🌏 Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 2024...

Kamis, Januari 13, 2022

Kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

Dikunjungi Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang

.

Saat tukar menukar cinderamata.ist/Bekasikota/dok.



KOTA BEKASI - Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hendrajaya beserta rombongannya sambangi kantor Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Kamis, (13/1/22).


Hendrajaya mengatakan bahwa tujuan datang ke Kota Bekasi untuk melakukan sharing terkait Implementasi No. 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah. 


"Tujuan kami kesini bahwa ingin banyak belajar bagaimana implementasi tentang Permen tersebut dan juga ingin menanyakan bagaimana tahapan proses pelaksanaanya di Kota Bekasi?" Ujarnya seperti dilansir laman bekasikota.


Sebagai Gambaran umum, Kota Tanjungpinang memiliki hampir 1.000 lebih perumahan namun banyak developer yang belum menyerahkan kepada Pemerintah Kota dengan alasan belum selesai pembangunan. 


Permasalahannya, katanya,  "Di Kota Tanjungpinang banyak perumahan yang belum diberikan oleh pihak pengembang, karena beralasan masih dalam tahap pembangunan."


Ia berharap dengan adanya diskusi nanti ada beberapa hal yang bisa dijadikan acuan dalam menyelesaikan permasalahan ini secepatnya untuk kemajuan pembangunan di Kota Tanjungpinang. 


Bergantian pada acara yang sama, Sekretaris Dinas Tata Ruang, Dzikron didampingi jajarannya menyampaikan bahwa di Kota Bekasi sudah ada regulasi terbaru tentang hal tersebut. 


Menurut Dzikron, Kota Bekasi memiliki Perda No 16 tahun 2011, "Namun karena dinamika masyarakat yang berubah maka dilakukan perubahan pertama pada tahun 2016 dilanjutkan Perubahan kedua tahun 2018 dan terakhir perubahan ketiga Perda Kota Bekasi No. 5 tahun 2021 dan Perwal nomor 74 tahun 2021."


Dijelaskannya lagi, regulasi tersebut sudah cukup jelas terkait penyerahan sarana dan prasarana dan mungkin bisa dijadikan acuan untuk rekomendasi oleh DPRD Kota Tanjungpinang. 


"Di dalam regulasi tersebut juga ada petunjuk teknis kepada Developer perumahan yang 'nakal' bisa dibongkar bangunannya oleh Pemerintah apabila terbukti menyalahi aturan."


Sampai akhirnya acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Tanjungpinang.


_____________________

Dosi Bre'           •Editor:  -



BERITA PILIHAN

Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

Dituntut Hukuman Mati

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihukum Setahun Penjara

Berderet Karangan Bunga Ucapan Selamat

Untuk  Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto 

Pelantikan Kejaksaan RI

Sunarta Resmi Dilantik Sebagai Wakil Jaksa Agung

Keraton Surakarta

Anugerahi Gelar Kanjeng Raden Temanggung Kepada Tri Adhianto

.

Iming Iming Bisa Bekerja di kantor Pemkot Bekasi

Calon Penipu TKK Bertarif Rp20-30Juta Dicikuk 

Ridwan Kamil 

Serahkan Surat Penugasan ke Tri Adhianto Sebagai Plt.Walikota Bekasi

Walikota Bekasi Rahmat Effendi

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Cassandra Angelie

Terseret'  Sejumlah Dugaan Nama Nama Artis

Ahmad Faisyal Sambangi IWO

Silaturahmi dan Tegaskan Dirinya Fatsun Pada Putusan PDIP

Mantan Dirut PT ASABRI Dihukum 20 Tahun

Anggaran 2021 Berakhir Proyek Tidak Tuntas

Arif Rahman Hakim; Panggil Seluruh Rekanan Tanya progres kegiatannya

Kasus Kekerasan Anak

Waduh, di Kota Bekasi Melonjak Sepanjang Tahun 2021


  •  
  • BERITA LALU


    Wali Kota Tinjau Bantargebang

    Pastikan Pembangunan Merata Dan Optimal


    Arif Rahman Hakim;

    Jagokan Faisyal dan Anim Calon Wali Kota Bekasi 2024 dari PDIP

    Dua Warga Sempur Gugat Korem 061/Suryakancana Kota Bogor

    Paham Hukum itu Hebat

    LKBH Trisula Kota Bekasi Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat

    Beraksi Sejak 23 Tahun Lalu

    Mantan Camat dan Mantan Kades Terlibat Mafia Tanah

    Pelawak Ali Nurdin Tutup Usia

    Almarhum Meninggal Pagi pukul 06.00

    (Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki

    Media Sangat Diperlukan Guna Mempublikasikan Capaian Pembangunan



    ⭕KILASBERITA



    Ferdinand Hutahaean 

    Ditahan Bareskrim Polri Jadi Tersangka


    Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dottipid Siber).


    Ferdinand ditetapkan tersangka buntut dari kicauan 'Allahmu Lemah'.


    Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa saksi, ahli, dan mengantongi dua alat bukti.


    "Menaikan statusnya dengan tersangka," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022) malam, dilansir suara.com.


    Selain ditetapkan tersangka penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferdinand. Dia ditahan di Rutan Mabes Polri.(*)


    Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Gelar Operasi Intelijen Berantas Mafia Pupuk


    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen dalam rangka memberantas mafia pupuk.


    "Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk," kata Burhanuddin, dikutip dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima di Jakarta, (8/1/2022).


    Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin saat kunjungan kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (7/1/2022).(*)


    Ferdinand Hutahaean Akan Penuhi Panggilan Bareskrim 


    Ferdinand Hutahaean mengatakan pihaknya akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (9/1/2021) mendatang.


    Ia menyatakan pihaknya telah didatangi oleh penyidik Direktorat Siber Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait pemanggilan pemeriksaan tersebut, "Ya betul, tadi malam saya sudah menerima surat dari Bareskrim Polri ya," ujarnya.


    Katanya lagi, "Teman-teman Siber sudah ketemu saya, menyampaikan dua surat SPDP dan panggilan untuk hari Senin. Jadi itu benar, saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin," kata Ferdinand, Jumat (7/1/2022).(*)


    KPK Menangkap Kembali 2 Orang Jadi 14 Orang


    Jakarta- KPK kembali menangkap dua orang dalam lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen. 


    Di infokan total pihak yang ditangkap dalam OTT menjadi 14 orang.


    "Tim KPK kembali mengamankan satu orang lagi ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dan satu orang pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis (6/1/2022).(*/DN)


    Geger Mayat Mengapung di Bantaran Sungai CBL


    Warga Desa Sukajaya digegerkan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki, terapung di aliran Sungai CBL Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa (04/01/2022) pagi.


    Penemuan mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak membuang sampah di bantaran sungai.


    Dan saat itulah diketahui adanya mayat yang tersangkut di ranting pohon bambu dan langsung memberitahu ke warga lain disekitaran sungai, lalu melaporkannya kepolisian setempat.(*)



    Follow:

    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube     

      satgasnasNews
        Satgasnas.com

    KODE ETIK: Sesuai UU Pokok Pers No.40.Th.1999.Ps.18 - ayat 1 tentang Ps.4 ayat (2-3).Setiap orang yang menghalangi kegiatan keJurnalistikan, dipidana 2 tahun/ denda Rp.500.000.000,- ◾ Wartawan satgasnasNews dibekali ID Pers dan SK.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar