🌏19 Desember: Hari Trikora...

Selasa, Januari 18, 2022

Praktisi Hukum Bambang Sunaryo;

Tri Adhianto Jangan 'Tergoda' Mendahulukan Kepentingan Politik Pragmatis

.

Bambang Sunaryo.ist


"Harus cepat melakukan normalisasi kinerja aparatur daerah..."



Kota Bekasi- Kepemimpinan Tri Adhianto sebagai kepala daerah di Kota Bekasi harus efektif dan tidak boleh lagi mencoreng Kota Bekasi dengan stigma kota bebas korupsi.


Pasalnya Tri yang kini menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi hanya memiliki waktu 1 tahun 9 bulan, "Sebuah waktu yang 'tidak lama' karena periodesasi habis di tahun 2023," Hal itu dikatakan Praktisi Hukum Bambang Sunaryo,SH.


Bahwa Tri Adhianto harus cepat melakukan normalisasi kinerja aparatur daerah, dan jangan 'tergoda' mendahulukan kepentingan politik pragmatis nya, katanya pada media.


"Pak Tri punya waktu sedikit sekali hanya 1,9 bulan. Nah ini harus dimaksimalkan se efektif mungkin, " ujarnya.


"Penuhi hak-hak mendasar pegawai dulu itu lebih urgent baru  tuntut kinerja yang baik. Dengan demikian pelayanan publik bisa tetap terjaga,"ungkapnya lagi, Selasa (18/1/2022).


Kita mahfum lah, beliau sudah mempersiapkan diri untuk bisa maju di Pilkada 2024. Langkah itu sudah dimulai dengan menjadi ketua partai politik di Kota Bekasi, katanya lagi, "Nah, ini momentum bagi beliau untuk menunjukan bahwa gaya dan kinerja kepemimpinan dirinya berbeda dengan Rahmat Effendi yang publik tahu sudah dianggap sebagai guru politiknya,"ucap Bambang.


Bambang yakin Tri Adhianto mampu melaksanakan sisa periodesasi kepemimpinan di Kota Bekasi dengan baik dan bisa memulihkan citra negatif di masyarakat.


Pesan saya buat Pak Tri untuk jangan alergi terhadap kritik dan masukan dari masyarakat, paparnya.


"Saya yakin pak Tri bisa mengembalikan citra positif Kota Bekasi di masyarakat," Pungkasnya tandas.


_____________________

Dosi Bre'        •Editor:  Red



BERITA PILIHAN

IKS PI Kera Sakti Milad 42 Tahun

Bersatu Berjuang Menuju Kejayaan

Rapat Sinergitas 3 Pilar di Lingkungan Kecamatan Bekasi Timur

Tokoh Remaja dan Pemuda Dilibatkan dalam Rapat Dong

Bikin Polisi Tidur Jangan Asal

Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta

Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang

Sugeng Teguh IPW

Baru Hebat Kalau KPK Melaksanakan Tracing Asset Tanpa Pandang Bulu 

Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

Dituntut Hukuman Mati

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihukum Setahun Penjara

Berderet Karangan Bunga Ucapan Selamat

Untuk  Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto 

Pelantikan Kejaksaan RI

Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung

Keraton Surakarta

Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto

.

Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 

Ridwan Kamil 

Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi


  •  
  • BERITA LALU

    Walikota Bekasi Rahmat Effendi

    Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

    Cassandra Angelie

    Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis

    Ahmad Faisyal Sambangi IWO

    Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP

    Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

    Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas

    Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya

    Kasus Kekerasan Anak

    Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021



    ⭕KILASBERITA


    Pak Kades Nyaris Dimassa Karena Wanita


    Kades Talang Rendah Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara (BU), memilih menyelamatkan diri dari kedatangan ratusan warga


    Sebelumnya, warga  mendatangi kediaman Kades hingga nyaris meluapkan emosinya dengan merusak kediaman Kades, Jumat (14/1) pukul 21.30 WIB


    Pasalnya, saat itu, istri Ka (Kades) berinisial Di (sudah bersuami) melihat mobil sang suami terparkir di jalan lintas Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur dan di dalam mobil bersama As perempuan yang tak lain adalah tetangga atau warga desanya.Setelah itu warga semula ingin membawa Ka ke sidang adat. Kamis (13/1) lalu.


    Untuk menghindari aksi massa anarkis, polisi lantas menjemput Ka dan membawa ke Mapolres BU untuk diamankan.


    Jaksa Agung Burhanuddin, Proyek Satelit Kemenhan Dalam Waktu Dekat Masuk Penyidikan


    Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam waktu dekat akan masuk ke tingkat penyidikan.


    "Kami sudah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini, dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).(*)




    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
      Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar: