🌏 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Al-Masih...

Jumat, Januari 28, 2022

Warga Perum SBS Harapan Jaya Bekerja sama Dengan Diskopukm  Pemkot Bekasi Gelar Bazar Murah UMKM SBS 2022

.

Tri saat sambutan Bazar Murah.(ist/dok)



Kota Bekasi–Warga Perumahan SBS kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara bekerja sama dengan  Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm) Kota Bekasi menggelar Bazar Murah UMKM SBS 2022 di Gedung Serbaguna RW 07 Perumahan SBS, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (28/1/2022).


Bazar yang bertemakan "Bekasi Bangkit!" dibuka langsung Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto didampingi Kepala Diskopukm Kota Bekasi Abdillah,


Tri dalam sambutannya menyampaikan, Pemkot Bekasi mendukung penuh warga Perumahan SBS yang telah menggagas Bazar Murah UMKM untuk membangkitkan geliat jual beli produk UMKM di masa pandemi Covid-19 yang sempat menurun dan lesu. 


Tri berharap penyelenggaraan bazar ini dapat meningkatkan motivasi dan semangat penggiat UMKM.


“Saya ucapkan terima kasih dan salut serta bangga kepada para penggagas bazar ini, yakni para warga Perumahan SBS yang difasilitasi oleh Diskopukm, karena sesuai dengan temanya Bekasi Bangkit! Semoga bazar ini dapat membangkitkan geliat jual beli produk produk UMKM di masa pandemi," ungkapnya


Apalagi, sambung Tri, bazar murah ditempat ini dikemas dengan begitu menarik, warga bisa mendapatkan produk produk yang kualitasnya bagus dengan harga miring, 


"Saya berharap event ini bisa menjadi wadah dan mampu merangsang para pelaku UMKM untuk lebih bersemangat berwirausaha,” ujar Tri.


Tri menambahkan, Semoga Bazar Murah UMKM SBS ini dapat terlaksana dengan lancar, dan jangan lupa ajak keluarga, teman, dan saudara untuk datang melihat lihat, atau bahkan ikut mendukung dengan membeli produk lokal asli karya anak bangsa sebagai perwujudan cinta Indonesia dan mendukung peningkatan sektor UMKM dan ekonomi kreatif di Kota Bekasi.


Senada dengan Tri, kepala Diskopukm Abdillah menyampaikan dukungannya terhadap gelaran bazaar tersebut. Ia mengatakan, 


“Kami, Diskopukm Kota Bekasi, mendukung penuh gelaran Bazar Murah UMKM yang digagas oleh para warga Perumahan SBS, dan kami siap membantu memfasilitasi agar event ini berjalan lancar, serta akan kami promosikan ke khalayak luas agar banyak yang datang dan membeli produk produk yang dijual.” ungkapnya


Sementara itu Wendy, Ketua Panitia Penyelenggara menuturkan, Bazaar Murah UMKM SBS 2022 digelar selama tiga hari dari tanggal 28-30 Januari 2022 dibuka mulai pukul 09.00 WIB-21.00 WIB.


Dalam bazar ini kami menyediakan berbagai macam produk seperti produk kuliner, cinderamata, aksesoris, kerajinan tangan, dan fashion. 


“Bazar yang kami gelar ini adalah Bazar perdana kami di tahun 2022. Tujuannya  untuk menggugah dan memberdayakan penggiat UMKM agar nilai jual beli produk produknya meningkat dan dapat menjangkau masyarakat lebih luas, sehingga harapan kami agar Bekasi bangkit bisa terwujud,” ujarnya.


Selain memfasilitasi penggiat UMKM untuk memperjualbelikan produk produknya, panitia juga menggelar seminar atau talkshow yang menghadirkan pakar bisnis agar peserta yang hadir mendapatkan pengetahuan seputar menciptakan peluang lapangan kerja baru dan kiat kiat berbinis.


“Akan ada seminar atau talkshow dari para pakar bisnis, motivator, dan penggiat UMKM yang telah sukses untuk para peserta. Siapapun yang hadir ke bazar kami, setelah gelaran ini diharapkan dapat membangun dan menggagas bisnisnya sendiri, sehingga mudah mudahan dapat menciptakan lapangan kerja. 


"Yuk! Jangan lupa datang dan ramaikan Bazar Murah UMKM SBS 2022! Terdapat diskon atau harga spesial untuk produk produk lokal dengan kualitas terbaik,” ajak Wendy. 



_____________________

•Ahmad Zarkasi    •Editor:  Red



BERITA PILIHAN

Aksi GMBI di Polda Jabar

Tuntut Tangkap Aktor Intelektual Pembunuhan Anggota GMBI Malah Berujung Rusuh   

Akhir Pekan Tri Adhianto

Dari Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Rawalumbu Hingga Meninjau Vaksinasi

Tim Tabur Kejari Sumut Amankan DPO

Kasus Pidum Pemalsuan Bon Pembelian Minyak 

1 Kasus Diduga Libatkan Oknum Jaksa

Kejagung Teliti Ratusan Laporan soal Mafia Tanah

Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;

Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis

Ketua IWO Kota Bekasi Iwan Nendi;

Minta Plt Walikota Tri Segera Cairkan Belanja Rutin O koperasional, Gaji ASN dan TKK

IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong


DPO

Daftar Pencarian Orang 


Inilah daftar DPO yang dilansir (13/1/22) - (18/1/2022) dari Polda Metro Jaya //reskrimum.metro.polri. 

Diharapkan bagi yang melihatnya laporkan.

   



  •  
  • BERITA LALU


    Bikin Polisi Tidur Jangan Asal

    Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta


    Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

    Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang


    Sugeng Teguh IPW

    Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu 


    Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

    Dituntut Hukuman Mati


    Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 

    Dihukum Setahun Penjara


    Pelantikan Kejaksaan RI

    Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung


    Keraton Surakarta

    Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto


    Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

    Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 


    Ridwan Kamil 

    Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi 


    Cassandra Angelie

    Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis


    ⭕KILASBERITA


    Peradi Miliki Gedung Baru


    Jakarta- DPN Peradi secara resmi memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.


    Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menandatangani perjanjian jual-beli gedung kantor Peradi pada Kamis (20/1). Bertempat di The Majj, Senayan Golf and Resort, momen ini menandai bahwa secara resmi, DPN Peradi telah memiliki gedung baru berlantai tujuh yang akan digunakan sebagai kantor sekretariat nasional.


    Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menandatangani AJB gedung kantor Peradi, Kamis (20/1).


    Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara


    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad. Gaga Muhammad juga dikenakan denda Rp 10 juta.


    "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/ 2022).


    Gaga Muhammad divonis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dan Laura Anna.(*)


    Pak Kades Nyaris Dimassa Karena Wanita


    Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), memilih menyelamatkan diri dari kedatangan ratusan warga


    Sebelumnya, warga  mendatangi kediaman Kades hingga nyaris meluapkan emosinya dengan merusak kediaman Kades, Jumat (14/1) pukul 21.30 WIB


    Pasalnya, saat itu, istri Ka (Kades) berinisial Di (sudah bersuami) melihat mobil sang suami terparkir di jalan lintas Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur dan di dalam mobil bersama As perempuan yang tak lain adalah tetangga atau warga desanya.Setelah itu warga semula ingin membawa Ka ke sidang adat. Kamis (13/1) lalu.


    Untuk menghindari aksi massa anarkis, polisi lantas menjemput Ka dan membawa ke Mapolres BU untuk diamankan.


    Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan


    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.


    "Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)





    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar