🌏 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Al-Masih...

Kamis, Oktober 05, 2023

Tak Perlu Kuatir; 

Ini Persyaratan Mengubah HGB Menjadi SHM


Hadi Tjahjanto. (Isimewa)



JAKARTA- Belum lama ini, beredar info terkait peralihan HGB menjadi SHM. Lalu bagaimana caranya mengurus peralihan HGB menjadi SHM?


Nah, bagi yang belum mengerti lebih jauh, mari kita jabarkan tentang Hak Guna Bangunan (HGB). HGB adalah salah satu bentuk hak atas tanah yang umumnya diterbitkan oleh pemerintah atau pemilik lahan untuk jangka waktu tertentu. 


Jelas bagi sebagian pemilik HGB tentunya ingin memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan tujuan akhir dalam kepemilikan tanah mereka.


Sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, tentang tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah pada Pasal 149 ayat (1) menyebutkan, Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai yang masih berlaku atau sudah berakhir haknya yang dipunyai oleh perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dipergunakan serta dimanfaatkan untuk rumah tinggal, rumah toko atau rumah kantor dapat diberikan Hak Milik.


Dijelaskan, rumah kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu merupakan rumah tinggal yang dipergunakan untuk rumah sekaligus kantor. 


Terkait dengan hal tersebut. Belum lama ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengimbau masyarakat untuk segera mengubah sertifikatnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). 


"Prosesnya tidak lama dan biayanya sesuai dengan pendapatan negara bukan pajak hanya Rp 50.000, kecuali dengan tambahan materai," ucap Hadi Tjahjanto, saat dalam acara Deklarasi Kota Bogor menjadi kota lengkap di Kantor Wali Kota Bogor, (27/9/2023).


Hadi menegaskan bahwa proses peningkatan status tanah dari HGB menjadi SHM mudah dan tidak lama.


Berikut ini adalah langkah-langkah untuk meningkatkan status HGB ke SHM. Begini; Pertama silahkan Anda berkunjung ke Kantor Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah properti Anda berada. 


Nah, saat tiba di kantor, kunjungi loket pelayanan yang sesuai. Kemudian Anda isi Formulir Permohonan. Lalu pastikan untuk menandatanganinya di atas materai. 


Selanjutnya. Di dalam formulir ini, Anda diharuskan mengisi informasi, seperti pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, luas tanah yang diinginkan, pernyataan bahwa Anda menguasai tanah secara fisik, dan pernyataan bahwa Anda tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk rumah tinggal.


Pembayaran: 

Setelah kelar urusan isi mengisi formulir tersebut, kemudian melakukan pembayaran atas biaya pendaftaran. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 m2 adalah Rp.50.000 per sertifikat hak atas tanah.


Bila sudah selesai,  mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran, maka hal yang perlu Anda lakukan kini adalah menunggu selama lima hari kerja untuk prosesnya.


Setelah rentang waktu menunggu sudah terlampaui, maka proses selesai, alias Anda dapat mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) Anda dari loket pelayanan.


Kepala Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Tangerang, Joko Susanto A.Ptnh .M.Si, menjelaskan bahwa, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memproses pengajuan peralihan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Hak Milik.*

Flag Counter      °A Rahmat AS 🛡️Editor


⭕KILASBERITA


Rakor Bersama Unsur Forkopimda, 

Pj. Wali Kota Bekasi Bahas Isu-Isu Strategis untuk Diselesaikan Bersama


Bertempat di Aula H. Nonon Sonthanie, Pemerintah Kota Bekasi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Kamis (05/10/2023). 


Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad dan tentunya hadir juga Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Dani Hamdani, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm. Rico Ricardo Sirait, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Laksmi Indriyah, dan Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah.*



Barat Dicap Munafik; Jatuhkan Sanksi tapi Masih Bisnis dengan Rusia

Negara-negara Barat dianggap munafik dan sombong karena telah menjatuhkan sanksi terhadap Rusia, anehnya  masih tetap melakukan bisnis dengan Moskow di belakang layar. 


Penilaian itu disampaikan CEO Swatch Group, Nick Hayek, kepaa surat kabar SonntagsBlick pada hari Minggu (24/9/2023). Swatch Group adalah raksasa pembuat arloji Swiss. 


Hayek mengatakan negara-negara Barat menunjukkan standar ganda ketika menyangkut konflik di Ukraina dan menentang upaya untuk mengakhiri pertempuran melalui diplomasi.*


Membangun Untuk Indonesia...

Translate news

Powered by Google TranslateTranslate

PILIHAN                                    


          • Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad S…
          • Kunjungi Galeri Dekranasda; Yolla Kusuma…
          • IPW Buka Suara Terkait Dugaan Kekerasan …
          • Perlu Diperhatikan;Ini Up Date Penerbita…
          • Kadispora Kota Bekasi Hadiri Milad Garud…
          • Makanan yang Cocok Bagi Penderita Hernia…
          • Dukungan Demokrat ke Prabowo Tidak akan …
          • Makassar;Anies dan Cak Imin Disambut Lua…
          • PJ. Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad…
        • Presiden RI Puji Kinerja Kementerian ATR…

        • BPN Kota Depok Ingatkan Pemilik Aparteme…
        • Teguran untuk Dirlantas Polda Metro Jaya…

    • SUWANDI; Pengawas Koperasi, Dinas Kopera…


Komentar


Urut Berdasarkan 

Komentar tidak dipublikasikan.



UN DESAUN DESA
Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial PBB


    • Aryanto Misel;Saya Nggak Butuh 'Mereka',…
    • Gelombang Demo di Prancis; Akibat Tembak…
    • Kapal Selam wisata OceanGate Expeditions…
    • Agama Ke-dua Terbesar di Rusia Rusia. (I…
    Perang Ukraina Hanya Batu Loncatan untuk…
    • Deklarasi Pencalonan untuk Pilpres 2024:…

Angle Danau TambelangAngle Danau Tambelang
Wow Destinasi Wisata Bersama Keluarga BE…
  • Tri Tunggal Championship 1Dihadiri Plt. …
Sinéad O'ConnorSinéad O'Connor
Pelantun Nothing Compares 2 You Ini Ungk…

  • Mengurangi Nyeri dan Panas di Tenggoroka…

Ini Tanaman Obat Asam Urat dan Perlu Ditanam di Rumah


Follow:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar