Mendesak Mendagri Tito Karnavian untuk Segera Mencopot Pj Bupati Bekasi
Mendesak Mendagri Tito Karnavian untuk Segera Mencopot Pj Bupati Bekasi
Kantor Bupati Bekasi (Image:ist)
JAKARTA - Pernyataan sikap Koalisi Rakyat untuk Keadilan (KORAN) merilis siaran Pers. Isinya menuntut beberapa hal, (17/5/2023), diantaranya,
Pertama; mendesak Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian untuk segera mencopot Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan karena diduga terlibat atau mendapatkan gratifikasi dari proyek mark up pembangunan WC Sultan yang menelan biaya hingga Rp96 miliar lebih.
Kemudian kedua; sesuai amanat rakyat melalui keputusan DPRD Kabupaten Bekasi, nama Dani Ramdan tidak tercantum dalam Surat Keputusan Rapat Usulan Nama Pj Bupati Bekasi.
Lalu, Kemendagri harus menjadikan surat tersebut menjadi rujukan dan pertimbangan prioritas karena DPRD Kabupaten Bekasi merupakan representasi dari Suara Rakyat Kabupaten Bekasi.
Bukan itu saja, selain Kemendagri, "Kami juga mengultimatum Menseskab Pramono Ultimatum sebagai Tim Penilai Akhir (TPA) Pj Kepala Daerah untuk tidak mengacuhkan dan menutup mata terhadap Surat Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi tersebut," kata koordinator KORAN, Faisal, dalam rilisnya, Rabu, (17/5/2023).
Sedangkan yang kelima; Meminta KPK memeriksa Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, yang juga diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Pernyaan Sikap Koalisi Rakyat untuk Keadilan (KORAN) juga (ke-6) meminta KPK mengusut tuntas proyek yang menelan uang rakyat miliaran rupiah tersebut.*
"Jangan mengeluh tentang kemarin. Buatlah esok yang lebih baik dengan memanfaatkan hari ini."
Komentar tidak dipublikasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar