20 Februari 2026: Hari Keadilan Sosial Sedunia

9.2.26

KORCAM DAN KORDES :

Pilar Strategis Perjuangan Pemekaran Daerah  

Oleh : Uus Sumirat

Dewan Redaksi SatgasnasNews


Proses pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak sekadar isu politik atau aspirasi masyarakat semata. Agar langkah perjuangan ini berjalan dengan tertib, efektif, terstruktur, terukur dan sah secara hukum, dibutuhkan struktur koordinasi yang jelas, terutama melalui Koordinator Kecamatan (Korcam) dan Koordinator Desa (Kordes).






@satgasnasNews™

Korcam berperan sebagai simpul penghubung antara desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten. Ia memastikan aspirasi dari berbagai desa di kecamatan tersebut tersalurkan secara terstruktur, dokumen administratif lengkap, dan strategi perjuangan selaras di seluruh wilayah. Tanpa koordinasi ini, upaya pemekaran berisiko berjalan terpisah-pisah dan kehilangan arah. Di tingkat desa, Kordes memegang peran yang sama pentingnya. Desa adalah unit pemerintahan terdepan yang memahami kondisi masyarakat—jumlah penduduk, potensi wilayah, serta persoalan pelayanan publik. Kordes memfasilitasi koordinasi antar desa, mengumpulkan data, dan menyampaikan aspirasi warga secara resmi, sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Peran ini menjadikan perjuangan pemekaran tertib secara administratif dan sah secara hukum. Secara hukum, pembentukan DOB diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu persyaratan utama pemekaran adalah ketersediaan data wilayah, potensi ekonomi, dan legitimasi masyarakat. Korcam dan Kordes menjadi instrumen penting untuk mengumpulkan dan memvalidasi informasi tersebut, sehingga perjuangan pemekaran berdiri di atas fondasi hukum yang kuat. Selain aspek hukum, Korcam dan Kordes juga berfungsi untuk menyatukan strategi dan komunikasi. Forum koordinasi antar desa dan kecamatan memungkinkan aspirasi masyarakat tersampaikan secara konsisten, meminimalkan miskomunikasi, dan memperkuat posisi dalam proses administratif maupun politik. Pembentukan Korcam dan Kordes adalah langkah strategis yang tidak bisa ditunda. Mereka menjadi garda depan dalam memperjuangkan pemekaran daerah secara sah, administratif, dan efektif, sekaligus memastikan bahwa aspirasi masyarakat tersalurkan dengan tertib dan terorganisir. Studi Kasus : Pembentukan DOB Garut Utara Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Utara kini sudah memasuki fase yang menuntut konsolidasi lebih serius dan terstruktur. Aspirasi masyarakat yang telah lama disuarakan tidak cukup hanya bergema di tingkat elite atau para tokoh penggerak saja, apalagi jika terus menjadi wacana. Disamping lobby dan kegiatan seremonial, juga diperlukan mekanisme koordinasi yang rapi, sistematis, dan berjenjang. Dalam konteks inilah, pembentukan Korcam dan Korde DOB Garut Utara menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Korcam dan Kordes berfungsi sebagai simpul penghubung antara aspirasi warga dan gerak perjuangan di tingkat kabupaten maupun provinsi. Wilayah Garut Utara terdiri dari banyak kecamatan dengan karakteristik dan persoalan yang beragam. Tanpa adanya struktur koordinasi di tingkat kecamatan, gerakan pembentukan DOB berisiko berjalan sendiri-sendiri, tidak seragam, dan mudah kehilangan arah. Secara administratif, kecamatan adalah wilayah kerja yang strategis. Ia berada di antara desa dan kabupaten, sehingga ideal untuk menjadi ruang konsolidasi data, aspirasi, serta dukungan formal masyarakat. Korcam dapat menjalankan fungsi inventarisasi potensi wilayah, pemetaan kebutuhan pelayanan publik, serta penyelarasan narasi perjuangan DOB agar tidak terfragmentasi. Keberadaan Korcam dan Kordes juga penting untuk memastikan bahwa proses pembentukan DOB Garut Utara berjalan secara tertib dan konstitusional. Perjuangan DOB Garut Utara bukan sekadar gerakan massa, melainkan proses administratif dan politik yang membutuhkan kelengkapan data, dokumen, serta dukungan resmi dari berbagai unsur pemerintahan. Tanpa koordinasi kecamatan, upaya tersebut akan lemah secara struktural. Namun, Korcam dan Kordes tidak akan efektif tanpa dukungan aktif dari pemerintahan Kecamatan dan Desa. kecamatan dana Desa merupakan o4gan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat sehingga menjadi fondasi sekaligus sumber legitimasi sosial yang paling nyata. Pemerintahan Kecamatan dan Desa seyogyanya paling memahami kondisi objektif wilayahnya, jumlah penduduk, luas wilayah, akses pelayanan, hingga persoalan pembangunan, yang kesemuanya itu menjadi elemen penting dalam argumentasi pembentukan DOB Garut Utara. Dukungan pemerintahan Kecamatan dan Desa terhadap pembentukan DOB Garut Utara, khususnya kepada Korcam dan Kordes, tidak harus dimaknai sebagai aktivitas politik praktis. Undang-undang memberi ruang bagi desa untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat melalui mekanisme musyawarah dan rekomendasi. Selama dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan sesuai aturan, dukungan desa justru memperkuat posisi hukum dan administratif perjuangan DOB Garut Utara. Pemerintahan Ecanatan dan Desa dapat berperan melalui beberapa cara. Pertama, memfasilitasi musyawarah warga sebagai ruang diskusi dan penyampaian aspirasi warga terkait DOB Garut Utara. Kedua, mendukung pengumpulan dan validasi data yang dibutuhkan Korcam sebagai dasar penyusunan kajian pemekaran wilayah. Ketiga, menjalin komunikasi aktif dengan Korcam dan Kordes agar aspirasi warga tersalurkan secara terkoordinatif Tanpa dukungan unsur Pemerintahan Kecamatan dan Desa, maka Korcam dan Kordes hanya akan menjadi pilar-pilar lemah. Sebaliknya, tanpa Korcam dan Kordes, dukungan pemerintahan Kecamatan dan Desa menjadi kabur dan tidak diartikulasikan secara kuat di tingkat pengambilan kebijakan. Semuanya saling terkait dan harus berjalan beriringan. Lebih jauh, pembentukan Korcam dan Kordes juga berfungsi sebagai sarana pendidikan politik dan administrasi publik bagi masyarakat. Proses ini mengajarkan bahwa pemekaran wilayah bukan soal emosi kedaerahan, melainkan upaya memperjuangkan pelayanan publik yang lebih dekat, pemerataan pembangunan, dan efektivitas pemerintahan. Pembentukan DOB Garut Utara adalah proses panjang yang menuntut kesabaran, konsistensi, dan ketertiban administratif. Aspiraai rakyat ini tidak bisa hanya digerakkan oleh segelintir tokoh atau elite di daerah. Dibutuhkan kerja kolektif dan sinergitas yang terstruktur, dari Desa hingga Kecamatan, agar aspirasi ini memiliki daya dorong yang kuat dan berkelanjutan. Karena itu, pembentukan Koordinator Kecamatan DOB Garut Utara harus segera direalisasikan sebagai langkah strategis konsolidasi perjuangan. Bersamaan dengan itu, pemerintahan Kecamatan dan Desa perlu mengambil peran aktif sebagai mitra utama dalam proses ini.


Dengan sinergi yang kuat antara Korcam dan Kordes dengan pihak pemerintahan Kecamatan dana Desa, perjuangan DOB Garut Utara akan berdiri di atas fondasi yang koko, legitimasi rakyat dan ketertiban administratif. Dukungan Pemerintahan Kecamatan dan Desa Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Utara bukan sekadar wacana politik. Agar pemekaran wilayah ini berjalan tertib, sah secara hukum, dan efektif, dukungan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintahan Desa menjadi hal yang mutlak. Kedua unsur ini adalah ujung tombak pemerintahan yang memahami kondisi riil masyarakat, sehingga peran mereka tidak bisa digantikan oleh pihak manapun. Pemerintah Kecamatan memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara desa dan kabupaten. Dukungan mereka memungkinkan aspirasi masyarakat terkoordinasi, data administratif tervalidasi, dan strategi pemekaran terstruktur. Tanpa keterlibatan kecamatan, informasi dan aspirasi dari berbagai desa berpotensi terfragmentasi, sehingga memperlemah posisi perjuangan DOB Garut Utara baik secara administratif maupun hukum. Di sisi lain, Pemerintahan Desa adalah fondasi utama. Desa paling memahami kondisi masyarakat—jumlah penduduk, potensi ekonomi, kebutuhan pelayanan publik, dan tantangan infrastruktur. Dukungan desa dapat diwujudkan melalui musyawarah, penyusunan rekomendasi resmi, dan penyediaan data administratif yang akurat. Semua ini menjadi bukti sah secara hukum yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pemekaran wilayah berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keterlibatan aktif kecamatan dan desa juga menjaga proses pemekaran agar tertib, transparan, dan profesional. Dengan dukungan ini, aspirasi masyarakat tersalurkan secara konsisten, risiko miskomunikasi berkurang, dan proses administratif dapat dijalankan sesuai prosedur. Dengan kata lain, tanpa dukungan resmi pemerintah Kecamatan dan Desa, perjuangan pemekaran akan lemah secara legitimasi dan rawan gagal. Lebih jauh, dukungan ini bukan aktivitas politik praktis. Ia merupakan tanggung jawab administratif dan hukum pemerintah lokal untuk memastikan aspirasi rakyat tersalurkan secara sah. Pemerintahan Kecamatan dan Desa berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan aspirasi warga dengan proses hukum dan administrasi pemekaran, sekaligus mengawal agar persyaratan dokumen dan data yang diperlukan benar-benar lengkap dan valid. Penutup Wacana pemekaran daerah atau pembentukan DOB bukan sekadar aspirasi politik atau idealisme kedaerahan, tapi memiliki dasar hukum dan administratif yang kuat dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, aparat pemerintahan kecamatan dan desa tidak seharusnya memandang isu ini sebagai wilayah abu-abu, melainkan sebagai bagian dari proses konstitusional yang sah dan diatur oleh perundang- undangan.
Secara hukum, pembentukan DOB dijamin oleh Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pembagian daerah provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan. Ketentuan ini diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membuka ruang pemekaran wilayah atau pembentukan DOB sepanjang memenuhi persyaratan dasar dan administratif. Namun, dasar hukum yang kuat tidak akan berarti apa-apa jika tidak disertai kesiapan administratif, dukungan kelembagaan, dan legitimasi sosial yang luas. Inilah alasan mengapa keterlibatan semua pihak menjadi kunci utama. Pemerintah daerah, termasuk pemerintahan Kecamatan dan Desa memegang peran strategis dalam memastikan proses pembentukan DOB berjalan tertib dan sah. Kecamatan berfungsi sebagai penghubung koordinasi wilayah, sementara Desa menjadi sumber utama data dan aspirasi masyarakat. Tanpa dukungan aktif dari kedua unsur pemerintahan ini, proses pemekaran akan kehilangan pijakan administratif dan berpotensi melemah secara hukum. Dukungan administratif dari pemerintahan Kecamatan dan pemerintahan Desa merupakan salah satu elemen penting dalam pemenuhan syarat pemekaran wilayah. Dokumen dukungan, data kependudukan, potensi wilayah, serta kesiapan infrastruktur pemerintahan di tingkat lokal tidak mungkin disusun tanpa keterlibatan aktif aparat desa. Tanpa basis data dan dukungan administratif yang kuat dari desa, usulan DOB akan lemah secara yuridis. Di sinilah posisi pemerintahan Kecamatan dan Desa menjadi krusial. Aparat Kecamatan dan Desa adalah bagian dari sistem pemerintahan yang sah, sekaligus aktor administratif yang paling mengetahui kondisi objektif wilayahnya. Dukungan aparat Kecamatan dan Desa terhadap pembentukan DOB bukanlah pelanggaran netralitas, selama dilakukan dalam koridor hukum dan prosedur yang berlaku. Aparat pemerintahan Kecamatan dan Desa juga memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan bahwa proses DOB tidak menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dukungan terhadap pembentukan DOB harus disertai pengawalan terhadap aspek kesiapan kelembagaan, kemampuan fiskal, serta desain birokrasi yang efisien. Pemekaran wilayah yang tidak matang justru berpotensi melahirkan beban administrasi baru. Karena itu, sikap diam atau apatis aparat pemerintahan Kecamatan dan pemerintahan Desa terhadap pemekaran daerah atau pembetukan DOB sesungguhnya berpotensi merugikan kepentingan pelayanan publik. Ketika desa tidak terlibat dalam proses administratif sejak awal, kebijakan pemekaran akan kehilangan pijakan empiris dan rawan diputuskan secara elitis. Sering disalah artikan dukungan aparatur pemerintahan Kecamatan dan Desa sebagai aktivitas politik praktis. Pada hal tidak demikian. Dukungan itu sangat relevan dan merupakan bagian dari fungsi administratif yang legitimate, sah secara hukum. Bupati dan DPRD sudah jelas menyetujui dan memberikan rekomendasi karena memang demikian prosedurnya. Pemerintahan Kecamatan dan Desa berwenang bahkan berkewajiban menyampaikan aspirasi warganya secara resmi, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Aspirasi masyarakat untuk pemekaran tidak cukup hanya bergema di tingkat wacana. Diperlukan mekanisme koordinasi yang rapi, sistematis, dan berjenjang. Dalam konteks inilah, pembentukan Korcam dam Kordes di Garut Utara menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Pembentukan Korcam dan Kordes dalam mendukung DOB Garut Utara harus segera direalisasikan sebagai langkah strategis konsolidasi perjuangan. Bersamaan dengan itu, pemerintahan desa perlu mengambil peran aktif sebagai mitra utama dalam proses ini. Dengan sinergi yang kuat antara Korcam dan Kordes, perjuangan DOB Garut Utara akan berdiri di atas fondasi yang kokoh, legitimasi rakyat dan ketertiban administratif. Korcam dan Kordes merupakan pilar struktural dalam persiapan DOB Garut Utara. Tanpa koordinasi ini, aspirasi warga dan dukungan Kecamatan dan Desa mudah tercecer, data administratif tidak tersusun, dan legitimasi hukum pemekaran menjadi lemah. Dengan adanya koordinasi terstruktur, proses pembentukan DOB dapat berjalan efektif, sah secara hukum, dan menghadirkan manfaat nyata: pemerataan pembangunan, pelayanan publik lebih dekat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat wilayah utara Garut. Kini, saatnya Pemerintahan Kecamatan dan Desa bersinergi dengan masyarakat mengambil peran aktif dalam persiapan pembentukan DOB Garut Utara, termasuk mendukung Korcam dan Kordes. Langkah tersebut jangan sekadar formalitas belaka, tetapi langkah nyata untuk memastikan pembentukan DOB Garut Utara benar-benar terencana, paripurna dan terukur demi kepentingan dan masa depan rakyat yang lebih baik. Dengan sinergitas antara masyarakat, pemerintahan Kecamatan dan Desa, pemekaran Garut Utara diyakini akan memiliki fondasi hukum dan administratif yang kuat, serta mengurangi risiko kegagalan akibat koordinasi yang terpecah. Dukungan mereka bukan hanya pilihan strategis, tetapi kunci keberhasilan proses pemekaran wilayah yang sah, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Tanpa dukungan Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Desa, upaya pemekaran wilayah akan kehilangan pijakan administratif dan legitimasi hukum. Sebaliknya, dengan dukungan aktif dan terstruktur, DOB Garut Utara dapat diwujudkan secara tertib, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
[]

red

Flag Counter   🛡️Redaksi: Dosi Bre' 🌐Post Youtube

  • Cover
  • Kabar 
  • Video
  •  


    Kepala Disbudpar Kabupaten Cianjur Mundur

    Calon Ketua DPD PAN Kota Bekasi Lukman Hakim Masuk Daftar 7 Formatur

    Jejak Ujaran Kebencian Digital

    DPD NASDEM KOTA BEKASI BENAHI INFRASTRUKTUR PARTAI

    Pelantikan 12 Pengurus DPC Partai Nasdem Se Kota Bekasi

    KASUS BUPATI BEKASI: Ayah dan Anak Tersandung Dugaan "Ijon Proyek" Kenakan Rompi…

    Terkait Royalti, MK Kabulkan Permohonan Armand Maulana Cs

    KPK OTT Bupati Bekasi Terkait Dugaan Suap Proyek

    Tri Adhianto: Program CITRA Indonesia Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi…

    Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Diresmikan di Bekasi

    • ZOOM 

    Hadiri Pencanangan UHC Tahun 2026... 


    Kegiatan tersebut digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran Jakarta ...

    Prapto Pempek :

    Dari Pinggir Sungai...

    Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...

    Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...

    Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...


    Diduga Jadi Korban Kekerasan Sopir Truk : Bhabinkamtibmas Polsek Metro Penjaringan…

    Inspektorat Daerah Kota Bekasi Gelar Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa…

    RESMI TERBENTUK : Pokja Wartawan Satria - Utara Siap Menjadi Mitra Publik

    Eks Karyawan Sritex : Diterima Kerja Lagi, Ada yang Tak Masalah Umur di Atas 35…

    Wujudkan “PKK Keren” dengan Aksi Nyata Pemberdayaan Keluarga

    WAWALI HARRIS BOBIHOE : Meneguhkan Peran Santri Dengan Nilai Kebangsaan

    Warga Padati Festival Olahraga Rawalumbu, Tri Adhianto Ajak Warga…

    JIKA PROGRAM GARUT HEBAT BERHASIL: Masihkah Kita Ingin Pemekaran?

    Hadiri Wisuda Ukri, Ini Pesan Wawali Harris Bobihoe Kepada Generasi Penerus

    Presiden Prabowo Ulang Tahun ke-74

    TANAMKAN WAWASAN KEBANGSAAN: PWI Pokja Jaksel Kerjasama dengan S…

    KOLABORASI MEDIA DAN ORMAS : Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmennya Lew…

    Diskominfostandi Kota Bekasi Gelar Diseminasi Layanan NTPD 112 di Kecamatan…

    Kapolda Banten Kunjungi Mako Kopassus-Lanal di Serang untuk Perkuat…

    MENGELOLA SAMPAH : Upaya Menata Kehidupan yang Sehat dan Berkelanjutan

    Sembilan Kajati Ditarik ke Kejagung : Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasi 73…

    WAWALI HARRIS BOBIHOE : MBG Investasi Masa Depan Emas, Pemkot Bekasi Dukun…

    Buru Geng Motor Serang Warkop: Tim Gabungan Polda Metro Jaya Telah Kantongi…

    Wali Kota Bekasi Tinjau MPP yang Buka Layanan Saat Car Free Day, Urus Administrasi…

    Buka Program Pemagangan Ke Jepang: Wali Kota Bekasi Siapkan SDM Unggul dan…

    BUKTI KEJAHATAN JALANAN: Ratusan Sajam Dimusnahkan Polres Metro…

    ASN KOTA BEKASI GELAR JUMAT BERKAH: Wali Kota Tri Adhianto Turun Langsung…

    MBG DI GARUT : Perlu Penataan Kembali Program MBG

    TRANSFORMASI TOTAL ANGGOTA DEWAN: Sahkan RUU Perampasan Asset

    Rekam Jejak Sosok Irjen Pol Hengki Kapolda Banten

    Rincian Garis Besar RAPBD Kab Sumenep Tahun Anggaran 2026

    SAAT PIMPIN APEL PAGI : Kakorlantas Polri Tegaskan Tingkatkan Pelayanan Publik…

    IPW Mendesak Kapolda Membentuk Tim Investigasi Agar Perkap Pengawasan…

    Penempatan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi sebagai Pengurus pa…

    Wawali Harris Bobihoe Ajak Tokoh Masyarakat Siapkan Generasi Dengan Pendidika…

    Sosok Brigjen Ade Ary Kini Sebagai Karo Multimedia Divisi Humas Polri

    Menkeu Soroti Kudus Siapkan Kawasan Industri Tembakau 5 Ha

    Sejumlah Jabatan Jaksa di Dicopot

    Upaya Menguatkan Kemandirian Pangan Masyarakat

    PROGRAM 1 DESA 1 SARJANA DI GARUT: Harapan Baru untuk Masa…

    Wali Kota Tri Adhianto Lantik 385 PPPK dan PNS Baru, Tegaskan Kinerja Harus Lebi…

    GEBER 2 BURONAN INTERPOL : NCB Interpol Tidak Diam dan Terus Berkerja

    Bukti Kerja Nyata Jaga Warga Tetap Sehat : Kota Bekasi Raih Tiga Penghargaan Kesehata…

    Presiden Prabowo Bahas Perkembangan Program Pemerintah

    Tri Adhianto Pastikan 385 PPPK Tahap II Segera Dilantik 1 Oktober 2025


    TENTANG WILLIE SALIM : Willie Salim dan Ustaz Derry Bawa Langsung Bantuan…

    Resmikan GOR Bang Yan : Wali Kota Bekasi Buka Puncak Peringatan Hari Olahraga…

    Pelantikan Komite Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang

    Bappelitbangda Kota Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Riset dan Inovasi Tahun 2025

    Satpol PP Kota Bekasi Laksanakan Apel Gabungan dan Pembinaan Fisik

    DEMO BURUH LONTARKAN TUNTUTAN : Aksi Diwarnai Sholawat Bersama Polisi da…

    TERKAIT PELAPORAN DIRINYA: Arif Rahman Hakim Siap Lapor Balik dengan Kas…

    Terjebak Longsor di Tambang GBC: Tim penyelamat PT Freeport Indonesia…

    Dari Fun Run ke Festival UMKM, Walikota Buka Tiga Event Di CFD Ahmad Yani

    Wali Kota Bekasi Hadiri Puncak Karya Pujawati Dudonan ke-61 di Pura Tirta Buana



      SOROT 


      VIDEO PILIHAN 

      Wali dan Wawali Kota Bekasi Sambut Kepala BPK Provinsi Jabar

      Ini Pernyataan Wakil Wali Kota Bekasi Saat Hadiri Pisah Sambut Kapolres

      Laskar Bingung : Anto Baret

      Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot Sudah Dijelaskan dalam Keputusan Pemkot Bekasi

      Kota Bekasi Melakukan Penyegelan Bangunan di Wilayah Kelurahan…

      Indonesia Police Watch Apresiasi Kinerja Kejaksaan Agung

      Makna Ikat Kepala Dedi Mulyadi..." - Dialog Budaya Sunda

      INOVASI DUKCAPIL : Manfaat IKD untuk Inklusi Keuangan di Indonesia di Forum Regional…

      Liburan Lebaran di Pantai Pulau Putri Karawang

      Satpam Korban Penganiayaan di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat Dikunjungi Wali Kota…


      Danau VIP Jadi Hidup Lagi, Tri Adhianto Tanam Pohon dan Tebar Ikan Bareng Warga

      Monitoring Penilaian Lapangan Untuk Anugerah Gapura Sri Baduga Tingkat…

      Pembacok Anggota TNI di Wonosobo Berhasil Ditangkap Ngumpet di Gubug

      Kapolda Metro Jaya : Perusuh yang Ditangkap, Bukan Pendemo

      Bupati Bekasi Dukung Proses Hukum Terkait Korupsi Dana Desa Sumberjaya

      Gandeng PT. Garuda Gemah Nusantara, Tri Adhianto Optimis Stadion Patriot Jadi…

      Lontarkan 4 Tuntutan : Demo Aliansi Rakyat Miskin Kota Datangi DPRD Kota Bekasi

      Konsolidasi NPCI Wilayah Jabar II: Tekankan Pemahaman Pengelolaan…

      Wawali Harris Bobihoe : Pelatihan Kewirausahaan Bagi Kelompok Rentan Cerminan…

      Reshuffle Kabinet 5 Menteri Diganti

      MUSDA VI : PKS Kota Bekasi Tetap Kritis dan Dukung Program Pemerintah yang…

      Wali Kota Bekasi Lepas 25 Atlet Sepak Bola Putri Ikuti Kualifikasi Porprov 2026

      Berakhirnya Dualisme Kepengurusan : PWI Bekasi Raya Gelar Tasyakuran

      Pemkot Bekasi Tegas Tindak Lanjuti Kasus Pembuangan Limbah Tinja ke Sungai…

      Acil Bimbo Meninggal Dunia : Berjuang Melawan Kanker Paru

      19 Pejabat Esselon II Hari Ini Resmi Berotasi : Bapenda Ditarget Satu Tahun Perbaiki…

      Satpol PP Kota Bekasi Bersama TNI dan Polri Kerahkan Pasukan…

      HONOR RT/RW NAIK : Dana Hibah RW Cair Oktober 2025 dengan Syarat Inovasi…

      MELAYAT : Rumah Duka Almarhum Driver Ojol Affan Kurniawan Disambangi…

      IPW Apresiasi Gerak Cepat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

      Kapolri Temui Keluarga Ojol yang Tewas Ditabrak Mobil Rantis Brimob

      IPW : Tangkap Personil Brimob yang Menabrak Ojol

      Jambore PKK Kota Bekasi: Lestarikan Permainan Tradisional, Pererat Silaturah…

      Wali Kota Bekasi Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Aparatur Dinas…

      Instruksi Kapolda Metro Agar Anggotanya Tidak Bawa Senpi Kawal Demo Buruh

      Mabes Polri Instruksikan Jajarannya Agar Melindungi Wartawan Saat Bertugas

      DARURAT SAMPAH : Pemerintah Kota Bekasi Gelar Konsultasi Publik Rencana…

      SP3JB Akan Mengajukan Pemakzulan Gubernur Jawa Barat

      Wali Kota Bekasi : Dana Hibah 100 juta/RW akan Dicairkan Ada Syaratnya

      Wakil Wali Kota Bekasi Buka Gelar Teknologi Tepat Guna dan Lomba Inovasi Daerah

      Dua Pasang Kandidat Masuk Gelanggang Kongres PWI

      Demo 25 Agustus 2025 untuk Lumpuhkan DPR RI

      Kunjungan Urban Farming Bekasi Keren Panen Bawang Dayak dan Pembukaan Lom…

      2 Jenderal Ini Memimpin Polda Metro Jaya

      Polisi Tangkap 'Aktor Utama' Kasus Dugaan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

      Jejak Christian Permana : Tim Inti Paskibraka Kabupaten Pandeglang

      Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka Roadshow MPP di Pasar Alam Vida

      Duet Wawali Harris Bobihoe Dan Obbie Messakh Bikin Malam Puncak HUT RI…

      PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

      IPW Apresiasi Gerak Cepat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

      Kapolri Temui Keluarga Ojol yang Tewas Ditabrak Mobil Rantis Brimob

      IPW : Tangkap Personil Brimob yang Menabrak Ojol

      Jambore PKK Kota Bekasi: Lestarikan Permainan Tradisional, Pererat Silaturah…

      Wali Kota Bekasi Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Aparatur Dinas…

      Instruksi Kapolda Metro Agar Anggotanya Tidak Bawa Senpi Kawal Demo Buruh

      Mabes Polri Instruksikan Jajarannya Agar Melindungi Wartawan Saat Bertugas

      DARURAT SAMPAH : Pemerintah Kota Bekasi Gelar Konsultasi Publik Rencana…

      SP3JB Akan Mengajukan Pemakzulan Gubernur Jawa Barat

      Wali Kota Bekasi : Dana Hibah 100 juta/RW akan Dicairkan Ada Syaratnya

      Wakil Wali Kota Bekasi Buka Gelar Teknologi Tepat Guna dan Lomba Inovasi Daerah

      Dua Pasang Kandidat Masuk Gelanggang Kongres PWI

      Demo 25 Agustus 2025 untuk Lumpuhkan DPR RI

      Kunjungan Urban Farming Bekasi Keren Panen Bawang Dayak dan Pembukaan Lom…

      2 Jenderal Ini Memimpin Polda Metro Jaya

      Polisi Tangkap 'Aktor Utama' Kasus Dugaan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

      Jejak Christian Permana : Tim Inti Paskibraka Kabupaten Pandeglang

      Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka Roadshow MPP di Pasar Alam Vida

      Duet Wawali Harris Bobihoe Dan Obbie Messakh Bikin Malam Puncak HUT RI…

      PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

      Jejak Christian Permana : Tim Inti Paskibraka Kabupaten Pandeglang

      Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka Roadshow MPP di Pasar Alam Vida

      Duet Wawali Harris Bobihoe Dan Obbie Messakh Bikin Malam Puncak HUT RI…

      PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

      Ziarah ke Makam Pahlawan KH Noer Ali di HUT PAN ke 27

      Tri Adhianto Ajak KDM Seharian Keliling Tinjau Pembangunan di Kota Bekasi

      Diskominfostandi Sosialisasikan Perwal Tentang Pedoman Pengelolaan PPID

      BERTEKAD PERKUAT KONSOLIDASI ORGANISASI : Munir Raih Dukungan…

      Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK

      Tangkis Issue IWO Kota Bekasi Tidak Solid : Ini yang Dilakukan ...

      Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Buka Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujudkan Visi Sehat…

      Kapolri Hadiri Perayaan HUT ke-80 RI di Bundaran HI Berbaur Bersama Warga

      Semarak HUT RI ke 80 di Kecamatan Bekasi Barat

      Tri Adhianto Tekankan Persatuan di HUT RI ke-80, 35 Warga Binaan Terima Remisi…

      Hadir Gibran Rakabuming di 'Semarak Kalimalang 2025' HUT RI 80 : Hadiah "3 Motor…

      Memperingati HUT RI ke 80 - RW.023: "Mencintai Tanah Air, Menjaga Lingkungan"

      RAGAM

      • Sekjen IWO Sampaikan Apresiasi Asian Inspired Leader Ke…
      • GELAR DOA BERSAMA  Alex Ziblo : Untuk Keselam…
      • Wali Kota Bekasi Resmikan Jembatan Baru Pintu Air, Akse…
      • Work From Home Kini Diterapkan di Pemkot Depok …
      • Papar Kapolri Saat di DPR: Indikator Kinerja Polri…
      • Pekan Budaya Bekasi Vol.3 Gelar Jejak Pluralitas di Bek…
      • Wakil Wali Kota Harris Bobihoe :Jaga Persatuan, Gotong …

      • Janda Lansia Tidak Pernah Menerima Bansos, Lurah Margam…

      • Kajari Kota Bekasi Bersama Dinas Pendidikan Kota Bekasi…
      • Pertemuan X Viper Event Organizer Siap Tindak Lanjuti E…

      VIDEO LAWAS


          


      Tidak ada komentar: