Demo Gejolak Harga Francis Disebut Presiden Emmanuel Macron Akibat Dampak Pera…

Konser Guns N’ Roses Akan Mengguncang, 9 Dewa Gitar Indonesia Sebagai Penampil…

Sekolah Rakyat Kota Bekasi Gelar Open House, Menteri Sosial Apresiasi Kreativitas…

Kontroversi Dampak Karhutla : Asap dan Oksigen

Wawali Harris Bobihoe Tinjau Kopdes Merah Putih : Harga Lebih Murah

MEMOAR : DICARI WARTAWAN PLUS

Perkuat Sinergi Ulama dan Polri: Kapolri Silaturahmi dengan Habib Umar bin Hafidz

Gatot Heroe Hernanda Ngaku Terima Uang Rp3,25 M dan Sudah Mengembalikan ke KPK

Wawali Harris Bobihoe Buka Kompetisi Sains, Seni, Dan Olahraga Siswa

Kerja Sama BSI-BPJS Kesehatan untuk Perkuat dan Mendukung Ekosistem…

31/12/2021

Beraksi Sejak 23 Tahun Lalu

Mantan Camat dan Mantan Kades Terlibat Mafia Tanah

AKBP Setyo Koes Heriyanto. Wakapolres Metro Jakpus.Ist


Jakarta- Dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa, mantan Camat, serta Pegawai Badan Pertanahan Nasional, di Serang, Banten, dibongkar Polres Metro Jakarta Pusat.


Modus yang dilakukan para tersangka, adalah dengan memalsukan akta otentik, dan menjanjikan jual beli tanah dengan total 36 akta seluas 11 ribu hektar.


Disebutkan, ketika pembeli tanah memeriksa lokasi tanah yang dibeli, ternyata kepemilikan tanah yang tertulis di sertifikat milik warga.


Para tersangka ternyata telah menjalankan aksinya sejak 23 tahun lalu. Mulai dari tahun 1998 hingga 2017.

VIDEO TERKAIT


Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 10 tersangka yang di antaranya ialah mantan Camat dan pegawai Badan Pertanahan Nasional.


Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.


_____________________

•Rep: Endi     •Editor:  Dosi Bre'







⭕KILASBERITA


Nasabah BRI Ini Jadi Tersangka Penggelapan


Jakarta- Himbauan. Segeralah melapor ke pihak terkait jika rekening bank Anda menerima dana dari sumber tak dikenal. Sebab, bila enggan mengembalikan dana yang bukan milik Anda itu, apalagi menggunakannya, bisa-bisa Anda terjerat kasus hukum dan jadi seorang tersangka penggelapan.


Contohnya, kasus Indah Harini, seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang enggan mengembalikan dana yang masuk ke rekeningnya. 


Kasus ini, apabila dilihat dari aspek hukum, disebut oleh pengamat dan praktisi hukum Rinto Wardana sebagai tindakan penggelapan.(*)



Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: