"SatgasnasNews Mengucapkan Selamat HUT RI KE 80

IPW  Mendorong Kasus Penangkapan dan Penguntitan Anggota Densus 88 Terbuka"

Ketua IPW. (image:antara/ist)




@SatgasnasNews™🕒JAKARTA|5/8/2025|


INDONESIA Police Watch (IPW) mengecam keterlibatan anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) yang menangkap disertai penganiayaan dan mengekang kebebasan seorang anggota densus 88 Polri, Briptu F tanpa kewenangan dan dilakukan secara sewenang wenang hanya atas permintaan seorang warga sipil FYH dalam insiden Hotel borobudur sekitar 25 juli 2025. Sebagaimana diberitakan oleh Tempo tanggal 4 Agustus 2025 dengan judul: “CERITA PENANGKAPAN ANGGOTA DENSUS 88 KETIKA SEDANG MELAKUKAN PEMBUNTUTAN DI HOTEL BOROBUDUR”, dimana seorang anggota densus 88 sedang menguntit seorang warga sipil FYH yang sedang makan dengan seorang bernama MN di Bogor cafe hotel Borobudur 25 juli 2025 dan diketahui oleh FYH. Sehingga FYH diduga menghubungi petinggi TNI dan kemudian datang personil dari Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) menangkap dan menahan briptu F. Atas peristiwa pidana yang menimpa Briptu F, maka adalah dibenarkan oleh hukum bila kepolisian dalam hal ini Polda Metrojaya melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara penganiayaan dan penculikan termasuk didalamnya melakukan penangkapan terhadap FYH yang terlibat dalam peristiwa pidana tersebut termasuk didalamnya melalukan penggeledahan ada tempat-tempat untuk semakin terang perkara pidana penganiayaan dan penculikan termasuk didalamnya bila harus menggeledah tempat/ rumah pejabat hukum. Dalam catatan IPW, insiden anggota Densus 88 yang ditangkap oleh personil TNI ini merupakan yang kedua kalinya dalam waktu dua tahun ini. Insiden pertama pada Mei 2024, Brigadir Iqbal Mustofa yang diberitakan sedang membuntuti Jampidsus Febrie Adriansyah ditangkap oleh POM TNI, seperti di lansir siaran pers IPW. Fenomena penangkapan anggota Polri oleh personil TNI adalah fenomena yang menarik, karena personil masing masing pihak dalam tugas dan perintah dari atasan masing masing menunjukan bahwa praktek penindakan hukum anggota Polri oleh TNI terkesan mengulang peristiwa sebelum berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dimana saat itu Polri berada dibawah institusi TNI dahulu ABRI. Padahal sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 saat ini, Polri tidak berada dibawah perintah dan tunduk pada TNI tetapi dibawah dan bertanggung jawab pada Presiden dimana bila terdapat anggota Polri yang diduga melanggar kode etik, disiplin maupun tindakan pidana maka anggota Polri akan ditindak oleh Propam dan juga proses pidana oleh Polri sendiri. Sementara berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. secara jelas diatur kewenangan TNI tidak termasuk didalamnya melakukan penindakan terhadap anggota Polri. Kendati, terdapat perluasan wewenang TNI dalam beberapa aspek, termasuk penanganan ancaman siber dan perlindungan warga negara di luar negeri. Dalam pasal 7 UU 3 Tahun 2025 disebutkan bahwa ; (1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. operasi militer untuk perang; b. operasi militer selain perang, yaitu untuk: 1. mengatasi gerakan separatis bersenjata, 2. mengatasi pemberontakan bersenjata, 3. mengatasi aksi terorisme, 4. mengamankan wilayah perbatasan, 5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, 6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebiiakan politik luar negeri, 7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, 8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, 9. membantu tugas pemerintahan di daerah, 10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang, 11. membantu tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia, 12. membantu akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, 13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan, 14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan, 15. membantu dalam upaya Ancaman pertahanan siber; dan 16. membantu dalam melindungi dan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. (3) Pelaksanaan operasi militer untuk perang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan berdasarkan keb[jakan dan keputusan politik Negara. (4) Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10. Oleh karena itu, dalam insiden Hotel Borobudur 25 juli 2025, ditangkapnya anggota densus 88 oleh BAIS TNI menurut IPW terdapat beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian publik maupun institusi polri dan TNI yaitu: 1. Penguntitan anggota densus 88 terhadap warga sipil FYH berdasarkan informasi terkorelasi dengan hubungan FYH dengan Jampidsus Febri Adriansyah, yang juga sebelumnya pada bulan Mei 2024 terdapat peristiwa penguntitan oleh anggota densus 88 terhadap febrie adriansyah. Oleh karenanya publik perlu mendaparkan penjelasan apakah dua penguntitan tersebut adalah upaya menghalangi upaya pemberantasan Korupsi oleh Jampidsus Febrie atau memang ada dugaan pelanggaran hukum yang dikaitkan dengan jampidsus dan warga sipil FYH yang sedang diselidiki oleh Polri melalui penugasan kepada. Densus 88. 2. Turunnya anggota BAIS TNI menangkap anggota densus 88 atas permintaam seorang warga sipil FYH adalah peristiwa yang perlu dikritisi karena selain BAIS tidak memiliki kewenangan menangkap, menginterogasi bahkan menahan anggota densus 88 juga terdapat kesan institusi TNI digunakan oleh orang sipil menjadi “backing”. 3. Dengan. dua kali ditangkapnya anggota densus 88 dalam operasi penguntitan menjadi pertanyaan tentang profesionalisme institusi densus 88 dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. IPW mendorong pihak kepolisian untuk terbuka mempublikasikan apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus penangkapan dan penguntitan anggota Densus 88 tersebut dan turun gunungnya Presiden Prabowo sangat dibutuhkan dalam menegur serta meluruskan fungsi dan tugas antara Polri, Kejaksaan dan TNI. [*]

•red

Flag Counter   🛡️Redaksi: Arpani


Apresiasi
dan terima kasihnya disampaikan Bupati Bogor, Rudy Susmanto atas perjuangan para kafilah Kabupaten Bogor yang raih capaian membanggakan pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-39 tingkat ...





SatgasnasNews
SatgasnasNews
Google
Plaza Patriot Jadi Wadah Edukasi dan Hiburan, Tri Adhianto Nobar Film…

SERUKAN SEMANGAT BERQURBAN: Wakil Bupati Bogor Sholat Idul Adha 1446 …

TEKEN KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI Dihadiri Dedi Mulyadi, Wali…

TPA BANTARGEBANG KATEGORI DARURAT : Wali Kota Serukan Gerakan…

Bupati Bogor Akan Terapkan Reformasi Hari Belajar dan Batasan Jam Keluyuran Pelajar

Kinerja 100 Hari Rudy Susmanto dan Jaro Ade Mencapai 82,54 Persen

PEMKAB BOGOR SINERGI KEBERLANJUTAN Rudy Susmanto : Menindaklanjuti…

Ini Survei FORSI : Kepuasan Masyarakat Atas Kinerja Ditlantas Polda Metro 87%

Seorang Ibu Menangis Sampaikan Kondisi Kesehatan Anaknya ke Wawali Abdul…

Zulkifli Hasan Urutan Pertama Menko dengan Kinerja Terbaik



Kehadiran Presiden Prabowo Hadir di KLCC KTT 46 ASEAN

AKIBAT YEL-YEL PERSIKAS Emosi KDM Meledak Demi Rakyat ..."

Gedung Baru Kelurahan Jatibening Baru Diresmikan : Wali Kota Bekasi Dorong…

RSUD CAM Gelar Giat Donor Darah Dan Disdukcapil Kota Bekasi Optimalkan Layanan…

Buih Digital" Sastrawan : Dari Alisjahbana, Taufiq Ismail, Rendra, Wiji Thukul hingga J.…

KDM Disebut Gubernur Lambe Turah : "Yang Penting Bisa Wujudkan Janji Ke Rakyat ..."

TOTAL RP.126 JUTA : Buruan Daftar Mumpung Pemkot Bekasi Kembali Adakan Lom…

Pemerintah Kota Bekasi Gelar Operasi Peredaran Minuman Beralkohol

Penertiban Pedagang Kaki Lima yang Menyalahi Aturan

IPW Mendesak Kapolri Membentuk Satgas Anti Premanisme



IPW Mendesak Kapolri Membentuk Satgas Anti Premanisme

Dewan Penasehat KPKC Uus Sumirat : Pengelolaan BUMDes dan Desa Wisata it…

GARUT HEBAT : Masyarakat Butuh Gebrakan Hebat

WALI KOTA BEKASI TRI ADHIANTO LEPAS 420 CALON JAMAAH HAJI…

Wali Kota Bekasi Tinjau Penertiban Bangunan Liar dan Pengerukan Kali di Jalan…

Di Halal Bihalal Ormas Pejuang Siliwangi Dukung Kebijakan Gubernur Jabar…

Alex Ziblo Optimis Yakin Maju Jadi Kandidat Ketua DPD PAN Kota Bekasi

Wali dan Wawali Kota Bekasi Sambut Kepala BPK Provinsi Jabar

Ini Pernyataan Wakil Wali Kota Bekasi Saat Hadiri Pisah Sambut Kapolres

Laskar Bingung : Anto Baret


VIDEO PILIHAN



SatgasnasNews
SatgasnasNews
di Google
Wali dan Wawali Kota Bekasi Sambut Kepala BPK Provinsi Jabar

Ini Pernyataan Wakil Wali Kota Bekasi Saat Hadiri Pisah Sambut Kapolres

Laskar Bingung : Anto Baret

Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot Sudah Dijelaskan dalam Keputusan Pemkot Bekasi

Kota Bekasi Melakukan Penyegelan Bangunan di Wilayah Kelurahan…

Indonesia Police Watch Apresiasi Kinerja Kejaksaan Agung

Makna Ikat Kepala Dedi Mulyadi..." - Dialog Budaya Sunda

INOVASI DUKCAPIL : Manfaat IKD untuk Inklusi Keuangan di Indonesia di Forum Regional…

Liburan Lebaran di Pantai Pulau Putri Karawang

Satpam Korban Penganiayaan di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat Dikunjungi Wali Kota…

BERITA LALU 
  • THR Pegawai Cair Dalam Waktu Dekat Wali …
  • Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Hadir…
  • Tentang Koperasi INDONESIA pernah disebu…
  • BUKAN OMONG KOSONG: Alex Ziblo Siap Maju …
  • Nikita Mirzani Ditahan Nikita Mirzani…
  • Jembatan Sementara Kemang Pratama Kembal…
  • Susi Pudjiastuti Usul Pembubaran Kemente…
  • IPW Akan Terus Mengawal Kasus Bank Centr…

Advertorial & Peliputan 

        

Tidak ada komentar: