Pemekaran Daerah :
Hindari Euforia, Mari Realistis dan Terukur Agar DOB Tidak Lahir Prematur
@satgasnasNews📎GARUT
Pemekaran daerah sudah tegas diakui bisa menjadi strategi pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik dengan membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB). Banyak daerah yang telah mengalami pemekaran menunjukkan keberhasilan dalam berbagai aspek pembangunan dan pemerintahan.
Salah satu bukti keberhasilan pemekaran daerah adalah kemampuan pemerintah daerah baru untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat sasaran. Dengan wilayah yang lebih kecil, pemerintah daerah setempat tentunya dapat lebih mudah menjangkau masyarakat dan memahami persoalan-persoalan lokal yang ada di lapangan.
Beberapa daerah pemekaran yang dinilai berhasil, secara acak dapat disebutkan diantaranya :
1. Kabupaten Banyuasin, hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin. Dibentuk pada tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan. DOB ini diinilai berhasil karena beberapa pertimbangan, antara lain :
a.Pertumbuhan ekonomi stabil ditopang sektor perkebunan & perikanan
b.Pengembangan kawasan strategis Tanjung Api-Api
c.PAD meningkat dibanding awal pemekaran
d.Infrastruktur dasar relatif berkembang.
Kabupaten Banyuasin sering disebut sebagai contoh keberhasilan pemekaran di Sumatera Selatan.
2. Kabupaten Darmasraya, merupakan pemekaran dari Kabupaten Sijunjung. dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat. DOB ini dinilai berhasil karena beberapa pertimbangan, antara lain :
a. Stabilitas politik lokal cukup baik
b. Peningkatan pelayanan publik
c. Pembangunan infrastruktur bertahap
d. Tata kelola pemerintahan relatif kondusif.
Kabupaten Dharmasraya disebut-sebut sebagai contoh best practice DOB dengan konflik minimal pasca pemekaran.
3. Kabupaten Minahasa Utara, merupakan pemekaran dari Kabupaten Minahasa. Dibentuk pada 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi Sulawesi Utara. DOB ini dinilai berhasil dengan pertimbangan:
a. Pengembangan pariwisata (Likupang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus pariwisata);
b. Pertumbuhan investasi meningkat
c. Konektivitas infrastruktur lebih baik
4. Kota Tangerang Selatan, merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang. Dibentuk pada 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten. DOB ini dinilai berhasil dengan pertimbangan :
a. PAD tinggi dan terus meningkat
b. Infrastruktur modern dan terus berkembang
c. IPM relatif tinggi
d. Dekat pusat kegiatan ekonomi Jabodetabek
Kota Tangerang Selatan sering disebut sebagai salah satu DOB paling sukses secara fiskal.
Dari beberapa contoh keberhasilan pemekaran daerah di atas, kiranya jelas bahwa bukan soal lokasi geografis yang menentukan, melainkan kapasitas dan kesiapan daerah pemekaran untuk menjalankan roda otonomi pemerintahan. Jika fondasi ekonomi dan tata kelola pemerintahan baik, maka dimana pun, baik di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa, DOB dapat berjalan dengan baik menjadi motor pertumbuhan baru” yang mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Narasi bahwa pemekaran hanya berhasil di Pulau Jawa adalah pemahaman yang keliru. Bahkan ada DOB di Pulau Jawa yang hingga kini masih belum mandiri secara fiskal. Tapi sebaliknya, ada daerah di luar Pulau Jawa yang justru berkembang cepat karena pengelolaan yang tepat. Sebut saja Kota Tarakan dan Kota Balikpapan
Letak strategis, ketersediaan infrastruktur dan kedekatan akses pasar memang bisa membuat daerah pemekaran lebih “survive” dalam menghadapi berbagai persoalan. Namun hal itu bukanlah ukuran keberhasilan. Kemandirian fiskal, kualitas tata kelola, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah ukuran yang lebih jujur.
Jika tren ketergantungan dana transfer terus berlanjut, maka pemekaran hanya menghasilkan wilayah administratif baru tanpa daya dobrak kemajuan daerah yang dijanjikan. Pemerintah Daerah terus disibukan dengan bagaimana cara membiayai birokrasi, sementara peliknya mewujudkan kesejahteraan rakyat sulit mendapat solusi.
Jadi, keberhasilan pemekaran daerah tidak ditentukan oleh letak atau lokasi dimana suatu daerah akan dimekarkan. Memang segala akses, fasilitas atau kemudahan bisa membuka jalan keberhasilan, akan tetapi itu saja ternyata tidak cukup. Keberhasilan pemekaran daerah sangat ditentukan oleh hal-hal mendasar, sebagai berikut :
a.Kemandirian fiskal jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
b.Situasi politik lokal yang kondusif;
c.Kepemimpinan yang visioner dan spiritual;
d.Birokrasi yang bersih dan berjiwa melayani;
e.Strategi pembangunan berbasis potensi unggulan;
Tanpa kelima unsur atau faktor dia atas, pemekaran akan jalan di tempat dan kalaupun melangkah hanya akan menambah beban anggaran dan memperpanjang alur birokrasi. Dengan memenuhi semua faktor itu, niscaya DOB berpotensi menjadi motor pertumbuhan baru yang benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Jangan Larut dalam Euforia
Bisa dikatakan sekarang ini terjadi gelombang tuntutan pemekaran daerah. Spanduk aspirasi terpasang, deklarasi digemakan, saresehan digelar, dan narasi “demi peningkatan layanan publik” dan atau “percepatan pembangunan” terus digaungkan. Pertanyaannya sederhana saja : apakah pemekaran benar-benar solusi ampuh, atau sekadar euforia semata ?
Sejak reformasi, Indonesia telah mengalami ledakan pembentukan DOB. berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, selain sudah terbentuk lebih dari 200 DOB, juga kini berbaris dalam antrian lebih dari 300 usulan pemekaran daerah baru, mencakup provinsi, kabupaten dan kota. Secara teori, pemekaran dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan. Namun praktik di lapangan seringkali menunjukkan hasil yang jauh dari harapan ideal tersebut.
Bila membaca laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan, ternyata di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar daerah hasil pemekaran memiliki ketergantungan sangat tinggi terhadap dana transfer pusat, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU). Di banyak DOB, biaya belanja pegawai menyerap lebih dari 50 % (limapuluh persen) Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD). Artinya, APBD lebih banyak dihabiskan untuk birokrasi, bukan untuk pelayanan publik atau pembangunan infrastruktur.
Uraian kemandirian fiskal yang disampaikan dalam proposal atau usulan pemekaran daerah atau pembentukan DOB nyatanya pada umumnya sulit dicapai. Semuanya hanya proyeksi yang sangat rentan terhadap perkembangan atau perubahan kondisi nyata daerah yang bersangkutan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sejumlah DOB bahkan tidak mampu menutup belanja operasional rutin. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bukti bahwa pemekaran sering dilakukan tanpa perhitungan ekonomi yang matang.
Pemekaran bukan sekadar tuntutan administratif untuk bisa menata dan menegakan identitas kewilayahan apalagi dijadikan simbol kebanggaan lokal, tapi lebih dari itu merupakan komitmen jangka panjang yang menuntut kesiapan dan kedewasaan sikap dan pemikiran berdasarkan perhitungan yang logis dan matang untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempercepat pelayanan publik. Jika tidak memenuhi syarat kesiapan dan keberlanjutan, pemekaran justru berpotensi menciptakan masalah baru. Oleh karenanya pemekaran daerah harus berbasiskan potensi, kebutuhan, kapasitas dan semangat idealisme, bukan sekadar karena euforia.
Untuk itu, keputusan untuk membentuk DOB harus didasarkan pada kajian dan perhitungan mendalam agar benar=benar memiliki kesiapan administratif, iklim yang kondusif dan kemampuan fiskal yang jelas.
Di sinilah arti penting rasionalitas Pemekaran tidak boleh didorong semata oleh semangat identitas, kebanggaan lokal atau kepentingan para elite politik. Setiap usulan harus didasarkan pada kajian akademik yang komprehensif: apakah wilayah tersebut memiliki potensi ekonomi yang cukup ? Bagaimana menggali potensi ekonomi tersebut agar bisa memberikan kontribusi maksimal dan signifikan kepada PAD ? Apakah sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan sudah siap ? Apakah pemekaran akan mampu mengakselerasi pembangunan dan benar-benar meningkatkan kualitas layanan publik ?
Lebih lanjut, keberlanjutan kemampuan fiskal daerah pemekaran juga menjadi kunci. Pembentukan DOB membutuhkan dukungan biaya yang tidak sedikit, mulai dari biaya pembangunan kantor pemerintahan, penyediaan aparatur sipil negara, hingga pembentukan perangkat daerah. Tanpa perhitungan matang, pemekaran justru berpotensi menjadi beban jangka panjang bagi keuangan negara.
Kebijakan moratorium pemekaran daerah yang sekarang diterapkan pemerintah bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk evaluasi atas maraknya tuntutan pembentukan DOB yang belum tentu efektif. Masa menunggu dicabutnya moratorium seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki, melengkapi dan menyempurnakan wacana pemekaran agar lebih realistis, objektif, terukur dan dapat diimplementasikan.
Pemekaran daerah harus benar-benar diposisikan sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Jika memang diyakini akan mampu mempercepat kesejahteraan dan memperkuat pelayanan publik, tentu layak dipertimbangkan. Namun jika hanya didorong oleh euforia dan ambisi jangka pendek, risikonya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Kita membutuhkan keberanian untuk bersikap objektif, rasional, realistis dan menjadikan kepentingan rakyat menjadi dasar utama dalam keputusan pemekaran.
Sebab yang paling penting dalam konsep pemekaran daerah bukanlah bertambahnya jumlah daerah administrasi pemerintahan, melainkan meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Jadi usulan pemekaran daerah atau pembentukan DOB tidak boleh sekedar Euforia karena menyangkut keberlanjutan fiskal, stabilitas politik, dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang, bukan hanya kebanggaan simbolik atau kemenangan politik sesaat.
Langkah Prioritas Menuju DOB
Kini semua wilayah yang telah mengusulkan pemekaran terus menantikan pencabutan moratorium pemekaran daerah. Semuanya berharap agar pemerintah pusat segera membuka kembali kran pemekaran daerah. Aspirasi tersebut wajar dalam kerangka desentralisasi, karena pemekaran diyakini dapat memperpendek rentang kendali pelayanan, mempercepat pembangunan, dan mendekatkan pemerintah kepada masyarakat.
Namun, melihat pengalaman selama dua dekade terakhir ini dimana pemekaran tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan, maka pencabutan moratorium tidak perlu disambut dengan euforia, melainkan dengan langkah prioritas yang terukur, realistis dan rasional.
Sambil menunggu terbitnya kebijakan Pemerintah untuk mencabut moratorium, beberapa langkah prioritas harus dilakukan oleh setiap wilayah usulan pemekaran, antara lain :
1. Penyempurnaan Kajian akademik yang objektif
Kenyataan menunjukan banyak DOB yang masih menghadapi persoalan klasik: kemandirian fiskal rendah, ketergantungan tinggi pada dana transfer pusat, serta dominasi belanja pegawai dalam struktur APBD. Realitas ini menjadi pelajaran penting bahwa dikeluarkannya kebijakan moratorium bukan tanpa alasan.
Kenyataan menunjukan bahwa pemekaran yang tidak didasarkan pada kajian mendalam justru menimbulkan persoalan baru: ketergantungan fiskal, birokrasi gemuk, hingga konflik elit lokal. Karena itu, langkah prioritas pertama yang tidak bisa ditawar adalah penyempurnaan kajian akademik yang objektif dan transparan.
Kajian akademik yang objektif harus berbasis data empiris, bukan asumsi optimistis atau tekanan politik. Analisis kemampuan ekonomi misalnya, tidak cukup hanya memproyeksikan peningkatan PAD, tetapi juga harus menyertakan simulasi risiko fiskal jangka panjang. Rasio belanja pegawai, ketergantungan pada dana transfer pusat, serta kapasitas pembiayaan infrastruktur harus dihitung secara realistis. Tanpa pendekatan ini, DOB berpotensi menjadi beban APBN alih-alih motor pembangunan.
Wacana pencabutan moratorium seharusnya tidak dimaknai sebagai lampu hijau tanpa syarat. Justru momentum ini harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk memperkuat standar kajian akademik agar lebih lengkap dan dalam namun tetap realistis dan terukur serta bebas intervensi. Pemekaran yang lahir dari analisis objektif dan proses transparan akan memiliki legitimasi kuat serta peluang lebih besar untuk berhasil.
2.Analisis kemampuan fiskal dan potensi ekonomi.
Pembentukan DOB tanpa disertai analisis kemampuan fiskal dan potensi ekonomi yang mendalam berisiko menjadi beban baru bagi negara dan masyarakat. Karena itu, analisis fiskal dan ekonomi merupakan salah satu fondasi suatu wilayah ditetapkan sebagai DOB. Adalah kenyataan tidak sedikit DOB yang setelah terbentuk justru memiliki kapasitas fiskal rendah dan sangat bergantung pada dana transfer pusat. Ketergantungan ini menunjukkan bahwa pemekaran belum sepenuhnya didasarkan pada kalkulasi ekonomi yang realistis.
Analisis kemampuan fiskal harus mencakup beberapa indikator utama. Pertama, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rasional dan berbasis potensi riil, bukan asumsi optimistis. Kedua, struktur belanja daerah, khususnya rasio belanja pegawai terhadap total APBD. Banyak DOB mengalami pembengkakan belanja aparatur, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik menjadi sempit. Ketiga, simulasi keberlanjutan fiskal dalam jangka menengah dan panjang, termasuk skenario terburuk jika dana transfer pusat mengalami penyesuaian.
Dengan demikian, analisis kemampuan fiskal dan potensi ekonomi bukan hanya syarat administratif, melainkan penentu keberhasilan jangka panjang. Pemekaran yang didasarkan pada kalkulasi kemampuan fiskal dan ekonomi yang matang akan memiliki legitimasi kuat dan peluang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan karenanya mendapat restu menjadi DOB. Sebaliknya, tanpa fondasi tersebut, DOB berisiko menjadi simbol kekuasaan lokal dengan nafsu besar tapi tenaga kurang. .
3.Analisis Kesiapan infrastruktur dasar dan SDM
Hingga saat ini sejumlah DOB masih menghadapi keterbatasan sarana pemerintahan, akses jalan, jaringan listrik, fasilitas kesehatan, dan pendidikan. Kondisi ini menghambat efektivitas pelayanan publik sejak hari pertama berdirinya daerah tersebut. Oleh karena itu DOB harus sudah memiliki rencana yang jelas tentang penyelenggaraan dan pengelolaan infrastruktur kedepan.
Infrastruktur bukan hanya soal gedung kantor bupati atau DPRD. Yang lebih penting adalah:
a. Akses jalan yang menghubungkan pusat pemerintahan dengan kecamatan dan desa;
b. Ketersediaan listrik dan jaringan telekomunikasi
c. Fasilitas pendidikan dan kesehatan yang memadai
d. Sistem air bersih dan sanitasi
e. Infrastruktur digital untuk tata kelola pemerintahan
Selain infrastruktur fisik, kesiapan SDM menjadi faktor penentu. Pembentukan DOB berarti membangun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, sistem pengelolaan keuangan baru, serta pelayanan publik yang mandiri. Jika aparatur yang tersedia belum memiliki kompetensi memadai, maka risiko salah kelola anggaran, lemahnya perencanaan pembangunan, hingga rendahnya akuntabilitas akan meningkat.
Tanpa ketersediaan infrastruktur dan penguatan kapasitas SDM yang memadai , maka rentang kendali pelayanan tetap jauh meskipun wilayah telah dimekarkan. Pemekaran akhirnya hanya memindahkan pusat administrasi tanpa memperbaiki kualitas layan
4. Memperkuat persetujuan dan aspirasi masyarakat yang representatif
Pembentukan DOB kerap diklaim sebagai wujud aspirasi masyarakat. Spanduk dukungan, deklarasi tokoh lokal, hingga rekomendasi politik sering dijadikan bukti bahwa pemekaran adalah kehendak rakyat. Namun pertanyaan mendasarnya adalah: apakah aspirasi tersebut benar-benar representatif, atau hanya suara sebagian elit yang mengatasnamakan masyarakat?
Aspirasi yang representatif berarti suara yang dihimpun mencerminkan kehendak mayoritas warga lintas kelompok, bukan hanya tokoh politik, kepala desa, atau kelompok kepentingan tertentu. Prosesnya harus melibatkan:
a. Konsultasi publik terbuka dan terdokumentasi
b. Pelibatan unsur perempuan, pemuda, dan kelompok rentan
c. Survei independen berbasis metodologi ilmiah
d. Forum musyawarah yang inklusif dan transparan
Tanpa mekanisme tersebut, dukungan terhadap pemekaran rawan bias dan manipulasi. Pemekaran yang lahir dari aspirasi semu berpotensi memicu penolakan, konflik sosial, bahkan delegitimasi pemerintahan baru.
Selain itu, penting memastikan bahwa masyarakat memahami konsekuensi pemekaran. DOB bukan hanya janji percepatan pembangunan, tetapi juga membawa implikasi fiskal, administratif, dan sosial. Partisipasi yang bermakna (meaningful participation) menuntut adanya informasi yang utuh dan akses yang setara agar warga dapat mengambil posisi secara sadar, bukan sekadar mengikuti arus opini.
Jika pemekaran benar-benar didorong untuk memenuhi kebutuhan objektif masyarakat, maka dukungan masyarakat akan muncul secara otomatis dan konsisten. Sebaliknya, jika aspirasi hanya digerakkan oleh kepentingan politik jangka pendek, dukungan tersebut cenderung fluktuatif dan tidak solid.
5. Studi dan Evaluasi menyeluruh terhadap daerah hasil pemekaran yang telah ada.
Sebagaimana dimaklumi bahwa di lapangan ditemukan DOB yang mampu menunjukkan kemajuan, akan tetapi tetapi tidak sedikit pula yang masih menghadapi persoalan mendasar seperti ketergantungan fiskal tinggi, belanja aparatur yang dominan, serta lemahnya tata kelola. Oleh karena itu sangat perlu melakukan studi banding terhadap beberapa DOB yang sudah ada dan mengevaluasinya secara objektif. Tanpa studi banding dan evaluasi objektif, usulan pemekaran daerah yang diajukan berisiko mengalami hambatan bahkan mungkin kegagalan.
Evaluasi menyeluruh secara objektif perlu mencakup beberapa aspek. Pertama, aspek fiskal, apakah DOB yang ada mampu meningkatkan PAD secara berkelanjutan ? Kedua, aspek pelayanan publik, apakah akses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar sudah mengalami perbaikan signifikan ? Ketiga, aspek tata kelola, apakah pemerintahan di lingkungan DOB yang bersangkutan berjalan akuntabel dan bebas dari konflik politik berkepanjangan. Keempat, aspek sosial, apakah pemekaran memperkuat kohesi masyarakat atau justru memicu fragmentasi.
Pemekaran daerah seharusnya lahir dari kebutuhan objektif dan kesiapan nyata, bukan karena euforia, kebanggaan lokal atau dorongan politis semata. Pembelajaran dan evaluasi objektif adalah jembatan antara pengalaman masa lalu, baik yang buruk maupun yang baik, dan keputusan untuk masa depan yang lebih bijak.
Pemetaan Konflik dan Kepentingan Politik
Sebenarnya masih ada langkah prioritas lain yang sangat fundamental dan memegang peranan yang krusial, yaitu perlunya dilakukan pemetaan konflik dan kepentingan elit politik.
Pemekaran sering kali memunculkan perbedaan kepentingan atau adu pengaruh kekuasaan, seperti perebutan ibu kota daerah, distribusi jabatan hingga konflik horizontal prioritas pembangunan antar wilayah. Tanpa mitigasi sejak awal, DOB justru berpotensi menciptakan instabilitas politik yang menghambat pembangunan.
Situasi politik yang tidak stabil akan berdampak langsung pada:
1.Iklim investasi yang tidak pasti
2.Pelayanan publik yang tersendat
3.Politisasi birokrasi
4.Fragmentasi sosial di masyarakat
Situasi politik lokal yang kondusif, ditandai dengan kepemimpinan yang inklusif, transparansi tata kelola, dan kolaborasi antar elit, akan mempercepat konsolidasi pemerintahan baru. Tanpa stabilitas politik, kemandirian fiskal pun sulit dicapai. Investor enggan masuk, inovasi tersendat, dan kebijakan pembangunan tidak berkelanjutan.
Itulah beberapa langkan prioritas yang yang haru segera dilakukan sebagai persiapan dibukanya kembali kran pemekaran daerah. Pencabutan moratorium bukanlah tujuan, melainkan momentum untuk memperbaiki tata kelola pemekaran. Jika dilakukan secara selektif, transparan, dan berbasis data, pemekaran dapat menjadi instrumen pemerataan pembangunan. Namun jika didorong oleh euforia politik dan kepentingan jangka pendek, maka DOB hanya akan menjadi beban fiskal baru bagi negara.
Penutup
Pemekaran bukan simbol harga diri wilayah, tapi instrumen kebijakan publik yang mahal dan berisiko tinggi. Setiap keputusan membentuk DOB berarti komitmen anggaran jangka panjang, penambahan struktur birokrasi, dan tanggung jawab pembangunan yang tidak ringan.
Pemekaran seharusnya lahir dari kebutuhan objektif masyarakat, bukan dari ambisi kekuasaan. Di titik inilah kehati-hatian, kajian mendalam, dan komitmen terhadap kesejahteraan publik harus menjadi fondasi utama dalam menyambut lahirnya DOB karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemekaran bukan pada bertambahnya jumlah DOB, melainkan bagaimana DOB itu bisa mandiri diikuti meningkatnya kesejahteraan rakyat.
Tanpa rasionalitas dan ukuran yang jelas, pemekaran hanya akan menjadi euforia, yang mahal harganya dan panjang dampaknya.*
[red]
PROFIL
Prapto Pempek :
Dari Pinggir Sungai...
Kisah otobiografi Suprapto Suryani Pempek, alias Prapto Pempek atau PakDe...Adam Malik Seorang Politikus yang Mantan...
Salah seorang Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal 6...VIDEO LAWAS

















Tidak ada komentar:
Posting Komentar