Anak SMP Terciduk Merokok Ganja, Apa Dapat di Pidana kah
Kepada Pak Musliadi Bastam., SH., MH., pengasuh Konsultasi Hukum yang terhormat.
Saya seorang ibu yang mempunyai masalah terkait ganja. Ceritanya, anak saya (ST) yang masih sekolah SMP bersama teman - temannya nongkrong di taman dekat pinggir jalan. Akan tetapi mereka ketangkap tangan sedang merokok ganja saat ada razia.
Yang mau saya tanyakan, apakah anak saya yang berumur 13 tahun dapat terkena pidana? dan masuk penjara ?
Tolong penjelasannya. Dan apakah anak saya bisa direhabilitasi? Demikian dan terimakasih atas jawabannya.
Ibu Lina F D - Jakarta Timur
JAWAB:
Berikut adalah Pendapat Hukum terkait kasus anak Anda (ST) yang berusia 13 tahun dan tertangkap sedang merokok ganja.
KESIMPULAN SINGKAT:
Apakah Anak ST Bisa Dipidana? Secara hukum, anak usia 13 tahun sudah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, namun TIDAK AKAN DIADILI di Pengadilan Negeri biasa seperti orang dewasa, dan SANGAT KECIL KEMUNGKINAN untuk masuk penjara (Lapas).
Apakah Masuk Penjara? TIDAK. Prioritas utama hukum untuk anak usia 13 tahun yang menyalahgunakan narkotika adalah REHABILITASI (pemulihan), bukan pemenjaraan. Penjara adalah upaya terakhir (ultimum remedium) dan hampir tidak pernah diterapkan untuk kasus penyalahgunaan pribadi pada anak usia semuda itu.
Apakah Bisa Direhabilitasi? YA, BAHKAN WAJIB. Hukum mewajibkan Negara untuk merehabilitasi anak korban penyalahgunaan narkotika.
PENJELASAN HUKUM LENGKAP:
1. Status Hukum Anak Usia 13 Tahun (Anak Berhadapan dengan Hukum)
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA):
Pasal 1 angka 3: Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana disebut Anak.
Karena ST berusia 13 tahun, ia sudah masuk dalam kategori "Anak" yang bisa diproses secara hukum, NAMUN prosedurnya sangat berbeda dengan orang dewasa. Tujuannya adalah KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK.
2. Proses Hukum: Diversi (Penyelesaian di Luar Pengadilan)
Ini adalah bagian terpenting untuk Anda ketahui.
Pasal 7 UU SPPA: Pada tingkat penyidikan (Polisi), Kejaksaan, dan Pengadilan, WAJIB diupayakan DIVERSI.
Apa itu Diversi? Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Syarat Diversi (Pasal 9 UU SPPA):
Ancaman hukuman di bawah 7 tahun (kasus ganja untuk pemakai biasanya masuk Pasal 127 UU Narkotika yang ancamannya maksimal 4 tahun atau rehabilitasi).
Bukan pengulangan tindak pidana.
Hasil Diversi: Kasus ST kemungkinan besar akan diselesaikan melalui Musyawarah Diversi yang melibatkan:
Polisi (sebagai mediator).
Orang Tua (Anda).
Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas).
Korban/Masyarakat (jika ada).
Hasilnya: ST tidak akan mendapat vonis penjara, melainkan kewajiban seperti:
Mengikuti rehabilitasi.
Permintaan maaf.
Pengembalian kerugian (jika ada).
Wajib lapor ke Bapas.
Ikut kegiatan sosial/pendidikan.
3. Terkait Tindak Pidana Narkotika (Ganja)
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Pasal 127 Ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I (Ganja termasuk Golongan I) bagi diri sendiri, dianca dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
PASAL 127 AYAT (2) & (3) - INI YANG PENTING: Jika terbukti bahwa pelaku adalah korban penyalahgunaan narkotika (pecandu/pemakai), maka Hakim WAJIB menjatuhkan putusan berupa Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, BUKAN penjara.
Karena ST masih SMP dan baru pertama kali ketahuan (asumsi), ia akan dianggap sebagai korban penyalahgunaan, bukan pengedar.
4. Apakah Mungkin Masuk Penjara (LPKA)?
Sangat Kecil Kemungkinannya.
Pasal 81 UU SPPA: Penjara (Pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak/LPKA) hanya dijatuhkan jika:
Anak tidak memenuhi syarat diversi.
Atau, setelah diversi, anak melanggar kesepakatan berat.
Atau, tindak pidananya sangat berat (pembunuhan, pemerkosaan, dll).
Untuk kasus pemakaian ganja pada anak 13 tahun, pendekatan restoratif (pemulihan) adalah prioritas mutlak. Memasukkan anak usia 13 tahun ke LPKA justru dilarang oleh prinsip kepentingan terbaik bagi anak kecuali dalam kondisi sangat darurat.
LANGKAH YANG HARUS ANDA LAKUKAN SEBAGAI ORANG TUA:
Jangan Panik & Kooperatif dengan Polisi:
Saat dipanggil polisi, hadiri dengan tenang. Bawa akta kelahiran ST untuk membuktikan umur 13 tahun.
Tekankan bahwa ST adalah anak pertama kali (jika benar) dan merupakan korban penyalahgunaan, bukan pengedar.
Minta Proses DIVERSI:
Secara eksplisit minta kepada Penyidik (Polisi) agar kasus ST diselesaikan melalui Diversi. Ini adalah hak anak menurut UU SPPA.
Anda akan diminta menandatangani Kesepakatan Diversi.
Siapkan Dokumen untuk Rehabilitasi:
Pihak Kepolisian atau Bapas (Balai Pemasyarakatan) akan merujuk ST ke Instalasi Rehabilitasi (biasanya di BNN atau Rumah Sakit Jiwa/Puskesmas yang memiliki layanan rehabilitasi narkoba).
Rehabilitasi ini bertujuan untuk menyembuhkan ketergantungan dan memulihkan psikologis anak.
Pendampingan Psikologis:
Selain rehabilitasi medis, pastikan ST mendapatkan pendampingan konseling dari psikolog anak untuk mengetahui alasan dia mencoba ganja (tekanan teman, rasa ingin tahu, dll).
Awasi Pergaulan:
Sebagai bagian dari kesepakatan diversi, Anda mungkin diwajibkan untuk lebih mengawasi pergaulan ST. Patuhi ini agar kasus tidak dibuka kembali.
Saran Tambahan:
Jika Anda merasa kesulitan menghadapi proses di kepolisian, Anda bisa menghubungi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) setempat atau Komnas PA (Perlindungan Anak) untuk mendampingi Anda saat proses diversi, agar hak-hak anak ST terlindungi dan tidak ditekan oleh aparat.
Semoga penjelasan ini membantu dan semoga anak Anda segera pulih dan kembali ke jalur yang benar.[]
•red
____________
JEJAK
Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati...
Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya ...
Profil Prapto Pempek :
Dari Pinggir Sungai...
Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...Profil Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...
Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...
.jpg)















Tidak ada komentar:
Posting Komentar