🌏28 | 10|2024 : Hari Sumpah Pemuda...

Senin, Januari 03, 2022

Jaksa Agung Sanitiar Burhannudin;

1.852 Kasus Korupsi serta Selamatkan Uang Negara Selama 2021

Sanitiar Burhannudin. Ft/ist



Jakarta- Tercatat sepanjang tahun 2021. Kejaksaan Agung telah menangani sebanyak 1.852 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 


Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhannudin, "Dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Kejaksaan telah menangani 1.852 perkara dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana," pada Sabtu (1/1/22).


Dikatakan juga bahwa dari penanganan dua perkara tersebut, pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara hingga mencapai puluhan triliun rupiah, "Penyelamatan keuangan negara Rp 21,2 triliun. 763.080 dollar dan SGD 32.900 dollar," ucapnya.


PNBP Rp415,6 miliar, yang terdiri dari pendapatan uang pengganti Rp145,1 miliar, pendapatan penjualan hasil lelang Rp46,8 miliar, pendapatan uang sitaan (uang rampasan) Rp185,4 miliar dan pendapatan denda sebesar Rp38,1 miliar.


Sedangkan  untuk perkara tindak pidana umum yang telah ditangani sepanjang tahun 2021 sebanyak 147.624 kasus. 


Lalu, untuk kasus yang sudah dieksekusi sebanyak 94.461 perkara, "Berhasil diselesaikan berdasarkan Restorative Justice 346 perkara," paparnya.


Dan untuk mayoritas perkara yang ditanganinya itu yakni kasus tindak pidana narkotika, pencurian serta penganiayaan.


JEJAK

Sosok Jaksa Agung, ST Burhanuddin,  -Dirangkum beberapa sumber- memang menarik perhatian publik. Hal itu banyaknya gebrakan hukum yang dia lakukan. 


Seperti mulai dari membongkar kasus-kasus korupsi jumbo hingga gagasan revolusionernya mengenai keadilan restoratif.


Tidak heran, sikap tegas Jaksa Agung ini membuat koruptor  ketar-ketir sehingga nekat melakukan serangan balik terhadap institusi Kejaksaan dan Jaksa Agung secara pribadi, bahkan menyebutnya kontroversial. Tapi untuk semua itu, Burhanuddin tidak bergeming, tak gentar.


Perlu digaris bawahi. Di bawah kepemimpinannya, kinerja Kejaksaan Agung semakin kuat dan ditakuti koruptor. 


Sebutlah, banyak kasus-kasus korupsi skala besar dan rumit berhasil dibongkar hingga diseret ke Pengadilan. Para pelakunya pun dihukum dan harta mereka disita untuk memulihkan kerugian negara


_____________________

Dosi Bre'     •Editor:  Red



⭕KILASBERITA


Underpass Bulak Kapal Bekasi Diuji Coba


Underpass, Bulak Kapal, Bekasi Timur sepanjang 700 meter telah beroperasi dan masih dalam tahap uji coba. Tahap uji coba beroperasinya Underpass Bulak Kapal, Bekasi Timur sudah dimulai pada Jumat (31/12/2021) malam dan diuji coba selama dua hari.


Pembangunan infrastruktur jembatan, flyover dan underpass akan meningkatkan konektivitas dan memperlancar lalu lintas, sehingga produktivitas warga semakin tinggi," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dikutip, Sabtu (1/1/2022). Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan, sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan, Underpass Bulak Kapal mulai dibangun mulai September 2020 dengan masa kontrak hingga Maret 2022.(*)


Rumah Wartawan Dibobol Maling


Rumah seorang wartawan media online, Muhammad Ghulam Nazayri (34) mengalami kerugian dengan total hampir mencapai Rp 80 juta  di Komplek DKI Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur dibobol maling.


Barang yang hilang yaitu motor Honda Vario 125 cc, uang tunai Rp 15 juta, uang 100 dollar AS, perhiasan emas seberat 25 gram, logam mulia seberat 30 gram, lima buah jam tangan Swatch, serta dua buah handphone.


Total emas 55 gram, ya udah sekitar Rp 50 jutaan itu aja, motor Rp 10 juta lah. Total kerugian hampir Rp 80 jutaan lah, kata Ghulam pada Sabtu (1/1/2022).(*)




Follow:

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

  Satgasnas.com
    SatgasnasNews

KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan Satgasnas dibekali ID Pers dan SK.

Tidak ada komentar: