Kapolda Metro Jaya : Perusuh yang Ditangkap, Bukan Pendemo
Untuk meluruskan informasi yang beredar bahwa polisi menangkap secara sewenang-wenang para demonstran, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa aparat kepolisian hanya menangkap perusuh, Senin (15/9/2025).
@satgasnasNews™ðŸ“ŽJAKARTA: 16/9/2025•
Tegasnya lagi, bukan peserta aksi yang menyampaikan pendapat secara damai dalam rangkaian demonstrasi beberapa waktu lalu di Ibu Kota. Menurut Kapolda, pihak yang diamankan adalah mereka yang melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum. Kata Irjen Asep menjelaskan, “Perlu saya tegaskan, yang ditangkap itu bukan pendemo, melainkan perusuh. Mereka inilah yang melakukan perusakan, pembakaran, serta menyerang fasilitas umum,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, (15/9/2025). Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 orang tersangka hingga hari ini dari berbagai lokasi kericuhan. Mereka ditangkap karena terlibat dalam aksi pengrusakan, pembakaran fasilitas umum, hingga melempari aparat dengan berbagai benda berbahaya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para perusuh, antara lain botol molotov, batu, petasan, helm, masker, kursi kafe, hingga dispenser pemanas air. Barang-barang tersebut diduga dipakai untuk melancarkan aksi perusakan dan penyerangan terhadap aparat maupun fasilitas umum. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui melakukan aksi anarkis di beberapa titik, termasuk perusakan halte, fasilitas perkantoran, dan sarana umum lainnya. Unjuk rasa itu dijamin undang-undang, tetapi kalau sudah merusak, membakar, "Apalagi mengancam keselamatan masyarakat, itu bukan lagi bagian dari penyampaian pendapat. Itu tindak pidana,” tegas Kapolda. Ia juga menambahkan, sebagian tersangka yang diamankan masih berusia anak-anak. Terhadap mereka, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan perlindungan anak, dengan mengedepankan mekanisme diversi.
Polri akan tetap memproses hukum sesuai aturan yang berlaku, namun untuk anak-anak kami kedepankan langkah pembinaan agar tidak terjerumus lebih jauh, ujar Kapolda seraya mengimbau masyarakat agar tetap menyalurkan aspirasi dengan tertib dan tidak mudah terprovokasi. Kapolda juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, namun harus dilakukan dengan damai dan tidak merugikan kepentingan publik, “Kami berharap semua pihak bisa menyalurkan aspirasi secara damai dan tertib." Pungkasnya lagi, "Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan momentum untuk membuat kerusuhan." [*]
•RED
HONOR RT/RW NAIK: Dana Hibah RW Cair Oktober 2025 dengan Syarat Inovasi Lingkungan
Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD resmi menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Dari...
Acil Bimbo Meninggal Dunia : Berjuang Melawan Kanker Paru
Acil berpulang setelah berjuang melawan kanker paru-paru yang dideritanya sejak beberapa waktu terakhir. Kabar itu langsung diucap manajer sekaligus keponakan Acil...

Akan Dibangun Joging Track untuk Pecinta Olahraga
Lurah Harapan Baru, Warjan berharap destinasi Danau Duta Harapan ini bisa menjadi pilihan rekreasi yang ramai dikunjungi masyarakat luas dan bisa membantu meningkatkan perekonomian UMKM...
"Penandatanganan Pakta Integritas Bukan Sekadar Formalitas" Ungkap Bupati Sumenep
Kapolri Hadiri Perayaan HUT ke-80 RI di Bundaran HI Berbaur Bersama Warga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar