Untuk Akhiri Polusi Sampah, Lurah Harapan Jaya Melarang Total Pembakaran Sampah Liar
Aktivitas pembakaran sampah yang kerap terjadi di dua lokasi, yakni RT 09 RW 023 dan RT 013 RW 009, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, telah menimbulkan keluhan serius dari warga.
Terkait hal itulah, akhirnya laporan resmi disampaikan oleh perwakilan warga dari RT 07 dan RT 010 RW 023, yang menyatakan bahwa asap pekat hasil pembakaran telah menyebabkan polusi udara yang parah dan gangguan kesehatan, seperti sesak napas, terutama bagi anak-anak dan warga lanjut usia.
Lurah Harapan Jaya, Heru Prasetyo ST.MM., secara resmi memimpin musyawarah penyelesaian masalah dan menetapkan larangan total pembakaran sampah liar di wilayahnya, saat di lokasi pembakaran sampah tersebut, Kamis, (21/5/2026).
"Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Kesehatan warga adalah prioritas utama," tegas Lurah Heru dalam musyawarah yang dihadiri oleh pengurus RT 010, RT 007 dan RW 023.
"Kami tidak bisa membiarkan aktivitas yang merugikan lingkungan dan kesehatan ini terus berlanjut." ujarnya lagi.
Dalam musyawarah yang berlangsung kondusif tersebut, disepakati beberapa poin penting, antaranya, larangan Pembakaran Sampah: Per tanggal 21 Mei 2024, jam 11.00 WIB, secara resmi diberlakukan larangan total aktivitas pembakaran sampah liar di seluruh wilayah Kelurahan Harapan Jaya.
Koordinasi Penanganan Sampah:
Kelurahan akan segera berkoordinasi dengan Divisi Lingkungan Hidup untuk mencari solusi bersama terkait pengelolaan sampah yang baik, termasuk peningkatan layanan pengangkutan sampah dan penyediaan sarana pembuangan sampah yang memadai.
Selain itu, aparat setempat, termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa, juga turut dilibatkan dalam pengawasan dan sosialisasi kebijakan ini. Mereka akan berpatroli dan menindak tegas siapapun yang melanggar aturan larangan pembakaran sampah liar.
Langkah tegas dari Lurah Harapan Jaya ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan warga, "Mari bersama-sama kita jaga bumi ini dari polusi dan kerusakan lingkungan!"
Pada kesempatan itu, Ketua RW.23, Mujiyono yang juga hadir berharap bahwa persoalan ini dapat segera ditangani dengan baik sesuai yang diharapkan warga.
Seirama dengan itu, Ketua RT 10/RW.23, Tri Sulo Utomo juga berharap bahwa persoalan ini akan segera dapat tertangani, "Saya berharap persoalan ini akan segera tertangani dengan baik."
Satria Ismail, salah satu perwakilan suara warga yang hadir juga bertanya terkait komitmen Lurah Harapan Jaya, jika masih terjadi pembakaran sampah liar setelah kesepakatan tersebut di buat bagaimana? Dengan tegas Lurah Heru mengatakan, "Kami akan menindak lanjuti ke institusi terkait hal ini. Namun pihak kelurahan masih tetap mengedepankan musyawarah."[]
•red/Tm
JEJAK
Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati...
Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya ...
Profil Prapto Pempek :
Dari Pinggir Sungai...
Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...Profil Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...
Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...
.jpg)


















Tidak ada komentar:
Posting Komentar