🌏 Hari Posyandu Nasional/29/4/2024...

Senin, Januari 03, 2022

Arif Rahman Hakim;

Jagokan Faisyal dan Anim Calon Wali Kota Bekasi 2024 dari PDIP

Saat ngobras atau ngobrol santai.ist


Kota Bekasi- Ketua PAC PDIP Bekasi Utara Arif Rahman Hakim mengadakan ngobras atau ngobrol santai bersama warga dan beberapa awak media di pinggir Kali Bancong, Bekasi Utara, pada Kamis, (30/12/2021).


Meskipun DPC PDIP Kota Bekasi sudah ada Tri Adhianto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi sekaligus Ketua DPC PDIP Kota Bekasi.


Akan tetapi,  Arif Rahman Hakim justru menjagokan Sekretaris DPC PDIP Kota Bekasi, Ahmad Faisyal Hermawan sebagai salah satu Calon Wali Kota Bekasi di Pilkada 2024 nanti.


Hal itu terungkap saat Ketua PAC PDIP Bekasi Utara Arif Rahman Hakim mengadakan ngobras atau ngobrol santai sebagai ajang berdiskusi tukar pendapat serta saling bertukar pengalaman bersama warga dan beberapa awak media  (30/12/2021).


Arif Rahman Hakim (ARH), yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi menegaskan hal tersebut saat ditanya siapa kader PDIP Kota Bekasi yang layak diusung di Pilkada 2024.


"Kader partai militan banyak lah Ada Bung Faisal, bang Anim. Kalau bicara kader lama yah merekalah, walau pun sekarang ini ada Pak Tri yang juga wakil Walikota Bekasi." jawab  pria yang akrab disapa bang Haji Arif ini.


"Seperti Bung Faisal sambung dia, yang juga punya pengalaman politik lebih jauh dari Tri. Beliau Kader muda dan pejuang partai yang cukup lama, mampu mewarnai kontestan politik 2024 nanti," paparnya.


Sambungnya,  "Kedekatan dengan pengurus lama dan baru cukup juga baik dan mampu bekerja menjelang 3 tahun menjadi anggota DPRD," tegasnya.


"Faisyal pejuang partai,kader muda yg punya kemampuan politik cukup lama,loyal terhadap pengurus lama dan baru. Terlahir dari banteng militan," ujar Arif lagi 


Saat ditanya sama siapa Faisyal berpasangan di Pilkada. ARH sebut Faisyal dan Ade Puspita Sari pasangan yang cocok di Polkada 2024.


"Saya yakin kalau bicara Pilkada bulan besok, Insya Allah, beliau berdua (Faisyal-Ade) akan mendulang suara sangat bagus." Katanya tegas. 


_____________________

Rep: Red     •Editor:  Dosi Bre'




⭕KILASBERITA


Underpass Bulak Kapal Bekasi Diuji Coba


Underpass, Bulak Kapal, Bekasi Timur sepanjang 700 meter telah beroperasi dan masih dalam tahap uji coba. Tahap uji coba beroperasinya Underpass Bulak Kapal, Bekasi Timur sudah dimulai pada Jumat (31/12/2021) malam dan diuji coba selama dua hari.


Pembangunan infrastruktur jembatan, flyover dan underpass akan meningkatkan konektivitas dan memperlancar lalu lintas, sehingga produktivitas warga semakin tinggi," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dikutip, Sabtu (1/1/2022). Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan, sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan, Underpass Bulak Kapal mulai dibangun mulai September 2020 dengan masa kontrak hingga Maret 2022.(*)


Rumah Wartawan Dibobol Maling


Rumah seorang wartawan media online, Muhammad Ghulam Nazayri (34) mengalami kerugian dengan total hampir mencapai Rp 80 juta  di Komplek DKI Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur dibobol maling.


Barang yang hilang yaitu motor Honda Vario 125 cc, uang tunai Rp 15 juta, uang 100 dollar AS, perhiasan emas seberat 25 gram, logam mulia seberat 30 gram, lima buah jam tangan Swatch, serta dua buah handphone.


Total emas 55 gram, ya udah sekitar Rp 50 jutaan itu aja, motor Rp 10 juta lah. Total kerugian hampir Rp 80 jutaan lah, kata Ghulam pada Sabtu (1/1/2022).(*)


Mobil Dishub Bekasi Ditilang Polisi


Akibat lawan arus hingga nyaris menabrak kendaraan lain di kawasan Puncak Bogor, mobil pengawalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi diberhentikan Polisi Lalu Lintas Polres Bogor. 


Aksinya itu sontak menjadi sorotan lantaran bersamaan saat kunjungan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.(*)

(Sumber:Viva.co.id/ist)



Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar