🌏 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Al-Masih...

Selasa, September 26, 2023

Soal Larangan Transaksi di Social Commerce; TikTok Tanggapi Aturan Baru 




JAKARTA – Kali ini, latform media sosial TikTok menanggapi aturan terbaru soal social commerce yang baru dikeluarkan, mereka berharap Pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual.


Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, namun, tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.


“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” ujar Mendag.


Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat.


Menurut juru bicara TikTok Indonesia, menyebutkan bahwa akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, "Namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” katanya, dalam pesan elektronik di Jakarta, (25/9/2023) malam.


Hal tersebut terkait dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.


TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini.


“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” kata TikTok Indonesia.* (red/ed)

Flag Counter      °Red🛡️Editor


⭕KILASBERITA


Menhan Prabowo Hadiri Hari Nasional Arab Saudi Ke-93

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri acara Hari Nasional Arab Saudi ke-93 di Jakarta, Senin (25/9).


Hari Nasional Arab Saudi ke-93 dirayakan secara meriah dan dihadiri juga oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Presiden Republik Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, serta Menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya.*


Barat Dicap Munafik; Jatuhkan Sanksi tapi Masih Bisnis dengan Rusia

Negara-negara Barat dianggap munafik dan sombong karena telah menjatuhkan sanksi terhadap Rusia, anehnya  masih tetap melakukan bisnis dengan Moskow di belakang layar. 


Penilaian itu disampaikan CEO Swatch Group, Nick Hayek, kepaa surat kabar SonntagsBlick pada hari Minggu (24/9/2023). Swatch Group adalah raksasa pembuat arloji Swiss. 


Hayek mengatakan negara-negara Barat menunjukkan standar ganda ketika menyangkut konflik di Ukraina dan menentang upaya untuk mengakhiri pertempuran melalui diplomasi.*


Membangun Untuk Indonesia...

Translate news

Powered by Google TranslateTranslate

PILIHAN                                    


        • Uus Sumirat, SH;Ada 7 Point Program Prio…
          • Dukungan Demokrat ke Prabowo Tidak akan …
          • Makassar;Anies dan Cak Imin Disambut Lua…
          • PJ. Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad…
        • Presiden RI Puji Kinerja Kementerian ATR…

        • BPN Kota Depok Ingatkan Pemilik Aparteme…
        • Teguran untuk Dirlantas Polda Metro Jaya…

    • SUWANDI; Pengawas Koperasi, Dinas Kopera…


Komentar


Urut Berdasarkan 

Komentar tidak dipublikasikan.



UN DESAUN DESA
Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB


    • Aryanto Misel;Saya Nggak Butuh 'Mereka',…
    • Gelombang Demo di Prancis; Akibat Tembak…
    • Kapal Selam wisata OceanGate Expeditions…
    • Agama Ke-dua Terbesar di Rusia Rusia. (I…
    Perang Ukraina Hanya Batu Loncatan untuk…
    • Deklarasi Pencalonan untuk Pilpres 2024:…

Angle Danau TambelangAngle Danau Tambelang
Wow Destinasi Wisata Bersama Keluarga BE…
  • Tri Tunggal Championship 1Dihadiri Plt. …
Sinéad O'ConnorSinéad O'Connor
Pelantun Nothing Compares 2 You Ini Ungk…

  • Mengurangi Nyeri dan Panas di Tenggoroka…

Ini Tanaman Obat Asam Urat dan Perlu Ditanam di Rumah


Follow:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar