🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Rabu, Januari 05, 2022

Rahmat Efendi di Jemput KPK

Dikabarkan Miliki 39 Tanah di Bekasi dan Subang

.

Foto-toto.ist


KOTA BEKASI — Ramainya pemberitaan Media prihal orang nomor satu di pemerintahan Kota Bekasi Walikota Rahmat Efendi di ciduk KPK (5/01/2021), menghangat.


Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didugamenangkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Rabu (5/1/2022).


Menurut narasumber yang didapat, awalnya KPK melakukan OTT beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Kota Bekasi hari ini (5/01/2021).


Sementara itu pasca dibawanya Walikota Bekasi, Kediaman Rahmat Efendi ramai di kunjungi banyak kawan dari berbagai Media.


Sampai berita ini di turunkan, ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan teamnya masih melakukan pemeriksaan kepada para terduga 'dugaan lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi yang menyeret nama Walikota Bekasi Rahmat Efendi.


Belum diketahui tindak pidana yang diduga dilakukan Rahmat Effendi atau akrab disapa Bang Pepen itu hingga 'diamankan tim satgas KPK. Tunggu kejelasan dan klarifikasinya.(red)


Harta Kekayaan Versi LHKPN

Dirangkum dari berbagai sumber, Rahmat Effendi yang menjabat sebagai Wali Kota Bekasi sejak Mei 2012 lalu, didugamemiliki harta Rp 6,3 miliar atau tepatnya Rp 6.383.717.647. 


Harta milik Rahmat Effendi  didominasi tanah, yakni diduga'sebanyak 39 bidang tanah, seperti terkutip sumber LHKPN ( Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang terakhir dilaporkan Rahmat pada 18 Februari 2021.


Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Rabu (5/1/2022), Rahmat mengaku memiliki lima bidang tanah di Kabupaten Subang dan 34 bidang tanah di Kota/ Kabupaten Bekasi, seperti dikutip. 


Lalu beberapa bidang tanah milik Rahmat itu memiliki luasan dan nilai yang bervariasi. Namun, uniknya dari 39 bidang tanah itu, Rahmat tak mencantumkan adanya bangunan di atas tanah-tanah tesebut.


Rahmat Effendi mengeklaim seluruh bidang tanah miliknya memiliki nilai sekitar Rp 6.346.002.000.


Selain puluhan bidang tanah, Rahmat juga 'mengaku memiliki harta berupa berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 810 juta. 


Rinciannya yakni Mobil Sedan Toyota Crown 2003 senilai Rp 165 juta, mobil Chrysler Cher LTD CONTR 1997 senilai Rp 240 juta, mobil Jeep Cheroke 1995 senilai Rp 165 juta, dan motor Jeep Cheroke senilai Rp 240 juta.


Harta bergerak lainnya yang dilaporkan Pepen, panggilan akrab Rahmat Effendi sebesar Rp 170 juta. Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 610.915.238., seperti dikutip.


Namun juga, Rahmat Effendi tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.553.199.591. Dengan demikian total harta Bang Pepen sebesar Rp 6.383.717.647.


_____________________

Red            •Editor:  Dosi Bre'




⭕KILASBERITA


Geger Mayat Mengapung di Bantaran Sungai CBL


Warga Desa Sukajaya digegerkan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki, terapung di aliran Sungai CBL Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa (04/01/2022) pagi.


Penemuan mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak membuang sampah di bantaran sungai.


Dan saat itulah diketahui adanya mayat yang tersangkut di ranting pohon bambu dan langsung memberitahu ke warga lain disekitaran sungai, lalu melaporkannya kepolisian setempat.(*)


Habib Bahar bin Smith Memenuhi Panggilan Polisi


Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian, Senin (3/1/2022). 


Habib Bahar tiba di Markas Polda Jabar di Bandung didampingi kuasa hukumnya. Sebelum diperiksa, Habib Bahar menjalani tes antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jabar.


Selanjutnya masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.(*)



Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar