SP3JB Akan Mengajukan Pemakzulan Gubernur Jawa Barat
SP3JB (Serikat Para Pekerja Pariwisata Jabar) akan mengajukan pemakzulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) melalui legislatif atau DPRD Jabar.
@satgasnasNews™📎 JABAR: 27/8/2025
Usulan pemakzulan itu merupakan bentuk protes kebijakan terkait larangan studi tur. Adapun Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar pada SE Nomor 45/PK.03.03/KESRA dianggap telah melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Isinya tercantum di Paragraf 4; Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 76 huruf b, membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, -seperti di infokan- mereka akan melakukan aksi unjuk rasa untuk memprotes kebijakan KDM yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA, "Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pemerintahan daerah." Ujar Herdi Sudarjda, Perwakilan SP3JB. Ia menyebutkan bahwa, di situ ada klausul atau pasal yang bunyinya adalah jika kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada ekonomi lah ya, "Bisa diajukan pemakzulan." Senin, (25/8/2025). Namun juga, Herdi menuturkan pengajuan pemakzulan terhadap KDM akan memiliki rangkaian jalan panjang. Akan tetapi Herdi memiliki keyakinan ia punya bukti kuat agar pemakzulan terhadap KDM dapat dilakukan oleh DPRD, "Kita punya bukti, punya fakta bahwa memang kebijakan Gubernur Jabar itu adalah kebijakan internal ya." "Internal dia untuk sekolah, bukan untuk pariwisata memang. Tapi kebijakan internal untuk sekolah tersebut berdampak kepada usaha dan para pelaku usaha yang ada di Jawa Barat," katanya menjelaskan. Ia juga mengatakan bahwa pekan ini akan segera lakukan bertemu dengan DPR RI, "Pekan ini kita akan segera lakukan bertemu dengan DPR RI. Kita akan sampaikan dulu ke Jakarta, ke komisi terkait." Dan juga nanti akan kita sampaikan juga hasil dari Jakarta ke DPRD Provinsi, "Yang memiliki kewenangan adalah DPRD Provinsi," tandasnya. Herdi juga tidak menampik, jika ia sudah bertemu langsung dengan Dedi Mulyadi. Hasil dari pertemuan tersebut ia menyebut bahwa Dedi Mulyadi tetap melarang adanya kegiatan Study Tour.*[Bay]
🌐 www.satgasnas.com | 2025
Dua Pasang Kandidat Masuk Gelanggang Kongres PWI
Pendaftaran bakal calon Ketua Umum (Caketum) dan bakal calon Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat periode 2025–2030 berlangsung dramatis....
2 Jenderal Ini Memimpin Polda Metro Jaya
Mereka adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono....















 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar