Waketum PM GATRA: Pemekaran Kabupaten Garut Solusi untuk Tingkatkan…

Gebyar HUT RI ke-81 di RW01 Harapan Jaya Sajikan Pentas Seni dan Santuni Anak Yatim

DLH Kota Bekasi Gandeng KP2C dan Tim Marinir TNI AL Susur DAS Kali Bekasi

Ditetapkan Secara Aklamasi Kemal Hendrayadi Pimpin Perbakin Kota Bekasi

Pendemo Tuntut RUU Perampasan Aset Sampai Pemberantasan Korupsi

Targetkan 10 Ribu Peserta: Pertamina Eco RunFest 2026 Beri 100 Persen Keuntungan…

Brigjen TNI (Purn) Kemal Hendrayadi Berpeluang Pimpin Perbakin Kota Bekasi

Wawali Harris Bobihoe Temu Tokoh Asal Gorontalo

Dari Saresehan Forkoda PPDOB Jawa Barat : Dinamika Pembentukan Daerah Otono…

Di Koperasi Awards 2026 Pertamina Menerima Penghargaan 'Bakti Koperasi…

31/12/2021

Beraksi Sejak 23 Tahun Lalu

Mantan Camat dan Mantan Kades Terlibat Mafia Tanah

AKBP Setyo Koes Heriyanto. Wakapolres Metro Jakpus.Ist


Jakarta- Dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa, mantan Camat, serta Pegawai Badan Pertanahan Nasional, di Serang, Banten, dibongkar Polres Metro Jakarta Pusat.


Modus yang dilakukan para tersangka, adalah dengan memalsukan akta otentik, dan menjanjikan jual beli tanah dengan total 36 akta seluas 11 ribu hektar.


Disebutkan, ketika pembeli tanah memeriksa lokasi tanah yang dibeli, ternyata kepemilikan tanah yang tertulis di sertifikat milik warga.


Para tersangka ternyata telah menjalankan aksinya sejak 23 tahun lalu. Mulai dari tahun 1998 hingga 2017.

VIDEO TERKAIT


Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 10 tersangka yang di antaranya ialah mantan Camat dan pegawai Badan Pertanahan Nasional.


Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.


_____________________

Rep: Endi     •Editor:  Dosi Bre'







⭕KILASBERITA


Nasabah BRI Ini Jadi Tersangka Penggelapan


Jakarta- Himbauan. Segeralah melapor ke pihak terkait jika rekening bank Anda menerima dana dari sumber tak dikenal. Sebab, bila enggan mengembalikan dana yang bukan milik Anda itu, apalagi menggunakannya, bisa-bisa Anda terjerat kasus hukum dan jadi seorang tersangka penggelapan.


Contohnya, kasus Indah Harini, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang enggan mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya. 


Kasus ini, apabila dilihat dari aspek hukum, disebut oleh pengamat dan praktisi hukum Rinto Wardana sebagai tindakan penggelapan.(*)



Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: