🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024...

Minggu, Januari 02, 2022

Aliran Sungai Batang Lubuh Kembali Meluap

Mengakibatkan Banjir Mencapai 50cm

Banjir Kecamatan Bangun Purba dan Kecamatan Rambah.(image:ist)



Banjir ini melanda di beberapa Desa yang ada di dua kecamatan Kabupaten Rokan hulu (Rohul) yakni Kecamatan Bangun Purba dan Kecamatan Rambah, (01/12/2022).


Malam pergantian tahun baru 2022, terinfo aliran sungai Batang Lubuh kembali meluap sehingga warga yang berada di aliran sungai Batang Lubuh terendam banjir.

 

Dapat diketahui banjir ini akibat dari curahan hujan yang cukup deras dari perbatasan Rohul dan Padang lawas.


Diperkirakan, banjir tersebut sekitar pukul 03.00 dini hari. Sedangkan  ketinggian genangan mencapai 20 hingga 30cm. Bahkan di titik tertentu lainnya diperkirakan mencapai 50 sentimeter.


BACA JUGA

Prostitusi Awal Tahun Baru

Artis CA Digerebek Di Hotel Mewah Terkait Prostitusi


BPBD Pemkab Rohul bersama petugas gabungan, TNI, Polri dan relawan telah mendatangi kawasan terdampak banjir untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

 

Salah satu warga, Bangun Purba, "Banjir yang terjadi malam ini akibat luapan sungai yang tidak mampu menampung debet air akibat banjir kiriman dari hulu sungai,"  seperti diinfokan catatanriau.

 

Selain banjir, sejumlah jalan penghubung antara desa juga putus akibat genangan air yang meluap sampai ke badan jalan.


_____________________

Rep: Red     •Editor:  Jono




⭕KILASBERITA


Mobil Dishub Bekasi Ditilang Polisi


Akibat lawan arus hingga nyaris menabrak kendaraan lain di kawasan Puncak Bogor, mobil pengawalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi diberhentikan Polisi Lalu Lintas Polres Bogor. 


Aksinya itu sontak menjadi sorotan lantaran bersamaan saat kunjungan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.(*)

(Sumber:Viva.co.id/ist)



Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar