🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024...

Sabtu, Januari 01, 2022

Prostitusi Awal Tahun Baru

Artis CA Digerebek Di Hotel Mewah Terkait Prostitusi

Penangkapan ini terkait kasus prostitusi.(ilustrasi/Ds/ist)

.



Jakarta- Menjelang pergantian tahun 2022, pesinetron CA  ditangkap diduga karena kasus prostitusi.


CA ditangkap di sebuah hotel mewah di bilangan Jakarta Pusat oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 


Direskrimsus Polda Metro Jaya dikabarkan baru saja menangkap seorang artis sinetron berinisial CA. Penangkapan ini terkait kasus prostitusi.


Informasi penangkapan artis CA tersebut diunggah di akun Instagram Qsiberpoldametrojaya pada Jumat (31/12/2021) dini hari tadi.


Kami dari Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi, ucap seorang anggota dalam video yang diunggah akun @siberpoldametrojaya pada Jumat dini hari.


Disebutkan, dalam video tersebut disebutkan, CA ditangkap di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. Namun, kronologis dari penangkapan tersebut tidak dijelaskan.


Video Terkait


"Kami telah mengamankan artis sinetron berinisial CA," demikian keterangan yang dikutip dari akun Instagram Siber Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Desember 2021.


_____________________

Rep: Budiman     •Editor:  Dosi Bre'





⭕KILASBERITA


Nasabah BRI Ini Jadi Tersangka Penggelapan


Jakarta- Himbauan. Segeralah melapor ke pihak terkait jika rekening bank Anda menerima dana dari sumber tak dikenal. Sebab, bila enggan mengembalikan dana yang bukan milik Anda itu, apalagi menggunakannya, bisa-bisa Anda terjerat kasus hukum dan jadi seorang tersangka penggelapan.


Contohnya, kasus Indah Harini, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang enggan mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya. 


Kasus ini, apabila dilihat dari aspek hukum, disebut oleh pengamat dan praktisi hukum Rinto Wardana sebagai tindakan penggelapan.(*)




Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar