20 Februari 2026: Hari Keadilan Sosial Sedunia

28.1.26

Menyikapi Maraknya Kriminalisasi Guru :

URGENSI PENEGAKAN HUKUM PENDIDIKAN DI INDONESIA  

Oleh : Uus Sumirat

Dewan Redaksi SatgasnasNews


Sebuah Analisa Singkat dari Aspek Hukum.


Kolase:ilustrasi (dok/ist/Satgasnas-ds)


@satgasnasNews™📎JAKARTA

Pendahuluan Mencoba memahami fenomena kriminalisasi guru dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia saat ini, satu kesimpulan yang bisa kita tarik adalah kenyataan adanya “disharmoni” antara hukum pidana dan hukum pendidikan di Indonesia, kesenjangan antara harapan (das sollen) dengan kenyataan (das sein). Guru yang menjalankan tugas pendisiplinan dan pembinaan peserta didik kerap dihadapkan pada proses hukum pidana tanpa mempertimbangkan konteks pedagogis dan profesionalitas serta kerangka hukum pendidikan. Masyarakat pun bertanya : apakah tindakan pendisiplinan dan pembinaan yang dilakukan guru dalam konteks pendidikan dapat langsung dipidana ? Fenomena ini dikenal sebagai “kriminalisasi guru” dan mencerminkan lemahnya penegakan hukum pendidikan yang berkeadilan dan proporsional. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pendidik, berdampak pada potensi menurunnya kewibawaan guru, serta berpotensi mengganggu tujuan pendidikan nasional. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis fenomena kriminalisasi guru dari perspektif hukum pendidikan serta menegaskan urgensi penegakan hukum pendidikan yang berkeadilan dan proporsional guna menjamin perlindungan hukum bagi pendidik sekaligus perlindungan hak anak. Ruang Lingkup Kriminalisasi Guru Guru merupakan subjek hukum yang memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional. Selain bertanggung jawab atas proses pembelajaran, guru juga memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pendisiplinan peserta didik. Namun demikian, dalam praktiknya, kewenangan tersebut seringkali berujung pada persoalan hukum pidana.


Fenomena kriminalisasi guru menandakan lemahnya penegakan hukum pendidikan serta belum optimalnya implementasi prinsip-prinsip hukum dalam penyelesaian konflik pendidikan di Indonesia. Secara konstitusional, negara berkewajiban tidak hanya menjamin hak peserta didik, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pendidik. Ketidakseimbangan dalam penegakan hukum berpotensi mengganggu stabilitas sistem pendidikan dan menurunkan kualitas pembelajaran yang diharapkan sesuai konstitusi negara kita. Kriminalisasi guru dapat dimaknai sebagai penerapan instrumen hukum pidana terhadap tindakan guru yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas profesionalnya, tanpa adanya analisis komprehensif terhadap unsur kesalahan, niat jahat (mens rea), serta konteks pedagogis. Dalam perspektif hukum pendidikan, tindakan pendisiplinan yang proporsional dan beritikad baik seharusnya ditempatkan dalam ranah etik dan administratif, bukan langsung pada ranah pidana. Kalaupun pihak orang tua murid berdasar laporan anaknya menduga telah terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam proses pengajaran oleh guru, termasuk dalam penerapan kedisiplinan, seharusnya menggunakan pendekatan atau cara-cara musayawarah dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah. Penerapan hukum pidana yang tidak proporsional bertentangan dengan asas ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir dalam penegakan hukum. Hukum Pendidikan di Indonesia Tatanan hukum pendidikan di Indonesia sebenarnya telah memberikan landasan normatif yang jelas bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, antara lain dapat dilihat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak atas pendidikan dan kewajiban negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan prinsip keadilan, demokratis, dan non diskriminasi dalam penyelenggaraan pendidikan. 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 39 ayat (1), yang memberikan hak perlindungan hukum dan profesi bagi guru. 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang mengatur mekanisme perlindungan hukum terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Jadi, secara tata peraturan perundang-undangan, sistem dan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sudah diatur secara lengkap, namun implementasi dan penegakan (law enforcement)-nya masih menghadapi kendala struktural dan interpretatif. Analisa Yuridis Karena suatu tindakan kriminalisasi berkaitan dengan proses hukum, maka kita perlu melakukan analisa apakah langkah kriminalisasi guru itu tepat atau setidaknya proporsional dilihat dari aspek hukum (secara yuridis). Beberapa hal yang menjadi perhatian penulis dalam melakukan analisa secara yuridis ini antara lain : 1. Mengenai Kedudukan Guru sebagai Subjek Hukum. Guru adalah pendidik profesional yang menjalankan fungsi negara di bidang pendidikan.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU Guru dan Dosen”), guru berhak atas perlindungan hukum selama menjalankan tugasnya sesuai kewenangan dan kode etik profesi. Oleh karena itu, tindakan guru dalam rangka pembinaan dan pendisiplinan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.


2. Konteks Pendidikan sebagai Faktor Penentu Pertanggungjawaban Pidana Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum dan kesalahan (mens rea). Tindakan pendisiplinan yang bersifat edukatif, proporsional, dan dilakukan dengan itikad baik dapat dipandang sebagai alasan pembenar atau pemaaf, sehingga tidak memenuhi unsur pemidanaan. Hukum Pidana dikaitkan dengan Hukum Pendidikan Penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam penanganan kasus kriminalisasi guru tanpa mempertimbangkan hukum pendidikan akan menimbulkan konflik norma. Apabila dalam suatu kasus atau perkara terdapat persinggungan dua atau lebih peraturan hukum setingkat yang bersinggungan, seharusnya dalam penyelesaian konflik di lingkungan sekolah, hukum pendidikan diposisikan sebagai Lex Specialis sebagai lex specialis sebelum menggunakan instrumen hukum pidana. Merupakan azas atau prinsip hukum yang dianut di Indonesia bahwa Lex Specialis derogat Lex Generalis, peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus (LexSpecialis) mengesampingkan peraturan yang bersifat umum (LexGenralis) guna memberikan kepastian hukum.


Penegakan Hukum Pendidikan Kriminalisasi guru menunjukkan bahwa organ dan mekanisme hukum pendidikan, seperti Dewan Sekolah, Persatuan Orangtua Murid dan Guru (POMG), mediasi sekolah dan perlindungan profesi, belum dijalankan secara optimal. Akibatnya, hukum pidana menjadi instrumen utama dan diutamakan bukan terakhir. Mirisnya prose hukum pidana ini seakan mengesampingkan hukum pendidikan. Jadi, dari sudut pandang yuridis, seharusnya dipahami bahwa tindakan guru yang dilakukan dalam rangka menjalankan kewajiban jabatan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang memiliki alasan pembenar atau pemaaf, sepanjang dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan kode etik profesi. Pemidanaan terhadap guru tanpa mempertimbangkan faktor tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif. Selain itu, penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak yang tidak mempertimbangkan konteks pendidikan berisiko menimbulkan konflik norma (normative conflict) antara hukum pidana dan hukum pendidikan. Kondisi ini menunjukkan perlunya harmonisasi regulasi serta pedoman penegakan hukum yang berbasis pada nilai pedagogis. Pentingnya Penegakan Hukum Pendidikan Penegakan hukum pendidikan menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin keseimbangan antara perlindungan anak dan perlindungan pendidik. Dalam perspektif akademik, hukum pendidikan harus diposisikan sebagai lex specialis yang mengatur relasi hukum di lingkungan pendidikan.


Dengan demikian, setiap konflik pendidikan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum pendidikan sebelum menempuh jalur pidana. Penegakan hukum pendidikan yang efektif akan memberikan kepastian hukum, mencegah kriminalisasi guru, serta menciptakan iklim pendidikan yang kondusif dan berkeadilan. Penegakan hukum pendidikan menjadi sangat penting untuk: 1.Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi guru 2.Melindungi hak peserta didik secara proporsional 3.Menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan kewenangan pendidi 4.Mencegah penggunaan hukum pidana secara berlebihan 5.Meningkatkan kualitas dan iklim pendidikan yang sehat Tanpa penegakan hukum pendidikan yang berkeadilan, kriminalisasi guru akan terus terjadi dan mengancam keberlangsungan pendidikan karakter di sekolah. Upaya Penegakan Hukum Pendidikan Melihat kenyataan penerapan hukum pendidikan di Indonesia selama ini, pada hal di dunia pendidikan kita sudah menghadapi kondisi sangat serius, yang terlihat antara lain dari gejala masih tingginya angka kekerasan, perundungan dan kriminalisasi terhadap pendidik (guru), maka perlu segera dilakukan upaya-upaya penegakan (enforcement) hukum pendidikan. Berikut adalah hasil analisa tentang beberapa langkah yang diharapkan dapat dilakukan untuk menegakan hukum pendidikan di Indonesia, antara lain: 1.Harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana, pendidikan dan perlindungan anak. 2.Penyusunan sebuah pedoman nasional tentang kedislinan siswa yang memiliki kepastian hukum 3.Sosialisasi pemahaman hukum pendidikan, khususnya bagi guru, orang tua, dan peserta didik. 4.Penerapan mekanisme mediasi wajib sebelum proses pidana. 5.Penguatan peran organisasi profesi guru dalam perlindungan hukum bagi para guru. 6.Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait hukum pendidikan.
Penutup
Fenomena kriminalisasi guru merupakan indikator belum optimalnya penegakan hukum pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang komprehensif, proporsional, dan berbasis nilai pedagogis dalam menangani konflik pendidikan.


Penegakan hukum pendidikan yang berkeadilan tidak hanya melindungi guru sebagai pendidik profesional, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak anak didik secara utuh. Dalam tulisan ini, penulis ingin menegaskan bahwa kriminalisasi guru merupakan konsekuensi dari lemahnya penegakan hukum pendidikan itu.


Penegakan hukum yang komprehensif, adil, proporsional, dan berorientasi pada nilai pedagogis merupakan prasyarat mutlak bagi terselenggaranya pendidikan nasional yang baik, Ia bukan saja untuk melindungi guru namun juga untuk menjamin hak peserta didik, serta mewujudkan tujuan pendidikan nasional secara berkelanjutan dan bermartabat.[]

red


Flag Counter   🛡️Redaksi: Dosi Bre' 🌐Post Youtube

  • Cover
  • Kabar 
  • Video
  •  


    Kepala Disbudpar Kabupaten Cianjur Mundur

    Calon Ketua DPD PAN Kota Bekasi Lukman Hakim Masuk Daftar 7 Formatur

    Jejak Ujaran Kebencian Digital

    DPD NASDEM KOTA BEKASI BENAHI INFRASTRUKTUR PARTAI

    Pelantikan 12 Pengurus DPC Partai Nasdem Se Kota Bekasi

    KASUS BUPATI BEKASI: Ayah dan Anak Tersandung Dugaan "Ijon Proyek" Kenakan Rompi…

    Terkait Royalti, MK Kabulkan Permohonan Armand Maulana Cs

    KPK OTT Bupati Bekasi Terkait Dugaan Suap Proyek

    Tri Adhianto: Program CITRA Indonesia Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi…

    Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Diresmikan di Bekasi


    • ZOOM 

    21 Sekolah di Bekasi Panen Penghargaan Adiwiyata 

    Mulai dari tingkat kota hingga nasional. Rinciannya, 15 sekolah meraih...

    Prapto Pempek :

    Dari Pinggir Sungai...

    Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...

    Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...

    Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...


    Diduga Jadi Korban Kekerasan Sopir Truk : Bhabinkamtibmas Polsek Metro Penjaringan…

    Inspektorat Daerah Kota Bekasi Gelar Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa…

    RESMI TERBENTUK : Pokja Wartawan Satria - Utara Siap Menjadi Mitra Publik

    Eks Karyawan Sritex : Diterima Kerja Lagi, Ada yang Tak Masalah Umur di Atas 35…

    Wujudkan “PKK Keren” dengan Aksi Nyata Pemberdayaan Keluarga

    WAWALI HARRIS BOBIHOE : Meneguhkan Peran Santri Dengan Nilai Kebangsaan

    Warga Padati Festival Olahraga Rawalumbu, Tri Adhianto Ajak Warga…

    JIKA PROGRAM GARUT HEBAT BERHASIL: Masihkah Kita Ingin Pemekaran?

    Hadiri Wisuda Ukri, Ini Pesan Wawali Harris Bobihoe Kepada Generasi Penerus

    Presiden Prabowo Ulang Tahun ke-74

    TANAMKAN WAWASAN KEBANGSAAN: PWI Pokja Jaksel Kerjasama dengan S…

    KOLABORASI MEDIA DAN ORMAS : Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmennya Lew…

    Diskominfostandi Kota Bekasi Gelar Diseminasi Layanan NTPD 112 di Kecamatan…

    Kapolda Banten Kunjungi Mako Kopassus-Lanal di Serang untuk Perkuat…

    MENGELOLA SAMPAH : Upaya Menata Kehidupan yang Sehat dan Berkelanjutan

    Sembilan Kajati Ditarik ke Kejagung : Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasi 73…

    WAWALI HARRIS BOBIHOE : MBG Investasi Masa Depan Emas, Pemkot Bekasi Dukun…

    Buru Geng Motor Serang Warkop: Tim Gabungan Polda Metro Jaya Telah Kantongi…

    Wali Kota Bekasi Tinjau MPP yang Buka Layanan Saat Car Free Day, Urus Administrasi…

    Buka Program Pemagangan Ke Jepang: Wali Kota Bekasi Siapkan SDM Unggul dan…

    BUKTI KEJAHATAN JALANAN: Ratusan Sajam Dimusnahkan Polres Metro…

    ASN KOTA BEKASI GELAR JUMAT BERKAH: Wali Kota Tri Adhianto Turun Langsung…

    MBG DI GARUT : Perlu Penataan Kembali Program MBG

    TRANSFORMASI TOTAL ANGGOTA DEWAN: Sahkan RUU Perampasan Asset

    Rekam Jejak Sosok Irjen Pol Hengki Kapolda Banten

    Rincian Garis Besar RAPBD Kab Sumenep Tahun Anggaran 2026

    SAAT PIMPIN APEL PAGI : Kakorlantas Polri Tegaskan Tingkatkan Pelayanan Publik…

    IPW Mendesak Kapolda Membentuk Tim Investigasi Agar Perkap Pengawasan…

    Penempatan Pemangku Jabatan Pemerintah Kota Bekasi sebagai Pengurus pa…

    Wawali Harris Bobihoe Ajak Tokoh Masyarakat Siapkan Generasi Dengan Pendidika…

    Sosok Brigjen Ade Ary Kini Sebagai Karo Multimedia Divisi Humas Polri

    Menkeu Soroti Kudus Siapkan Kawasan Industri Tembakau 5 Ha

    Sejumlah Jabatan Jaksa di Dicopot

    Upaya Menguatkan Kemandirian Pangan Masyarakat

    PROGRAM 1 DESA 1 SARJANA DI GARUT: Harapan Baru untuk Masa…

    Wali Kota Tri Adhianto Lantik 385 PPPK dan PNS Baru, Tegaskan Kinerja Harus Lebi…

    GEBER 2 BURONAN INTERPOL : NCB Interpol Tidak Diam dan Terus Berkerja

    Bukti Kerja Nyata Jaga Warga Tetap Sehat : Kota Bekasi Raih Tiga Penghargaan Kesehata…

    Presiden Prabowo Bahas Perkembangan Program Pemerintah

    Tri Adhianto Pastikan 385 PPPK Tahap II Segera Dilantik 1 Oktober 2025


    TENTANG WILLIE SALIM : Willie Salim dan Ustaz Derry Bawa Langsung Bantuan…

    Resmikan GOR Bang Yan : Wali Kota Bekasi Buka Puncak Peringatan Hari Olahraga…

    Pelantikan Komite Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang

    Bappelitbangda Kota Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Riset dan Inovasi Tahun 2025

    Satpol PP Kota Bekasi Laksanakan Apel Gabungan dan Pembinaan Fisik

    DEMO BURUH LONTARKAN TUNTUTAN : Aksi Diwarnai Sholawat Bersama Polisi da…

    TERKAIT PELAPORAN DIRINYA: Arif Rahman Hakim Siap Lapor Balik dengan Kas…

    Terjebak Longsor di Tambang GBC: Tim penyelamat PT Freeport Indonesia…

    Dari Fun Run ke Festival UMKM, Walikota Buka Tiga Event Di CFD Ahmad Yani

    Wali Kota Bekasi Hadiri Puncak Karya Pujawati Dudonan ke-61 di Pura Tirta Buana



      VIDEO PILIHAN 

      Wali dan Wawali Kota Bekasi Sambut Kepala BPK Provinsi Jabar

      Ini Pernyataan Wakil Wali Kota Bekasi Saat Hadiri Pisah Sambut Kapolres

      Laskar Bingung : Anto Baret

      Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot Sudah Dijelaskan dalam Keputusan Pemkot Bekasi

      Kota Bekasi Melakukan Penyegelan Bangunan di Wilayah Kelurahan…

      Indonesia Police Watch Apresiasi Kinerja Kejaksaan Agung

      Makna Ikat Kepala Dedi Mulyadi..." - Dialog Budaya Sunda

      INOVASI DUKCAPIL : Manfaat IKD untuk Inklusi Keuangan di Indonesia di Forum Regional…

      Liburan Lebaran di Pantai Pulau Putri Karawang

      Satpam Korban Penganiayaan di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat Dikunjungi Wali Kota…


      Danau VIP Jadi Hidup Lagi, Tri Adhianto Tanam Pohon dan Tebar Ikan Bareng Warga

      Monitoring Penilaian Lapangan Untuk Anugerah Gapura Sri Baduga Tingkat…

      Pembacok Anggota TNI di Wonosobo Berhasil Ditangkap Ngumpet di Gubug

      Kapolda Metro Jaya : Perusuh yang Ditangkap, Bukan Pendemo

      Bupati Bekasi Dukung Proses Hukum Terkait Korupsi Dana Desa Sumberjaya

      Gandeng PT. Garuda Gemah Nusantara, Tri Adhianto Optimis Stadion Patriot Jadi…

      Lontarkan 4 Tuntutan : Demo Aliansi Rakyat Miskin Kota Datangi DPRD Kota Bekasi

      Konsolidasi NPCI Wilayah Jabar II: Tekankan Pemahaman Pengelolaan…

      Wawali Harris Bobihoe : Pelatihan Kewirausahaan Bagi Kelompok Rentan Cerminan…

      Reshuffle Kabinet 5 Menteri Diganti

      MUSDA VI : PKS Kota Bekasi Tetap Kritis dan Dukung Program Pemerintah yang…

      Wali Kota Bekasi Lepas 25 Atlet Sepak Bola Putri Ikuti Kualifikasi Porprov 2026

      Berakhirnya Dualisme Kepengurusan : PWI Bekasi Raya Gelar Tasyakuran

      Pemkot Bekasi Tegas Tindak Lanjuti Kasus Pembuangan Limbah Tinja ke Sungai…

      Acil Bimbo Meninggal Dunia : Berjuang Melawan Kanker Paru

      19 Pejabat Esselon II Hari Ini Resmi Berotasi : Bapenda Ditarget Satu Tahun Perbaiki…

      Satpol PP Kota Bekasi Bersama TNI dan Polri Kerahkan Pasukan…

      HONOR RT/RW NAIK : Dana Hibah RW Cair Oktober 2025 dengan Syarat Inovasi…

      MELAYAT : Rumah Duka Almarhum Driver Ojol Affan Kurniawan Disambangi…

      IPW Apresiasi Gerak Cepat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

      Kapolri Temui Keluarga Ojol yang Tewas Ditabrak Mobil Rantis Brimob

      IPW : Tangkap Personil Brimob yang Menabrak Ojol

      Jambore PKK Kota Bekasi: Lestarikan Permainan Tradisional, Pererat Silaturah…

      Wali Kota Bekasi Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Aparatur Dinas…

      Instruksi Kapolda Metro Agar Anggotanya Tidak Bawa Senpi Kawal Demo Buruh

      Mabes Polri Instruksikan Jajarannya Agar Melindungi Wartawan Saat Bertugas

      DARURAT SAMPAH : Pemerintah Kota Bekasi Gelar Konsultasi Publik Rencana…

      SP3JB Akan Mengajukan Pemakzulan Gubernur Jawa Barat

      Wali Kota Bekasi : Dana Hibah 100 juta/RW akan Dicairkan Ada Syaratnya

      Wakil Wali Kota Bekasi Buka Gelar Teknologi Tepat Guna dan Lomba Inovasi Daerah

      Dua Pasang Kandidat Masuk Gelanggang Kongres PWI

      Demo 25 Agustus 2025 untuk Lumpuhkan DPR RI

      Kunjungan Urban Farming Bekasi Keren Panen Bawang Dayak dan Pembukaan Lom…

      2 Jenderal Ini Memimpin Polda Metro Jaya

      Polisi Tangkap 'Aktor Utama' Kasus Dugaan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

      Jejak Christian Permana : Tim Inti Paskibraka Kabupaten Pandeglang

      Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka Roadshow MPP di Pasar Alam Vida

      Duet Wawali Harris Bobihoe Dan Obbie Messakh Bikin Malam Puncak HUT RI…

      PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

      IPW Apresiasi Gerak Cepat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

      Kapolri Temui Keluarga Ojol yang Tewas Ditabrak Mobil Rantis Brimob

      IPW : Tangkap Personil Brimob yang Menabrak Ojol

      Jambore PKK Kota Bekasi: Lestarikan Permainan Tradisional, Pererat Silaturah…

      Wali Kota Bekasi Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat bagi Aparatur Dinas…

      Instruksi Kapolda Metro Agar Anggotanya Tidak Bawa Senpi Kawal Demo Buruh

      Mabes Polri Instruksikan Jajarannya Agar Melindungi Wartawan Saat Bertugas

      DARURAT SAMPAH : Pemerintah Kota Bekasi Gelar Konsultasi Publik Rencana…

      SP3JB Akan Mengajukan Pemakzulan Gubernur Jawa Barat

      Wali Kota Bekasi : Dana Hibah 100 juta/RW akan Dicairkan Ada Syaratnya

      Wakil Wali Kota Bekasi Buka Gelar Teknologi Tepat Guna dan Lomba Inovasi Daerah

      Dua Pasang Kandidat Masuk Gelanggang Kongres PWI

      Demo 25 Agustus 2025 untuk Lumpuhkan DPR RI

      Kunjungan Urban Farming Bekasi Keren Panen Bawang Dayak dan Pembukaan Lom…

      2 Jenderal Ini Memimpin Polda Metro Jaya

      Polisi Tangkap 'Aktor Utama' Kasus Dugaan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

      Jejak Christian Permana : Tim Inti Paskibraka Kabupaten Pandeglang

      Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka Roadshow MPP di Pasar Alam Vida

      Duet Wawali Harris Bobihoe Dan Obbie Messakh Bikin Malam Puncak HUT RI…

      PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

      Jejak Christian Permana : Tim Inti Paskibraka Kabupaten Pandeglang

      Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka Roadshow MPP di Pasar Alam Vida

      Duet Wawali Harris Bobihoe Dan Obbie Messakh Bikin Malam Puncak HUT RI…

      PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

      Ziarah ke Makam Pahlawan KH Noer Ali di HUT PAN ke 27

      Tri Adhianto Ajak KDM Seharian Keliling Tinjau Pembangunan di Kota Bekasi

      Diskominfostandi Sosialisasikan Perwal Tentang Pedoman Pengelolaan PPID

      BERTEKAD PERKUAT KONSOLIDASI ORGANISASI : Munir Raih Dukungan…

      Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK

      Tangkis Issue IWO Kota Bekasi Tidak Solid : Ini yang Dilakukan ...

      Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Buka Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujudkan Visi Sehat…

      Kapolri Hadiri Perayaan HUT ke-80 RI di Bundaran HI Berbaur Bersama Warga

      Semarak HUT RI ke 80 di Kecamatan Bekasi Barat

      Tri Adhianto Tekankan Persatuan di HUT RI ke-80, 35 Warga Binaan Terima Remisi…

      Hadir Gibran Rakabuming di 'Semarak Kalimalang 2025' HUT RI 80 : Hadiah "3 Motor…

      Memperingati HUT RI ke 80 - RW.023: "Mencintai Tanah Air, Menjaga Lingkungan"

      RAGAM

      • Sekjen IWO Sampaikan Apresiasi Asian Inspired Leader Ke…
      • Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Diresmikan di Bekasi
        IWO Kota Bekasi Dorong Peran Media Lindungi Korban…
      • Sekda Kota Bekasi:
        Kuatkan Pencegahan HIV/AIDS, Ingin ubah…
      • Resmikan Objek Wisata Situ Rawa Toke
        Wawali Harris Bobihoe : Potensi Tingkatkan Perekonomian…
      • Pokja Wartawan Satria Utara Gelar Silaturahmi dan Jalin…

      • Janda Lansia Tidak Pernah Menerima Bansos, Lurah Margam…

      • Kajari Kota Bekasi Bersama Dinas Pendidikan Kota Bekasi…
      • Terkait Royalti, MK Kabulkan Permohonan Armand Maulana …
      • Pertemuan X Viper Event Organizer Siap Tindak Lanjuti E…

      VIDEO LAWAS

          


      Tidak ada komentar: