UNPAD Gelar Ekspose Kajian CPDOB Garut Utara, Mendapatkan Nilai 400 dan Layak di Mekarkan
Bertempat di ruang rapat Wakil Bupati Garut, telah di laksanakan Ekspose hasil Kajian dari Tim Akademik UNPAD untuk Penilaian Kapasda CPDOB Garut Utara, Selasa, (2/6/2026).
Hadir dalam kegiatan Ekspose tersebut Sekda Garut H. Nurdin Yana, Asda 1, Para Kepala Dinas/Instansi/Lembaga/Badan terkait, Para Camat se Garut Utara, Rengrengan Pejuang Pemekaran dari PM GATRA, Ketua Umum Rd. H. Holil Aksan Umarzen, H. Asep Basir Ketua II yang juga sebagai Ketua KPP, H. Dede Salahudin, H. Taufik Hidayat, Aep Saepudin, Enceng Solihin, Ruhimat, Aas Ahmad Syafei, Uus Sumirat, Leli, Lia dan Shinta serta para Profesor dari Tim Kajian Akademik UNPAD.
Dalam pemaparannya Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah Delianur, SH selalu Ketua Tim Kajian mengatakan keinginan pemekaran suatu Daerah itu merupakan aspirasi masyarakat yang ingin mengatur dan mengelola pemerintahannya sendiri diatur oleh Undang-Undang. Namun dalam proses pengusungannya harus memenuhi persyaratan baik itu mengenai Kapasitas Daerahnya, Jumlah Penduduknya, Infrastruktur, Sumber Daya Manusia-nya serta persyaratan administrasi lainnya.
"Dimana berdasarkan PP 78/2007, Kami dari Tim Kajian UNPAD pada tahun 2021 telah melakukan kajian mengenai Kapasda dan Kawasan Ibu Kota Pemerintahan CPDOB Kabupaten Garut Utara yang hasil penilaian CPDOB Garut Utara telah mendapatkan nilai 356 poin sehingga direkomendasikan layak untuk menjadi Daerah Otonomi Baru, Demikian pula untuk Kabupaten Induknya (Kab. Garut) sangat layak dalam menjalankan roda Pemerintahan-nya. " ujarnya memaparkan.
![]() |
| Penyerahan Dokumen Hasil. Kajian Kapasda CPDOB Garut Utara dari Prof. Dr. H. Kandang Alamsyah kepada Rd. H. Holil Aksan Ketum PM GATRA |
Katanya lagi, "Kami sudah mengalisis mengenai Kapasda, mengukur tentang Potensi Garut Utara, dimana kajiannya harus benar-benar dilaksanakan dengan baik, sedetil mungkin sesuai poin-poin yang harus di kaji baik secara Kuantitatif maupun Kualitatif. Selama 3 bulan, kami telah melakukan kajian dan analisis mengenai beberapa faktor mengenai ipoleksosbudhankam, pertumbuhan ekonomi, aset dan potensi-potensi sumber daya alam lainnya, potensi PADnya, dimana hasil akhir dinyatakan/direkomendasikan mampu/layak untuk menjadi Daerah Otonomi Baru."
Berdasarkan PP 78/2007, CPDOB Garut Utara mendapatkan nilai 365 pada tahun 2021 dan sekarang berdasarkan RPP Penataan Daerah, "Setelah dilakukan kajian oleh beberapa Profesor yang telah kami tunjuk, selama 3 bulan berjalan, telah di lakukan kajian dan analisis mengenai persyaratan administrasi maupun mengenai jumlah penduduk, partisipasi masyarakat, jumlah etnik, ormas dan pertumbuhan ekonomi, sektor pertanian, industri, perdagangan, hotel, restoran, keuangan jasa, semuanya telah di kaji dan hasilnya mendapatkan nilai 400 poin," ungkapnya.
Selanjutnya dituturkan Prof. Nandang, "Kajian berikutnya mengenai potensi Pendapatan Asli dari CPDOB Garut Utara, Aksesibilitas Pendidikan, Kesehatan, Pelayanan Dasar Infrastruktur dan Potensi SDMnya sudah mendapatkan nilai-nya, Dimana nilai akhirnya dibagi menjadi 2 kategori, Layak/Mampu atau Tidak Layak/Ditolak," ungkapnya lagi.
• Aep Saepudin
🛡️Redaksi: Dosi Bre' |
www.satgasnas.com
www.satgasnas.comLINK :
.jpg)














Tidak ada komentar:
Posting Komentar