Wali Kota Bekasi Tinjau Hasil Perbaikan Jalan Jatimakmur, Pastikan Kelayakan dan…

Mengapa Driver Ojol Cocok Menjadi Ketua RT Atau RW! Apa Saja Kelebihannya

Pencarian Hari ke-4 untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Anak Krakatau

Kombes Pol Adhe Hariadi Resmi Jadi Kapolres Metro Jakarta Utara

Pemkot Bekasi Resmi Terapkan PJJ Sekolah, Antisipasi Sebaran Abu…

Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola…

PENGHAPUSAN BBNKB II: Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Ini Dia Daftar 3 Kapolres Polda Metro Jaya Diganti serta Kapolres di Polda Jabar

Semarak PNBK Jilid III Berbuah Kepedulian, Setengah Miliar Terkumpul untuk NTT

Waketum PM GATRA: Pemekaran Kabupaten Garut Solusi untuk Tingkatkan…

22/12/2021

Eks Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

Berkasnya Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan


Ilustrasi.ist/ds



Jakarta- Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.


Kedua tersangka tersebut  atas dugaan kasus penipuan cek kosong dengan pelapor PT Tirto Alam Cindo (TAC), pada Maret 2020 silam.


Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2021. 


Kata Zulpan di Polda Metro Jaya, "Berkas perkara kasus itu pun disebut telah diserahkan ke kejaksaan, "Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan,"  Jakarta, Selasa (21/12/2021).



Zulpan belum membeberkan rinci terkait penetapan tersangka dua pelaku itu. 


Dia hanya mengatakan kasus itu kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, "Sudah tersangka. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.


_____________________

Rep: Heri     •Red:  DosI Bre'





Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata


    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...


Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: