🌏19 Desember: Hari Trikora...

Sabtu, Januari 01, 2022

LBH Keadilan Bogor Raya:

Dua Warga Sempur Gugat Korem 061/Suryakancana Kota Bogor

.

Image:ist



Bogor- Dua warga Sempur Kidul kembali gugat Korem 061/Suryakancana ke Pengadilan Negeri Bogor. 


Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya LBH Keadilan Bogor Raya (LBHKBR) pada hari Kamis, tanggal 30 Desember 2021 dengan Nomor Perkara: 217/Pdt.G/2021/PN Bgr dan Nomor Perkara: 218/Pdr.G/2021/PN Bgr terkait kepemilikan objek bangunan rumah warga yang berlokasi di Jl. Sempur Kidul, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, yang dikosongkan  secara paksa oleh Korem 061/Suryakancana pada tahun 2018 silam tanpa diberikan gati rugi.


Dua warga sempur tersebut yaitu Ida Hartini (51) pemilik bangunan rumah H.10 No.14 RT.02/RW.01 yang ditempati bersama orang tuanya sejak tahun 1959 dan Enok Toriah (71) pemilik bangunan rumah H.26 No.13 RT.02/RW.01 yang ditempati bersama orang tuanya sejak tahun 1961, yang  telah membangun dan merawat bangunan rumah tersebut yang pada saat itu berstatus tanah garapan keluarganya atau tanah negara bebas. 


Sugeng Teguh Santoso (LBHKBR) menyampaikan "Bangunan rumah Ibu Ida dan Ibu Toriah adalah milik mereka atas dasar prinsip Bzitter yang telah menempati lebih dari 60 tahun, selain itu keluarga mereka membangun bangunan rumah tersebut dengan biaya sendiri, bahkan dalam membangun bangunan rumah tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun, maka kepemilikan bangunan tersebut harus dilindungi oleh hukum, tidak boleh diusir secara semena-mena."


"Bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan peninggalan tentara belanda (KNIL) yang mana ketika Negara Republik Indonesia merdeka, tanah tersebut menjadi tanah negara bebas yang bisa ditempati oleh siapapun, bahkan bisa diajukan Hak Milik apabila sudah menempati sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun berturut-turut," katanya lagi memaparkan.



Lanjutnya "terkait kepemilikan tanah dengan bangunan atau benda-benda yang berdiri di atas tanah harus dibedakan atau dipisahkan, karena hukum pertanahan nasional kita yaitu Undang-Undang Pokok Agraria atau sering kita sebut UUPA mengandung prinsip pemisahan horizontal, dimana kepemilikan tanah dan bangunan bisa saja berbeda."



Firman (LBHKBR) melanjutkan, "2 Gugatan yang diajukan warga sempur yaitu terkait gugatan ganti rugi atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk membangun dan merawat bangunan rumah tersebut, yang mana saat ini bangunan rumah ditempati orang lain atas perintah Korem 061/ Suryakancana, padahal sebelumnya pihak Korem sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Logistik (Kasilog), yang menyatakan harus mengganti kerugian bagi orang yang mau menempati rumah tersebut." 


_____________________

Rep: Tim     •Editor:  Dosi Bre'




⭕KILASBERITA


Mobil Dishub Bekasi Ditilang Polisi


Akibat lawan arus hingga nyaris menabrak kendaraan lain di kawasan Puncak Bogor, mobil pengawalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi diberhentikan Polisi Lalu Lintas Polres Bogor. 


Aksinya itu sontak menjadi sorotan lantaran bersamaan saat kunjungan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.(*)

(Sumber:Viva.co.id/ist)



Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: