Jadi Kapolres Metro Jakarta Utara

Pemkot Bekasi Resmi Terapkan PJJ Sekolah, Antisipasi Sebaran Abu…

Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola…

PENGHAPUSAN BBNKB II: Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Ini Dia Daftar 3 Kapolres Polda Metro Jaya Diganti serta Kapolres di Polda Jabar

Semarak PNBK Jilid III Berbuah Kepedulian, Setengah Miliar Terkumpul untuk NTT

Waketum PM GATRA: Pemekaran Kabupaten Garut Solusi untuk Tingkatkan…

21/12/2021

Hadiah Bupati Cup Cuma 95 Ribu!

Kadispora Pandeglang Dicopot


Irma.ist



Pandeglang- Dianggap menyepelekan hadiah bagi sejumlah cabang olahraga di ajang Bupati Cup 2021,  akhirnya Kepala  Kadispora Pandeglang, Dadan Saladin di Copot.


Sebelumnya, sebuah foto viral di media sosial menampilkan jumlah uang hadiah Bupati Cup 2021. 


Untuk juara satu cabang olahraga panjat tebing di Bupati Cup Pandeglang mendapat hadiah 165 ribu.


Sementara, juara tiga cabor panjat tebing menerima hadiah 90 ribu. 


Serta juara 1 cabor pencak silat hanya mendapatkan hadiah 45 ribu. Jelas ini membuat geger.



Gegara kelakuan jajaran Dinas Pemuda dan Olahraga Pandeglang yang dianggap menyepelekan hadiah bagi sejumlah cabang olahraga di ajang Bupati Cup 2021 membuat Irna marah.


Sebuah video memperlihatkan Bupati Irna geram kepada Kadispora Pandeglang, Dadan Saladin saat apel pagi.


Kemarahan itu dikarenakan mengetahui hadiah Bupati Cup hanya Rp 95 ribu. Dan itu Bupati Irna menyebut nama baiknya, tercoreng karena masalah tersebut.


Irna pun mengaku telah mencopot Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Pandeglang Dadan Saladin.


Aku Irna, ia tidak tahu adanya kegiatan Bupati Cup karena tidak ada laporan. Untuk itu Irna juga meminta inspektorat mengaudit kegiatan Bupati Cup karena menelan anggaran sebesar Rp 150 juta.


_____________________

Rep: Endi     •Red:  DosI Bre'


VIDEO TERKAIT





Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata


    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: