🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024...

Sabtu, Desember 18, 2021

IPW; Akibat Ruang Investor Cukup Besar

Rakyat Bisa Tergusur, Institusi Polri Berpotensi Melanggar HAM 


Sugeng Teguh Santoso.ist



Jakarta- Perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal investasi akan berpotensi institusi Polri bersikap represif dan melakukan pelanggaran HAM apabila tidak diatur dalam peraturan kepolisian. 


Baik itu melalui Peraturan Polri (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap).


Pasalnya, dengan lahirnya Omnibus Law diberikan ruang yang cukup besar bagi investor untuk berinvestasi di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan dan juga infrastruktur yang membutuhkan lahan yang sangat luas. 


"Akibatnya, Investasi di bidang ini tidak jarang menggusur rakyat bahkan dengan cara mengkriminalkan. Kendati, UU Cipta Kerja ini diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch.



Perististiwa yang terbaru, warga yang sedang mempertahankan tanahnya di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian setempat, Kamis (16 Desember 2021) malam. 


"Bahkan, puluhan warga ditangkap secara sewenang-wenang. Disamping, terjadinya teror dari aparat kepolisian dengan melakukan penembakan terhadap kendaraan warga yang menuju lokasi," jelas Sugeng Teguh Santoso.


Padahal, 115 warga Desa Suka Mukti itu merupakan peserta transmigrasi SKPC 3 tahun 1981. Namun, Kepala Desa menerbitkan SPH Fiktif dan menyerahkannya kepada PT. Treekreasi Marga Mulya. 


Sementara pihak BPN setempat telah menerbitkan tiga sertifikat HGU yang berbeda tapi di atas lahan yang sama dengan punya masyarakat. Anehnya, 36 SHM warga justru dibatalkan tanpa proses apapun. 


Kriminalisasi kepada rakyat oleh investor juga terjadi di Riau. Hilangnya 650 hektar lahan yang dibongkar Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau menjadi penyebab dikriminalisasikannya anggota dan pengurus koperasi oleh Polres Kampar di berbagai kasus. 


BACA JUGA:

Marhaban; Itu Aksi Kudeta Orang Bodoh Yang Tak Berilmu


PT Perkebunan Nusantara V berhasil memenjarakan Kiki Islami Pasha dan Samsul Bahri melalui laporan Polisi bernomor: LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tertanggal 1 September 2021. Tuduhannya, karena para tersangka telah menggelapkan barang milik PTPN V dan merampas truk milik koperasi. 


Sementara Ketua Koperasi Kopsa-M, Anthony Hamzah yang sudah ditersangkakan sebagai otak perusakan perumahan PT. Langgam Harmuni menjadi bidikan Polres Kampar. 


Pasalnya, Anthony Hamzah lah yang berani melawan investor dengan menolak menandatangani surat pengakuan hutang senilai Rp 115 Miliar yang disodorkan PTPN V sebagai bapak angkat dan meminta penjelasan penggunaan uang pinjaman bank oleh PTPN V untuk kepentingan petani sawit. Disamping meminta penjelasan hilangnya 650 hektar lahan petani sawit. 


Sugeng Teguh Santoso, juga mengatakan bahwa, keberpihakan pihak kepolisian terhadap investor ini tentu sangat memprihatinkan bila perintah presiden tersebut dijalankan Polri tanpa rambu-rambu ke depannya. 'Yang terjadi, justru rakyat semakin tidak berdaya mempertahankan hak-haknya dan berjuang memperoleh keadilan.' 


Padahal, tugas pokok Polri sesuai amanah UU 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Disamping, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum. 


Sugeng Teguh Santoso.ist


Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri memberikan pembatasan, rambu-rambu melalui Perpol atau Perkap kepada anggota Polri untuk melakukan pengawalan investasi dengan humanis. 


Polri harus mengedepankan upaya pre-emtif dan preventif sebagai SOP baku sebelum melakukan upaya represif. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat akan meningkat dan program Polri Presisi berhasil.


_____________________

Rep: Dosi Bre'     •Editor:  Timred




Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata


    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar