🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024...

Kamis, Januari 06, 2022

Walikota Bekasi Rahmat Effendi

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka



Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 5 Januari 2022.


"Menetapkan 9 tersangka dalam perkara ini,"ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 6 Januari 2022.


Kesemblian tersangka tersebut diantaranya sebagai penerima suap yakni RE (Rahmat Effendi) Wali Kota Bekasi, MB, MY, WY, dan JL.


Kepada para tersangka KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung 6 hingga 25 Januari 2022.


Mereka dijerat dengan berbagai pasal, selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Video terkait


Kemudian sebagai penerima, Rahmat Effendi dan lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


_____________________

Dosi Bre'           •Editor:  -



BERITA PILIHAN

Cassandra Angelie

Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis

Ahmad Faisyal Sambangi IWO

Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP

Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas

Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya

Kasus Kekerasan Anak

Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021

Wali Kota Tinjau Bantargebang

Pastikan Pembangunan Merata Dan Optimal


Arif Rahman Hakim;

Jagokan Faisyal dan Anim Calon Wali Kota Bekasi 2024 dari PDIP

Dua Warga Sempur Gugat Korem 061/Suryakancana Kota Bogor

Paham Hukum itu Hebat

LKBH Trisula Kota Bekasi Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat

Beraksi Sejak 23 Tahun Lalu

Mantan Camat dan Mantan Kades Terlibat Mafia Tanah

Pelawak Ali Nurdin Tutup Usia

Almarhum Meninggal Pagi pukul 06.00

(Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki

Media Sangat Diperlukan Guna Mempublikasikan Capaian Pembangunan



⭕KILASBERITA


KPK Menangkap Kembali 2 Orang Jadi 14 Orang


Jakarta- KPK kembali menangkap dua orang dalam lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen. 


Di infokan total pihak yang ditangkap dalam OTT menjadi 14 orang.


"Tim KPK kembali mengamankan satu orang lagi ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dan satu orang pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis (6/1/2022).(*/DN)


Geger Mayat Mengapung di Bantaran Sungai CBL


Warga Desa Sukajaya digegerkan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki, terapung di aliran Sungai CBL Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa (04/01/2022) pagi.


Penemuan mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak membuang sampah di bantaran sungai.


Dan saat itulah diketahui adanya mayat yang tersangkut di ranting pohon bambu dan langsung memberitahu ke warga lain disekitaran sungai, lalu melaporkannya kepolisian setempat.(*)



Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar