Dari Saresehan Forkoda PPDOB Jawa Barat : Dinamika Pembentukan Daerah Otonom Baru di Jawa Barat
Oleh : Uus Sumirat
Menyambut momentum Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Barat, Forum Komunikasi Daerah Persiapan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (Forkoda PP DOB) Jawa Barat menggelar saresehan bertema “Sokong Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Barat” di Rooftop DPRD Jawa Barat, Rabu (19/8/2026).
Banyak hal menarik selama mengikuti dan mengamati acara saresehan tersebut. Setidaknya penulis memperoleh kesan kuat bahwa betapa besar dukungan yang telah ditunjukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi, para akademisi serta para tokoh masyarakat Jawa Barat terhadap berjalan dan berhasilnya upaya pemekaran daerah. Luar biasa dan patut diapresiasi. Provinsi Jawa Barat itu luas, penduduknya padat dan berkontribusi tinggi terhadap pendapatan negara. Apapun alasannya, pemekaran daerah menjadi sangat penting bagi kemajuan masyarakat dan wilayah Propinsi Jawa Barat.
Kegiatan saresehan menjadi ruang dialog antara para pejuang pemekaran daerah, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akademisi, serta unsur Forum Komunikasi Nasional Persiapan Pemekaran Daerah (Forkonas). Pembahasan tidak hanya menyoroti urgensi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), tetapi juga diarahkan pada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana pemekaran dapat menjadi instrumen pemerataan pembangunan tanpa menambah beban fiskal negara.
Ketua Forkoda PPDOB Jawa Barat, Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., dalam sambutannya mengatakan, dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang besar, Jawa Barat membutuhkan penataan daerah yang mampu memperkuat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemekaran tidak semestinya dipandang hanya sebagai pembentukan pemerintahan baru, melainkan sebagai bagian dari strategi menata rentang kendali pemerintahan agar pelayanan publik semakin dekat, pembangunan lebih merata, dan potensi ekonomi daerah dapat berkembang secara optimal.
Komitmen Pemprov Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan dukungan terhadap pemekaran daerah, sebagaimana disampaikan oleh Dr. Azis Zulficar Ali Yusa, Analis Kebijakan Ahli Madya Kebijakan Publik pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat terus berkomitmen untuk mengawal seluruh Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Jawa Barat yang telah diajukan ke tingkat pusat.
Pemprov Jawa Barat juga mendorong agar agenda pemekaran sejalan dengan prinsip pembangunan dari desa menuju kota atau “Ngatur Lembur, Nata Kota”. Prinsip tersebut mengandung pesan bahwa pemekaran tidak boleh berhenti pada pembentukan struktur pemerintahan baru saja akan tetapi lebih dari itu harus menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik, pemerataan pembangunan, penguatan ekonomi lokal, dan peningkatan daya saing wilayah.
“Ngatur Lembur” menggambarkan upaya pemerintah untuk menata dan mengembangkan wilayah perdesaan agar tidak tertinggal dari wilayah perkotaan. Pemekaran daerah dapat diarahkan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah yang secara geografis jauh dari pusat pemerintahan. Dengan terbentuknya daerah otonom yang lebih dekat, masyarakat diharapkan memperoleh akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, administrasi kependudukan, serta pelayanan dasar lainnya.
Sedangkan “Nata Kota” berarti menata kawasan perkotaan agar pertumbuhan penduduk, ekonomi, infrastruktur, dan penggunaan ruang dapat dikelola secara terencana. Pemekaran harus memperhatikan keterkaitan antara wilayah perkotaan dan pedesaan sehingga pembentukan daerah baru tidak menimbulkan pusat-pusat pertumbuhan yang justru memperbesar kesenjangan antarwilayah.
Dengan demikian, sangat jelas bahwa prinsip “Natur Lembur, Nata Kota” ini menunjukkan kuatnya komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap pemekaran daerah karena karakter wilayah Jawa Barat memang sangat beragam, terdiri dari kawasan kota dengan tekanan urbanisasi yang tinggi sekaligus juga wilayah perdesaan dan daerah yang membutuhkan peningkatan konektivitas serta pelayanan dasar. Dengan perspektif tersebut, pemekaran daerah bukan sekedar bertambahnya struktur birokrasi akan tetapi diharapkan benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
Tantangan Fiskal Menjadi Perhatian Pemerintah Pusat
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forkonas, Abdurrahman Sang, S.Sos., M.Si., mengingatkan bahwa salah satu persoalan utama yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam pembentukan DOB adalah keterbatasan keuangan negara dan tekanan fiskal APBN. Persoalan tersebut menjadi tantangan yang tidak dapat diabaikan oleh daerah-daerah yang memperjuangkan pemekaran. Artinya, perjuangan pembentukan DOB ke depan harus mampu menjawab pertanyaan pemerintah pusat mengenai kemampuan daerah pemekaran untuk berkembang secara mandiri dan tidak terus-menerus bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Kemampuan fiskal menjadi salah satu pertimbangan utama karena daerah pemekaran harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai. Apabila suatu daerah dibentuk tanpa mempertimbangkan kemampuan fiskalnya, terdapat risiko bahwa daerah tersebut akan memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap transfer dari Pemerintah Pusat, sementara kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) relatif rendah. Kondisi tersebut dapat menghambat kemandirian daerah dan menimbulkan beban fiskal bagi pemerintah secara keseluruhan.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah Pusat perlu memastikan bahwa calon daerah pemekaran memiliki potensi ekonomi dan sumber pendapatan yang cukup, baik yang berasal dari PAD maupun sumber penerimaan lainnya. Penilaian tidak cukup hanya berdasarkan besarnya potensi sumber daya alam, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan daerah dalam mengelola potensi tersebut menjadi penerimaan yang berkelanjutan.
Selain itu, Pemerintah Pusat perlu melihat kemampuan fiskal dalam jangka panjang, bukan hanya kondisi keuangan pada saat daerah tersebut dibentuk. Daerah pemekaran harus mampu membiayai kebutuhan aparatur, infrastruktur pemerintahan, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, pembangunan ekonomi, dan kebutuhan publik lainnya. Dengan demikian, kelayakan fiskal seharusnya menjadi bagian penting dari evaluasi terhadap keberlanjutan DOB.
Dalam kerangka tersebut, pemekaran daerah idealnya tidak dipandang sebagai penambahan jumlah daerah otonom, melainkan sebagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pemerataan pembangunan. Karena itu, prinsip yang perlu dikedepankan adalah “daerah yang dimekarkan harus memiliki kapasitas untuk berkembang dan secara bertahap meningkatkan kemandirian fiskalnya.”
Jelas bahwa perhatian Pemerintah Pusat terhadap kemampuan fiskal daerah pemekaran memiliki dua tujuan utama. Pertama, menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di daerah baru. Kedua, menjaga agar pemekaran tidak menimbulkan beban fiskal yang tidak proporsional bagi APBN maupun daerah induk. Pemekaran yang didukung oleh kemampuan fiskal yang memadai akan lebih memungkinkan terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, mandiri, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan mengangkat persoalan fiskal menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan pemekaran daerah tidak cukup hanya berdasarkan terpenuhinya persyaratan administratif dan teknis saja, kemampuan daerah untuk membangun basis ekonomi, menciptakan sumber pendapatan, dan mengembangkan potensi wilayah menjadi faktor yang sangat penting.
Jawa Barat dalam Program Penataan Daerah Nasional
Sementara itu, akademisi sekaligus Tim Ahli Penataan Daerah, Doktor Yogi Suprayogi Sugandi, S.Sos., M.A., menilai Jawa Barat mempunyai posisi penting dalam agenda penataan daerah nasional.
Hal menarik disampaikan bahwa pemekaran jangan sampai menghasilkan daerah baru yang secara administratif berdiri sendiri, tetapi malah melemahkan daerah atau kabupaten induknya. Sebaliknya, pemekaran harus dirancang agar melahirkan daerah-daerah baru yang semakin kuat, sekaligus tetap menjaga kapasitas fiskal dan kelayakan Kabupaten Garut sebagai daerah induk.
Karena itu, perjuangan pemekaran tidak cukup dilakukan melalui aksi massa atau tuntutan politik. Daerah harus mampu menawarkan solusi konkret terhadap persoalan pembiayaan negara. Dalam konteks tersebut, Forkonas tengah merancang formula dan parameter baru dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah yang mengukur kemampuan sebuah CDOB untuk tumbuh secara mandiri tanpa membebani APBN, termasuk dengan mengembangkan sumber-sumber pendanaan alternatif di luar anggaran negara.
Khusus menyoroti kasus pemekaran Kabupaten Garut, terdapat potensi pemekaran menjadi tiga wilayah pemerintahan daerah, yaitu Kabupaten atau Kota Garut, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Garut Selatan. Namun, menurutnya, proses tersebut harus tetap memperhatikan keberlangsungan Kabupaten Garut sebagai daerah induk, misalnya menyebabkan kabupaten induk kehilangan basis pendapatan secara signifikan, sementara daerah baru juga belum memiliki kapasitas fiskal yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan perhitungan yang komprehensif mengenai pendapatan, belanja, aset, kewajiban, serta potensi ekonomi masing-masing wilayah.
Doktor Yogi juga mengintrodusir aplikasi digital karyanya yang bisa dipergunakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menilai kelayakan suatu daerah pemekaran sehingga tidak perlu lagi terus bergantung kepada konsultasi dengan para akademisi atau konsultan manapun sehingga bisa menghemat biaya dengan catatan Hak Milik Kekayaan Intelektualnya berada di Universitas Padjadjaran
Garut Utara dan Narasi Pemekaran sebagai Energi Baru Pembangunan
Dalam kesempatan berikutnya, Sekretaris Umum Forkoda PPDOB Jawa Barat, Dr. H. Muhammad Sufyan Abdurrahman, menekankan pentingnya perubahan cara membangun komunikasi publik mengenai pemekaran daerah.
Menurutnya, perjuangan CDOB tidak boleh lagi dibingkai semata-mata sebagai gerakan “meminta” atau “menuntut pemekaran”. Narasi semacam itu berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemekaran hanya akan menambah beban anggaran dan jabatan baru. Sebaliknya, daerah harus mampu membangun alasan publik yang kuat mengenai mengapa pemekaran diperlukan dan apa manfaat konkret yang akan dihasilkan bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Garut Utara dinilai telah memiliki narasi yang kuat dengan menempatkan pemekaran sebagai energi baru penggerak roda pembangunan ekonomi wilayah utara. Pemekaran Garut Utara dapat diarahkan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan, menekan biaya akses masyarakat terhadap pelayanan publik, mempercepat respons pemerintah, sekaligus membuka ruang baru bagi pertumbuhan ekonomi wilayah.
Dengan narasi demikian, pemekaran tidak lagi semata-mata berbicara tentang perubahan batas wilayah, tetapi tentang bagaimana mendekatkan negara kepada masyarakat dan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Dalam hal ini banyak pertanyaan-pertanyaan publik yang muncul untuk menguji tekad kita dalam memperjuangkan pembentukan DOB, namun semua itu harus disikapi secara elegan sehingga kita tidak larut dalam silang pendapat berkepanjangan yang tidak produktif. Pada masa kemajuan teknologi saat ini begitu banyak saluran komunikasi publik yang dapat dipergunakan sehingga harus dimanfaatkan dengan cara-cara yang bijaksana. Tik Tok, misalnya, saat ini menjadi salah satu saluran komunikasi publik yang paling efektif dan menarik. Untuk itu pihaknya membuka pelatihan bagi para pejuang pemekaran daerah untuk bisa mempergunakan tik tok sebagai media komunikasi secara baik dan efektif.
Dua Jalur Perjuangan DOB : Politik dan Fiskal
Penulis sekali lagi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penyelenggaraan saresehan Forkoda PPODOB Jawa Barat tersebut. Kegiatan ini semakin memperjelas komitmen dan dukungan DPRD serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk terus mengawal usulan pembentukan 10 DOB di Jawa Barat.
Lebih menarik lagi, dari uraian para pemateri, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dua RPP yang kini sedang digodok pemerintah bersama DPR, proses pembentukan daerah otonomi baru ke depan akan semakin selektif karena harus memperhitungkan potensi beban keuangan negara. Berbeda dengan konteks pemekaran daerah berdasarkan Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan turunannya Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Berdasarkan kedua ketentuan tersebut
Setidaknya terdapat dua pendekatan utama yang dapat mempengaruhi keberhasilan pembentukan DOB, yaitu pendekatan politik dan pendekatan fiskal. Pendekatan politik, sebenarnya lebih merupakan faktor khusus yang sangat bergantung pada ada atau tidaknya alasan, momentum, serta kekuatan politik tertentu. Sebagai contoh, pembentukan Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar yang dalam konteks sejarah pembentukannya tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik pada masa tersebut.
Demikian pula terdapat daerah yang secara fiskal belum sepenuhnya memenuhi tingkat kelayakan, tetapi pemekarannya didorong oleh pertimbangan politik dan keamanan. Contohnya pembentukan empat provinsi baru di Papua pada 2022, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan, yang kemudian menjadikan Indonesia memiliki 38 provinsi. Dari sekian contoh tersebut jelas bahwa dalam praktik penataan daerah, faktor politik, strategis, keamanan dan kepentingan nasional dapat berinteraksi dengan pertimbangan teknokratis dan fiskal.
Namun, bagi CDOB yang berada dalam kondisi normal, pendekatan fiskal dan kapasitas daerah tetap menjadi faktor penting dan harus terus diperkuat.
Garut Utara Dinilai Siap Tinggal Landas
Khusus terkait Garut Utara, menurut hemat penulis CDOB Garut Utara telah memiliki sebagian besar fondasi yang dibutuhkan untuk pembentukan daerah otonom baru. Berbagai persyaratan dasar kewilayahan, persyaratan administratif, serta aspek kapasitas daerah telah dipersiapkan dan dipenuhi secara bertahap. Tidak hanya berhenti pada pemenuhan persyaratan formal, Garut Utara juga telah menyiapkan rancang bangun penyelenggaraan pemerintahan, kerangka kelembagaan, serta arah pembangunan daerah sebagai landasan bagi pelaksanaan otonomi apabila pembentukan daerah terealisasi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemekaran Garut Utara tidak semata-mata didorong oleh aspirasi politik kewilayahan, tetapi telah didukung oleh kesiapan objektif yang dapat menjadi modal awal bagi terbentuknya pemerintahan daerah yang efektif. Dengan fondasi yang telah dibangun tersebut, Garut Utara pada prinsipnya telah berada pada tahap “siap tinggal landas”, yakni memiliki prasyarat awal untuk bergerak dari sekadar gagasan pemekaran menuju daerah otonom yang mampu menyelenggarakan pemerintahan, memberikan pelayanan publik, dan mendorong percepatan pembangunan masyarakat.
Dari sisi fiskal, Garut Utara juga dinilai memiliki modal yang cukup memadai untuk menopang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Potensi ekonomi wilayah, basis aktivitas masyarakat, sumber-sumber pendapatan daerah, serta dukungan fiskal yang tersedia menjadi bagian penting dalam menilai kelayakan tersebut. Dengan demikian, kekhawatiran bahwa pembentukan Garut Utara akan serta-merta melahirkan daerah yang sepenuhnya bergantung pada dukungan fiskal Pemerintah Pusat perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih objektif, yaitu dengan melihat keseluruhan potensi dan kapasitas ekonomi daerah dalam jangka menengah dan panjang.
Penilaian tersebut memperoleh dukungan dari kajian kapasitas daerah yang dilakukan oleh LPPM Universitas Padjadjaran, yang memberikan rekomendasi bahwa Garut Utara sangat layak untuk dimekarkan. Kajian tersebut menjadi salah satu pijakan penting bahwa aspirasi pembentukan Garut Utara memiliki dasar akademik dan bukan semata-mata merupakan tuntutan politik masyarakat.
Dengan demikian, tantangan Garut Utara saat ini bukan lagi terfokus pada ada atau tidak adanya fondasi untuk menjadi daerah otonom, melainkan bagaimana memastikan seluruh kesiapan tersebut memperoleh keputusan politik yang sejalan dengan kepentingan pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Pendekatan politik tetap diperlukan karena pembentukan daerah otonom baru merupakan keputusan kebijakan nasional yang melibatkan Pemerintah Pusat dan DPR RI. Namun, pendekatan politik tersebut idealnya tidak mengesampingkan fakta-fakta objektif mengenai kesiapan daerah yang telah dibangun melalui proses kajian dan persiapan yang panjang.
Dalam perspektif inilah Garut Utara dapat ditempatkan sebagai CDOB yang bukan sekadar meminta untuk dimekarkan, tetapi telah mempersiapkan diri untuk mampu menjalankan otonomi. Pemekaran diharapkan menjadi instrumen untuk memperpendek rentang pelayanan pemerintahan, mempercepat pembangunan, meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan dasar, serta mengoptimalkan potensi ekonomi wilayah. Dengan fondasi yang telah tersedia, Garut Utara pada dasarnya telah siap tinggal landas; yang dibutuhkan selanjutnya adalah konsistensi dukungan kebijakan dan keberanian politik untuk mewujudkannya.
Kapasitas Daerah Tidak Hanya Ditentukan SDA
Salah satu hal penting dalam mengukur kapasitas daerah adalah pemahaman bahwa potensi daerah tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sumber daya alam semata. Potensi daerah juga berkaitan dengan letak geografis, infrastruktur, sumber daya manusia, aktivitas ekonomi, kreativitas masyarakat, serta kemampuan menjawab kebutuhan masyarakat sehingga mampu menciptakan sumber-sumber pendapatan baru.Sebagai contoh perkembangan Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan. Kedua daerah tersebut memiliki kemampuan fiskal yang relatif tinggi karena I sana berkembang infrastruktur, aktivitas ekonomi dan sektor properti yang kemudian mendorong pertumbuhan wilayah serta melahirkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fenomena tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi CDOB maupun DOB yang telah terbentuk. Artinya, daerah tidak harus menunggu memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar untuk menjadi daerah yang kuat secara fiskal. Dengan perencanaan wilayah yang tepat, infrastruktur yang memadai, kemudahan investasi, pengembangan sektor usaha, serta kreativitas masyarakat, potensi ekonomi baru dapat diciptakan.Dalam konteks Garut Utara, pendekatan tersebut menjadi sangat relevan. Posisi geografis, konektivitas wilayah, perkembangan kawasan permukiman, perdagangan, jasa, pertanian, pariwisata, serta potensi ekonomi lokal dapat dikembangkan menjadi fondasi kemandirian fiskal CB Garut Utara.
Dari Gerakan Pemekaran Menjadi Tawaran Solusi
Dalam Saresehan Forkoda PPDOB Jawa Barat pada akhirnya menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam perjuangan pemekaran daerah.
Pemekaran tidak lagi cukup diperjuangkan dengan narasi tentang ketertinggalan, jarak pelayanan, atau tuntutan politik masyarakat. Semua alasan tersebut penting, tetapi harus dilengkapi dengan proposal pembangunan yang konkret dan terukur. Daerah yang mengusulkan pemekaran harus mampu menjawab satu pertanyaan besar, yaitu : Bagaimana DOB tersebut dapat tumbuh tanpa menjadi beban keuangan negara? Dalam konteks Garut Utara, jawaban atas pertanyaan tersebut akan terus diperkuat dengan data kapasitas daerah, desain pemerintahan, rancang bangun pembangunan, proyeksi ekonomi, sumber PAD, serta strategi pengembangan kawasan.
Dengan demikian, perjuangan pemekaran daerah dapat bergeser dari paradigma “menuntut pemekaran daerah” menjadi “tawaran solusi pembangunan daerah pemekaran”. Kita sesungguhnya tidak memerlukan pemekaran daerah, akan tetapi dengan kondisi yang ada saat ini pemekaran daerah mau tidak mau diperlukan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan, mendekatkan dan meningkatkan pelayanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penutup
Saresehan bertema “Sokong Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Barat” menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi perjuangan pemekaran daerah di Jawa Barat. Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk terus mengawal 10 usulan DOB, menunjukkan bahwa agenda penataan daerah masih menjadi bagian penting dari strategi pembangunan Jawa Barat.
Namun, tantangan di tingkat nasional juga semakin jelas. Keterbatasan fiskal dan tekanan APBN membuat pembentukan DOB ke depan harus semakin selektif dan berbasis kemampuan nyata daerah. Dalam situasi tersebut, Garut Utara memiliki modal yang relatif kuat. Persyaratan dasar dan administratif telah dipersiapkan, kajian kapasitas daerah telah memberikan penilaian sangat layak, dan rancang bangun pemerintahan serta arah pembangunan telah tersedia.
Tantangan berikutnya adalah membangun kekuatan politik sekaligus memperkuat komunikasi publik bahwa pemekaran Garut Utara bukan sekadar tuntutan untuk membentuk pemerintahan baru.
Garut Utara harus hadir sebagai energi baru pembangunan wilayah timur Jawa Barat untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan pusat pertumbuhan baru, memperluas sumber PAD, dan pada saat yang sama tetap menjaga Kabupaten Garut sebagai daerah induk agar semakin kuat.
Dengan demikian, semangat Hari Jadi ke-81 Jawa Barat dapat diterjemahkan bukan hanya melalui perayaan, tetapi melalui gagasan besar tentang bagaimana menata wilayah agar pembangunan semakin merata, pelayanan semakin dekat, dan setiap daerah memiliki kesempatan yang lebih besar untuk tumbuh secara mandiri.(*)
Banyak hal menarik selama mengikuti dan mengamati acara saresehan tersebut. Setidaknya penulis memperoleh kesan kuat bahwa betapa besar dukungan yang telah ditunjukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi, para akademisi serta para tokoh masyarakat Jawa Barat terhadap berjalan dan berhasilnya upaya pemekaran daerah. Luar biasa dan patut diapresiasi. Provinsi Jawa Barat itu luas, penduduknya padat dan berkontribusi tinggi terhadap pendapatan negara. Apapun alasannya, pemekaran daerah menjadi sangat penting bagi kemajuan masyarakat dan wilayah Propinsi Jawa Barat.
Kegiatan saresehan menjadi ruang dialog antara para pejuang pemekaran daerah, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akademisi, serta unsur Forum Komunikasi Nasional Persiapan Pemekaran Daerah (Forkonas). Pembahasan tidak hanya menyoroti urgensi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), tetapi juga diarahkan pada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana pemekaran dapat menjadi instrumen pemerataan pembangunan tanpa menambah beban fiskal negara.
Ketua Forkoda PPDOB Jawa Barat, Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., dalam sambutannya mengatakan, dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang besar, Jawa Barat membutuhkan penataan daerah yang mampu memperkuat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemekaran tidak semestinya dipandang hanya sebagai pembentukan pemerintahan baru, melainkan sebagai bagian dari strategi menata rentang kendali pemerintahan agar pelayanan publik semakin dekat, pembangunan lebih merata, dan potensi ekonomi daerah dapat berkembang secara optimal.
Komitmen Pemprov Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan dukungan terhadap pemekaran daerah, sebagaimana disampaikan oleh Dr. Azis Zulficar Ali Yusa, Analis Kebijakan Ahli Madya Kebijakan Publik pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat terus berkomitmen untuk mengawal seluruh Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Jawa Barat yang telah diajukan ke tingkat pusat.
Pemprov Jawa Barat juga mendorong agar agenda pemekaran sejalan dengan prinsip pembangunan dari desa menuju kota atau “Ngatur Lembur, Nata Kota”. Prinsip tersebut mengandung pesan bahwa pemekaran tidak boleh berhenti pada pembentukan struktur pemerintahan baru saja akan tetapi lebih dari itu harus menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik, pemerataan pembangunan, penguatan ekonomi lokal, dan peningkatan daya saing wilayah.
“Ngatur Lembur” menggambarkan upaya pemerintah untuk menata dan mengembangkan wilayah perdesaan agar tidak tertinggal dari wilayah perkotaan. Pemekaran daerah dapat diarahkan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah yang secara geografis jauh dari pusat pemerintahan. Dengan terbentuknya daerah otonom yang lebih dekat, masyarakat diharapkan memperoleh akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, administrasi kependudukan, serta pelayanan dasar lainnya.
Sedangkan “Nata Kota” berarti menata kawasan perkotaan agar pertumbuhan penduduk, ekonomi, infrastruktur, dan penggunaan ruang dapat dikelola secara terencana. Pemekaran harus memperhatikan keterkaitan antara wilayah perkotaan dan pedesaan sehingga pembentukan daerah baru tidak menimbulkan pusat-pusat pertumbuhan yang justru memperbesar kesenjangan antarwilayah.
Dengan demikian, sangat jelas bahwa prinsip “Natur Lembur, Nata Kota” ini menunjukkan kuatnya komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap pemekaran daerah karena karakter wilayah Jawa Barat memang sangat beragam, terdiri dari kawasan kota dengan tekanan urbanisasi yang tinggi sekaligus juga wilayah perdesaan dan daerah yang membutuhkan peningkatan konektivitas serta pelayanan dasar. Dengan perspektif tersebut, pemekaran daerah bukan sekedar bertambahnya struktur birokrasi akan tetapi diharapkan benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
Tantangan Fiskal Menjadi Perhatian Pemerintah Pusat
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forkonas, Abdurrahman Sang, S.Sos., M.Si., mengingatkan bahwa salah satu persoalan utama yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam pembentukan DOB adalah keterbatasan keuangan negara dan tekanan fiskal APBN. Persoalan tersebut menjadi tantangan yang tidak dapat diabaikan oleh daerah-daerah yang memperjuangkan pemekaran. Artinya, perjuangan pembentukan DOB ke depan harus mampu menjawab pertanyaan pemerintah pusat mengenai kemampuan daerah pemekaran untuk berkembang secara mandiri dan tidak terus-menerus bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Kemampuan fiskal menjadi salah satu pertimbangan utama karena daerah pemekaran harus memiliki sumber pembiayaan yang memadai. Apabila suatu daerah dibentuk tanpa mempertimbangkan kemampuan fiskalnya, terdapat risiko bahwa daerah tersebut akan memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap transfer dari Pemerintah Pusat, sementara kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) relatif rendah. Kondisi tersebut dapat menghambat kemandirian daerah dan menimbulkan beban fiskal bagi pemerintah secara keseluruhan.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah Pusat perlu memastikan bahwa calon daerah pemekaran memiliki potensi ekonomi dan sumber pendapatan yang cukup, baik yang berasal dari PAD maupun sumber penerimaan lainnya. Penilaian tidak cukup hanya berdasarkan besarnya potensi sumber daya alam, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan daerah dalam mengelola potensi tersebut menjadi penerimaan yang berkelanjutan.
Selain itu, Pemerintah Pusat perlu melihat kemampuan fiskal dalam jangka panjang, bukan hanya kondisi keuangan pada saat daerah tersebut dibentuk. Daerah pemekaran harus mampu membiayai kebutuhan aparatur, infrastruktur pemerintahan, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, pembangunan ekonomi, dan kebutuhan publik lainnya. Dengan demikian, kelayakan fiskal seharusnya menjadi bagian penting dari evaluasi terhadap keberlanjutan DOB.
Dalam kerangka tersebut, pemekaran daerah idealnya tidak dipandang sebagai penambahan jumlah daerah otonom, melainkan sebagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pemerataan pembangunan. Karena itu, prinsip yang perlu dikedepankan adalah “daerah yang dimekarkan harus memiliki kapasitas untuk berkembang dan secara bertahap meningkatkan kemandirian fiskalnya.”
Jelas bahwa perhatian Pemerintah Pusat terhadap kemampuan fiskal daerah pemekaran memiliki dua tujuan utama. Pertama, menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di daerah baru. Kedua, menjaga agar pemekaran tidak menimbulkan beban fiskal yang tidak proporsional bagi APBN maupun daerah induk. Pemekaran yang didukung oleh kemampuan fiskal yang memadai akan lebih memungkinkan terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, mandiri, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan mengangkat persoalan fiskal menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan pemekaran daerah tidak cukup hanya berdasarkan terpenuhinya persyaratan administratif dan teknis saja, kemampuan daerah untuk membangun basis ekonomi, menciptakan sumber pendapatan, dan mengembangkan potensi wilayah menjadi faktor yang sangat penting.
Jawa Barat dalam Program Penataan Daerah Nasional
Sementara itu, akademisi sekaligus Tim Ahli Penataan Daerah, Doktor Yogi Suprayogi Sugandi, S.Sos., M.A., menilai Jawa Barat mempunyai posisi penting dalam agenda penataan daerah nasional.
Hal menarik disampaikan bahwa pemekaran jangan sampai menghasilkan daerah baru yang secara administratif berdiri sendiri, tetapi malah melemahkan daerah atau kabupaten induknya. Sebaliknya, pemekaran harus dirancang agar melahirkan daerah-daerah baru yang semakin kuat, sekaligus tetap menjaga kapasitas fiskal dan kelayakan Kabupaten Garut sebagai daerah induk.
Karena itu, perjuangan pemekaran tidak cukup dilakukan melalui aksi massa atau tuntutan politik. Daerah harus mampu menawarkan solusi konkret terhadap persoalan pembiayaan negara. Dalam konteks tersebut, Forkonas tengah merancang formula dan parameter baru dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah yang mengukur kemampuan sebuah CDOB untuk tumbuh secara mandiri tanpa membebani APBN, termasuk dengan mengembangkan sumber-sumber pendanaan alternatif di luar anggaran negara.
Khusus menyoroti kasus pemekaran Kabupaten Garut, terdapat potensi pemekaran menjadi tiga wilayah pemerintahan daerah, yaitu Kabupaten atau Kota Garut, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Garut Selatan. Namun, menurutnya, proses tersebut harus tetap memperhatikan keberlangsungan Kabupaten Garut sebagai daerah induk, misalnya menyebabkan kabupaten induk kehilangan basis pendapatan secara signifikan, sementara daerah baru juga belum memiliki kapasitas fiskal yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan perhitungan yang komprehensif mengenai pendapatan, belanja, aset, kewajiban, serta potensi ekonomi masing-masing wilayah.
Doktor Yogi juga mengintrodusir aplikasi digital karyanya yang bisa dipergunakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menilai kelayakan suatu daerah pemekaran sehingga tidak perlu lagi terus bergantung kepada konsultasi dengan para akademisi atau konsultan manapun sehingga bisa menghemat biaya dengan catatan Hak Milik Kekayaan Intelektualnya berada di Universitas Padjadjaran
Garut Utara dan Narasi Pemekaran sebagai Energi Baru Pembangunan
Dalam kesempatan berikutnya, Sekretaris Umum Forkoda PPDOB Jawa Barat, Dr. H. Muhammad Sufyan Abdurrahman, menekankan pentingnya perubahan cara membangun komunikasi publik mengenai pemekaran daerah.
Menurutnya, perjuangan CDOB tidak boleh lagi dibingkai semata-mata sebagai gerakan “meminta” atau “menuntut pemekaran”. Narasi semacam itu berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemekaran hanya akan menambah beban anggaran dan jabatan baru. Sebaliknya, daerah harus mampu membangun alasan publik yang kuat mengenai mengapa pemekaran diperlukan dan apa manfaat konkret yang akan dihasilkan bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Garut Utara dinilai telah memiliki narasi yang kuat dengan menempatkan pemekaran sebagai energi baru penggerak roda pembangunan ekonomi wilayah utara. Pemekaran Garut Utara dapat diarahkan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan, menekan biaya akses masyarakat terhadap pelayanan publik, mempercepat respons pemerintah, sekaligus membuka ruang baru bagi pertumbuhan ekonomi wilayah.
Dengan narasi demikian, pemekaran tidak lagi semata-mata berbicara tentang perubahan batas wilayah, tetapi tentang bagaimana mendekatkan negara kepada masyarakat dan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Dalam hal ini banyak pertanyaan-pertanyaan publik yang muncul untuk menguji tekad kita dalam memperjuangkan pembentukan DOB, namun semua itu harus disikapi secara elegan sehingga kita tidak larut dalam silang pendapat berkepanjangan yang tidak produktif. Pada masa kemajuan teknologi saat ini begitu banyak saluran komunikasi publik yang dapat dipergunakan sehingga harus dimanfaatkan dengan cara-cara yang bijaksana. Tik Tok, misalnya, saat ini menjadi salah satu saluran komunikasi publik yang paling efektif dan menarik. Untuk itu pihaknya membuka pelatihan bagi para pejuang pemekaran daerah untuk bisa mempergunakan tik tok sebagai media komunikasi secara baik dan efektif.
Dua Jalur Perjuangan DOB : Politik dan Fiskal
Penulis sekali lagi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penyelenggaraan saresehan Forkoda PPODOB Jawa Barat tersebut. Kegiatan ini semakin memperjelas komitmen dan dukungan DPRD serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk terus mengawal usulan pembentukan 10 DOB di Jawa Barat.
Lebih menarik lagi, dari uraian para pemateri, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dua RPP yang kini sedang digodok pemerintah bersama DPR, proses pembentukan daerah otonomi baru ke depan akan semakin selektif karena harus memperhitungkan potensi beban keuangan negara. Berbeda dengan konteks pemekaran daerah berdasarkan Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan turunannya Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Berdasarkan kedua ketentuan tersebut
Setidaknya terdapat dua pendekatan utama yang dapat mempengaruhi keberhasilan pembentukan DOB, yaitu pendekatan politik dan pendekatan fiskal. Pendekatan politik, sebenarnya lebih merupakan faktor khusus yang sangat bergantung pada ada atau tidaknya alasan, momentum, serta kekuatan politik tertentu. Sebagai contoh, pembentukan Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar yang dalam konteks sejarah pembentukannya tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik pada masa tersebut.
Demikian pula terdapat daerah yang secara fiskal belum sepenuhnya memenuhi tingkat kelayakan, tetapi pemekarannya didorong oleh pertimbangan politik dan keamanan. Contohnya pembentukan empat provinsi baru di Papua pada 2022, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan, yang kemudian menjadikan Indonesia memiliki 38 provinsi. Dari sekian contoh tersebut jelas bahwa dalam praktik penataan daerah, faktor politik, strategis, keamanan dan kepentingan nasional dapat berinteraksi dengan pertimbangan teknokratis dan fiskal.
Namun, bagi CDOB yang berada dalam kondisi normal, pendekatan fiskal dan kapasitas daerah tetap menjadi faktor penting dan harus terus diperkuat.
Garut Utara Dinilai Siap Tinggal Landas
Khusus terkait Garut Utara, menurut hemat penulis CDOB Garut Utara telah memiliki sebagian besar fondasi yang dibutuhkan untuk pembentukan daerah otonom baru. Berbagai persyaratan dasar kewilayahan, persyaratan administratif, serta aspek kapasitas daerah telah dipersiapkan dan dipenuhi secara bertahap. Tidak hanya berhenti pada pemenuhan persyaratan formal, Garut Utara juga telah menyiapkan rancang bangun penyelenggaraan pemerintahan, kerangka kelembagaan, serta arah pembangunan daerah sebagai landasan bagi pelaksanaan otonomi apabila pembentukan daerah terealisasi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemekaran Garut Utara tidak semata-mata didorong oleh aspirasi politik kewilayahan, tetapi telah didukung oleh kesiapan objektif yang dapat menjadi modal awal bagi terbentuknya pemerintahan daerah yang efektif. Dengan fondasi yang telah dibangun tersebut, Garut Utara pada prinsipnya telah berada pada tahap “siap tinggal landas”, yakni memiliki prasyarat awal untuk bergerak dari sekadar gagasan pemekaran menuju daerah otonom yang mampu menyelenggarakan pemerintahan, memberikan pelayanan publik, dan mendorong percepatan pembangunan masyarakat.
Dari sisi fiskal, Garut Utara juga dinilai memiliki modal yang cukup memadai untuk menopang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Potensi ekonomi wilayah, basis aktivitas masyarakat, sumber-sumber pendapatan daerah, serta dukungan fiskal yang tersedia menjadi bagian penting dalam menilai kelayakan tersebut. Dengan demikian, kekhawatiran bahwa pembentukan Garut Utara akan serta-merta melahirkan daerah yang sepenuhnya bergantung pada dukungan fiskal Pemerintah Pusat perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih objektif, yaitu dengan melihat keseluruhan potensi dan kapasitas ekonomi daerah dalam jangka menengah dan panjang.
Penilaian tersebut memperoleh dukungan dari kajian kapasitas daerah yang dilakukan oleh LPPM Universitas Padjadjaran, yang memberikan rekomendasi bahwa Garut Utara sangat layak untuk dimekarkan. Kajian tersebut menjadi salah satu pijakan penting bahwa aspirasi pembentukan Garut Utara memiliki dasar akademik dan bukan semata-mata merupakan tuntutan politik masyarakat.
Dengan demikian, tantangan Garut Utara saat ini bukan lagi terfokus pada ada atau tidak adanya fondasi untuk menjadi daerah otonom, melainkan bagaimana memastikan seluruh kesiapan tersebut memperoleh keputusan politik yang sejalan dengan kepentingan pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Pendekatan politik tetap diperlukan karena pembentukan daerah otonom baru merupakan keputusan kebijakan nasional yang melibatkan Pemerintah Pusat dan DPR RI. Namun, pendekatan politik tersebut idealnya tidak mengesampingkan fakta-fakta objektif mengenai kesiapan daerah yang telah dibangun melalui proses kajian dan persiapan yang panjang.
Dalam perspektif inilah Garut Utara dapat ditempatkan sebagai CDOB yang bukan sekadar meminta untuk dimekarkan, tetapi telah mempersiapkan diri untuk mampu menjalankan otonomi. Pemekaran diharapkan menjadi instrumen untuk memperpendek rentang pelayanan pemerintahan, mempercepat pembangunan, meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan dasar, serta mengoptimalkan potensi ekonomi wilayah. Dengan fondasi yang telah tersedia, Garut Utara pada dasarnya telah siap tinggal landas; yang dibutuhkan selanjutnya adalah konsistensi dukungan kebijakan dan keberanian politik untuk mewujudkannya.
Kapasitas Daerah Tidak Hanya Ditentukan SDA
Salah satu hal penting dalam mengukur kapasitas daerah adalah pemahaman bahwa potensi daerah tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sumber daya alam semata. Potensi daerah juga berkaitan dengan letak geografis, infrastruktur, sumber daya manusia, aktivitas ekonomi, kreativitas masyarakat, serta kemampuan menjawab kebutuhan masyarakat sehingga mampu menciptakan sumber-sumber pendapatan baru.Sebagai contoh perkembangan Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan. Kedua daerah tersebut memiliki kemampuan fiskal yang relatif tinggi karena I sana berkembang infrastruktur, aktivitas ekonomi dan sektor properti yang kemudian mendorong pertumbuhan wilayah serta melahirkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fenomena tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi CDOB maupun DOB yang telah terbentuk. Artinya, daerah tidak harus menunggu memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar untuk menjadi daerah yang kuat secara fiskal. Dengan perencanaan wilayah yang tepat, infrastruktur yang memadai, kemudahan investasi, pengembangan sektor usaha, serta kreativitas masyarakat, potensi ekonomi baru dapat diciptakan.
Dalam konteks Garut Utara, pendekatan tersebut menjadi sangat relevan. Posisi geografis, konektivitas wilayah, perkembangan kawasan permukiman, perdagangan, jasa, pertanian, pariwisata, serta potensi ekonomi lokal dapat dikembangkan menjadi fondasi kemandirian fiskal CB Garut Utara.
Dari Gerakan Pemekaran Menjadi Tawaran Solusi
Dalam Saresehan Forkoda PPDOB Jawa Barat pada akhirnya menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam perjuangan pemekaran daerah.
Pemekaran tidak lagi cukup diperjuangkan dengan narasi tentang ketertinggalan, jarak pelayanan, atau tuntutan politik masyarakat. Semua alasan tersebut penting, tetapi harus dilengkapi dengan proposal pembangunan yang konkret dan terukur. Daerah yang mengusulkan pemekaran harus mampu menjawab satu pertanyaan besar, yaitu : Bagaimana DOB tersebut dapat tumbuh tanpa menjadi beban keuangan negara? Dalam konteks Garut Utara, jawaban atas pertanyaan tersebut akan terus diperkuat dengan data kapasitas daerah, desain pemerintahan, rancang bangun pembangunan, proyeksi ekonomi, sumber PAD, serta strategi pengembangan kawasan.
Dengan demikian, perjuangan pemekaran daerah dapat bergeser dari paradigma “menuntut pemekaran daerah” menjadi “tawaran solusi pembangunan daerah pemekaran”. Kita sesungguhnya tidak memerlukan pemekaran daerah, akan tetapi dengan kondisi yang ada saat ini pemekaran daerah mau tidak mau diperlukan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan, mendekatkan dan meningkatkan pelayanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penutup
Saresehan bertema “Sokong Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Barat” menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi perjuangan pemekaran daerah di Jawa Barat. Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk terus mengawal 10 usulan DOB, menunjukkan bahwa agenda penataan daerah masih menjadi bagian penting dari strategi pembangunan Jawa Barat.
Namun, tantangan di tingkat nasional juga semakin jelas. Keterbatasan fiskal dan tekanan APBN membuat pembentukan DOB ke depan harus semakin selektif dan berbasis kemampuan nyata daerah. Dalam situasi tersebut, Garut Utara memiliki modal yang relatif kuat. Persyaratan dasar dan administratif telah dipersiapkan, kajian kapasitas daerah telah memberikan penilaian sangat layak, dan rancang bangun pemerintahan serta arah pembangunan telah tersedia.
Tantangan berikutnya adalah membangun kekuatan politik sekaligus memperkuat komunikasi publik bahwa pemekaran Garut Utara bukan sekadar tuntutan untuk membentuk pemerintahan baru.
Garut Utara harus hadir sebagai energi baru pembangunan wilayah timur Jawa Barat untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan pusat pertumbuhan baru, memperluas sumber PAD, dan pada saat yang sama tetap menjaga Kabupaten Garut sebagai daerah induk agar semakin kuat.
Dengan demikian, semangat Hari Jadi ke-81 Jawa Barat dapat diterjemahkan bukan hanya melalui perayaan, tetapi melalui gagasan besar tentang bagaimana menata wilayah agar pembangunan semakin merata, pelayanan semakin dekat, dan setiap daerah memiliki kesempatan yang lebih besar untuk tumbuh secara mandiri.(*)
Quotes Populer
1. "Keadilan harus ditegakkan sebagai dasar dari sistem hukum, jika tidak, hukum hanya akan menjadi sarana penindasan."
2. Mimbar dari Cahaya: "Nabi SAW bersabda bahwa orang yang adil berada di sisi kanan Allah di atas mimbar dari cahaya". - (HR. Muslim).
3. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing: Cerminan keadilan sosial dalam hal berbagi beban hidup bersama.
4. "Tugas politik yang menyedihkan adalah menegakkan keadilan di dunia yang penuh dosa." - Reinhold Niebuhr
5. "Keadilan adalah kapasitas untuk membedakan antara yang benar dan yang salah, yang lebih buruk atau lebih baik." [*]
FOTO BERITA












Tidak ada komentar:
Posting Komentar