🌏19 Desember: Hari Trikora...

Jumat, Desember 24, 2021

Diduduki Ilegal Hampir 20 Tahun

Pemprov DKI Ambil Alih Lahan 7.354 meter Persegi


Pengamanan aset.ist




Jakarta- Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji mengatakan lahan tersebut sudah diduduki oleh sejumlah pihak selama puluhan tahun. Saatnya Pemprov DKI Jakarta untuk mengambil alih.


Sebelum melakukan penertiban tersebut, eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu mengatakan telah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak 3 kali.


Rupanya, pihak yang menduduki lahan milik Pemprov DKI Jakarta itu tidak mengindahkan surat peringatan tersebut.


"Jadi sudah kita ingatkan bahwa ini adalah aset Pemprov DKI Jakarta yang harus kita ambil alih," ujarnya.


Akhirnya, aparat gabungan mengamankan lahan seluas 7.354 meter persegi di Jalan Senopati Nomor 62, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti terlansir.


Tak tanggung-tanggung, pengamanan lahan itu melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait, Kamis (23/12/2021).




"Mereka sudah menduduki lahan ini kurang lebih hampir 20 tahun dan saatnya kami dari Pemprov DKI Jakarta untuk mengambil alih ini," ujar Isnawa saat di lokasi.


Isnawa membeberkan, pihak yang menduduki lahan itu mengaku menyewa dari orang yang menyebut dirinya sebagai ahli waris, "Sudah kita cek," katanya.


"Mereka tuh menyewa kepada yang mengaku ahli waris. Bahkan paling sedikit mereka sudah ada yang 3 tahun di sini," katanya lagi. 


"Sampai hari ini saja sebetulnya sudah ada pemberitahuan. Kemudian sudah ada sampai dengan SP1, SP2, SP3. Saya rasa cukup lah," ujar Isnawa menerangkan.


Isnawa menambahkan, Pemprov DKI juga mempunyai bukti-bukti terkait kepemilikan lahan seluas 7.354 meter persegi itu.


"Bukti-bukti real-nya lokasi ini adalah bekas SD dan ada lokasi bekas puskesmas. Bangunannya juga masih ada, bukti-buktinya semua ada, plangnya masih ada," kata Isnawa menerangkan.


_____________________

Rep: Endi     •Editor:  DosI Bre'





Buku Survey dan Riset Bermutu Dari Mediadata


    Laporkan Polantas nakal ke Polda Metro Jaya di hotline:0812-9891-1911...

Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    Media independent

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: