🌏 Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024...

Rabu, Januari 05, 2022

Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

Suasana sidang.istimewa


JAKARTA - Direktur Utama PT Asabri periode 2012—Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara. Keduanya terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ignatius Eko Purwanto dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1) malam.


Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa Adam Damiri membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.


Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Menurut Majelis hakim, perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa menimbulkan /distrust/ atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal serta bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan.


Hal yang meringankan, kata majelis hakim, tedakwa Adam Damiri kooperatif, sopan,btulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, serta 33 tahun berdinas aktif di TNI sehingga berjasa bagi bangsa dan negara.


Majelis hakim juga menilai tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap Adam Rachmat Damiri terlalu rendah dibanding rasa keadilan masyarakat. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.


Sedangkan terdakwa Sonny Widjaja dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim Eko.


Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Sonny Widjaja membayarkan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita. Jika terdakwa tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.


Sebelumnya JPU menuntur terdakwa Sonny dihukum penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.


Dalam putusannya, hakim Mulyono Dwi Purwanto yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurutnya, metode audit untuk menghitung perhitungan kerugian negara 

adalah /total loss/ dengan modifikasi yaitu menghitung selisih uang yang dikeluarkan PT Asabri untuk pembelian instrumen investasi yang tidak sesuai dengan aturan hukum dikurangi dengan dana yang kembali dari investasi per 31 Desember 2019.


"Menurut standar akuntasi per tanggal tertentu, posisi laba atau rugi adalah /unrealize/ karena belum terjadi atau riil terjual berdasarkan harga perolehan sehingga masih potensi," ujar Mulyono.


Hakim Mulyono menilai kerugian negara senilai Rp22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi, bukan kerugian negara riil. Namun, empat orang hakim lain sepakat dengan laporan BPK tersebut.


Dalam perkara ini, PT Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.


Namun para terdakwa melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi antara lain saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).


Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan saham-saham PT. Asabri yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp22,788 triliun. 


_____________________

Yogi Riswanto           •Editor:  -




⭕KILASBERITA


Geger Mayat Mengapung di Bantaran Sungai CBL


Warga Desa Sukajaya digegerkan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki, terapung di aliran Sungai CBL Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa (04/01/2022) pagi.


Penemuan mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak membuang sampah di bantaran sungai.


Dan saat itulah diketahui adanya mayat yang tersangkut di ranting pohon bambu dan langsung memberitahu ke warga lain disekitaran sungai, lalu melaporkannya kepolisian setempat.(*)


Habib Bahar bin Smith Memenuhi Panggilan Polisi


Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian, Senin (3/1/2022). 


Habib Bahar tiba di Markas Polda Jabar di Bandung didampingi kuasa hukumnya. Sebelum diperiksa, Habib Bahar menjalani tes antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jabar.


Selanjutnya masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.(*)



Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar